PROSEDUR MEMBUAT SKD
Surat Keterangan Domisili adalah Surat Keterangan dimana kita bertempat tinggal, bila anda lahir dan besar di daerah tempat anda tinggal maka SKD tidak di butuhkan, sebab Anda hanya menunjukkan kartu identitas anda seperti KTP.
Tetapi SKD penting untuk Anda yang merantau untuk menimba ilmu atau bekerja, sebab apabila anda tidak ingin merubah KTP domisili Anda, maka anda di wajibkan memiliki Surat Keterangan Domisili, mengapa di wajibkan sebab ini syarat pengurusan administrasi Anda di daerah tempat Anda merantau, juga untuk melamar kerja dan sebagainya.
Sebagai contoh Saya membuat SKD untuk kepentingan melamar pekerjaan yaitu mendaftar Ojek Online, karena alamat di KTP saya berbeda dengan domisili saya berada, maka saya harus menunjukkan SKD, sebagai bukti lampiran bahwa saya memang benar tinggal di tempat tersebut.
Baca juga: Mendagri terbitkan aturan baru terkait pencatatan Nama pada Dokumen Penduduk Lalu bagaimanakah prosedur pembuatan agar mendapat SKD, maka di bawah ini akan saya terangkan langkah-langkah sederhana.
1. Bila Anda ingin selesai dengan cepat maka anda harus menyicil dokumen persayaratan, yang berupa Surat Pengantar RT dan RW yang kemudian akan di serahkan ke Kantor Kelurahan agar di terbitkan SKD nya.
2.
Saya sendiri memilih waktu Sore Hari untuk membuat Surat Pengantar, yaitu Pergi ke Rumah RT di lingkungn anda tinggal, jelaskan maksud keperluan anda , kemudian setelah itu RT akan menerbitkan surat Pengantar yang akan di bubuhi Cap dan Tanda tangan RT.
3.
Karena Surat Pengantar Harus ada Cap dan tanda tangan RT dan RW, maka setelah menerima Surat pengantar dari RT yang sudah di cap dan tanda tangan, Anda pergi ke Rumah RW, untuk meminta Cap dan tanda tangan. maka dengan demikian Surat Pengantar Anda telah selesai.
4.
Keesokan harinya , bila anda ingin SKD cepat selesai, maka tujuan Anda ialah pergi menuju Kelurahan tempat anda tinggal (kalau gk tau tanya aja ya), jangan lupa membawa Surat Pengantar yang sudah jadi ya...usahakan datang pagi sekitar pukul 08.00, masuk ke tempat pelayanan, sampaikan apa keperluan Anda, maka otomatis pihak kelurahan menanyakan Surat Pengantar, lalu anda serahkan saja dan di tambahi poto copy KTP.
5.
Anda hanya perlu menunggu bila antrian tidak banyak, maka tidak sampai 1 jam SKD Anda sudah jadi. oh iya perlu di ingat SKD berlaku hanya 3 bulan , maka jika merasa masih perlu Anda tnggal memperpanjang saja, mengikuti prosedur seperti yang di jelaskan di atas.
Baca juga : Ingin menikah di luar kampung halaman, Ini syarat membuat NA nikah
Demikian prosedur singkat pembuatan SKD sesuai pengalaman pribadi, semoga bisa bermanfaat.
Terimakasih.
Comments