Posts

Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Penting ! Segera Urus Tanah Lama menjadi Sertifikat, sebelum menjadi Milik Negara

Image
          Bukti hak atas tanah lama harus segera diurus sertifikatnya. Karena jika tidak maka tanah tersebut bisa menjadi milik negara. Penting untuk di ketahui bagi pembaca, apabila orang tua atau kakek/nenek anda dahulu pernah membeli tanah, kemudian tidak diketahui keberadaannya, maka segera cari, atau apabila anda mengetahui kediaman tanah tersebut, maka segera di urus kedudukan hukum nya menjadi Sertifikat.       Mengapa Demikian, ini menghindari agar tanah tersebut menjadi milik negara, sebab tanah yang terlantar dan tidak di ketahui kepemilikannya, maka negara akan turun tangan untuk di manfaatkan agar bisa berguna bagi kelangsungan masyarakat untuk kemakmuran rakyat, tanah tersebut akan di kelola untuk kepentingan negara, untuk membangun perkebunan, pertanian atau pun kepentingan publik lainnya.      Maka bila Saudara/i ingin mengurus tanah lama saudara menjadi sertifikat penting untuk di pahami bahwasannya Pendaft...

Ketahui ! Kewajiban Menyimpan Dokumen 10 Tahun

Image
KEWAJIBAN PENYIMPANAN DOKUMEN 10 TAHUN (Pasal yang mengaturnya dan potensi dispute) Assalamu’allaikum dan salam sejahtera untuk kita semua, semoga teman-teman selalu dalam keadaan sehat ya...aamiin. Ada pertanyaan simple sih dari klien: dimana peraturan yang mengatur kewajiban penyimpanan dokumen 10 tahun?" Dan apakah kami bisa menyimpan dalam bentuk soft copy?"  Gudang dokumen kami sudah penuh". Baik, sesuai dengan Pasal 51 UU Kepabeanan, perusahaan wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan Laporan Keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia. Untuk Pasal 51 dan penjelasannya sesuai terlampir ya. Nah, saya ambil kesimpulan terkait kewajiban ini: 1) Dalam penjelasan tidak secara jelas diatur/diperbolehkan menyimpan dokumen dalam bentuk softcopy, kecuali memang data awalnya memang berbentuk soft copy. Artinya, auditor masi...

Ketahui tentang Pengertian, Syarat, dan Prinsip Pewarisan

Image
       Hukum Waris mengatur peralihan hak dan kewajiban kepada ahli waris beserta akibat hukumnya. Sebelum mempelajari pembagian harta warisan maka perlu dipelajari dahulu mengenai subjek hukum waris yang terdiri dari pewaris dan ahli waris, syarat umum pewarisan, dan prinsip umun waris. A.      Pengertian Mewaris         Mewaris adalah menggantikan hak dan kewajiban seseroang yang meninggal. Pada umumnya yang digantikan adalah hanya hak dan kewajibannya di bidang hukum kekayaan saja. Dalam Sistematika KUHPerdata diatur dalam Buku ke-II tentang Benda dan Buku ke-III tentang Perikatan      Dengan demikian hak dan kewajiban yang diatur dalam Buku ke-1 tentang orang tidak dapat diwariskan, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami meskipun ada juga hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan tidak beralih, misalkan hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan suatu perkumpulan tidak dapat di wariskan. Kekecualian te...

Apa saja Hak Kebendaan sebagai Jaminan, Gadai dan Hipotik

Image
          Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata maka segala kebendaan si berhutang biak yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru ada di kemudian hari menjadi jaminan untuk segala perikatannya. Hal tersebut dikenal sebagai jaminan umum, yaitu jika seorang terikat dengan orang lain akibat adanya suatu perikatan yang timbul, baik karena adanya perjanjian maupun karena ketentuan UU maka semua  harta bendanya menjadi jaminan bagi terlaksananya perikatan tersebut secara otomatis tanpa peru di perjanjikan   Baca juga:   Kenali ! Perbedaan Asuransi Kredit, Asuransi Jiwa dan Asuransi Agunan A.      Hak Kebendaan sebagai Jaminan        Hak kebendaan dapat memberikan jaminan jika terdapat benda yang di tunjuk secara khusus sebagai barang jaminan, dengan memiliki jaminan kebendaan maka kreditur pemegang jaminan kebendaan akan memiliki hak untuk di dahulukan ( preference ) dalam hal peluna...

Asas-Asas dalam Perjanjian Ekstradisi dalam Hukum Internasional

Image
     Dalam ekstradisi baik yang di dasarkan pada perjanjian ekstradisi sebelumnya maupun yang di dasarkan pada berlakunya Asas Reciprositas , maka penyerahan ini dapat di lakukan apabila tidak bertentangan dengan berlakunya asas-asas ekstradisi yang berlaku secara universal. Adapun yang termasuk dalam asas-asas ekstradisi yang berlaku dalam hukum Internasional adalah : Baca juga : Ketahui ! Asas Pokok dalam Pengadilan HAM 1. Asas Double Criminality (Asas Kejahtan Ganda)      Asas tersebut adalah suatu syarat bahwa ekstradisi dapat dilakukan kalau perbuatan yang di jadikan permintaan ekstrdisi merupakan suatu tindak pidana dan di ancam pidana oleh negara peminta dan negara diminta ekstradisi.  Dalam hal ini dapat di kemukakan suatu contoh abortus yang merupakan tindak pidana menurut KUHP Indonesia, sedangkan di Hongkong, abortus tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga hal ini tidak dapat dikatakan terpenuhi asas double criminality 2. Asas Spec...

Asas-Asas Pokok Tentang Pengadilan HAM

Image
  Asas-Asas Pokok dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM Baca juga : Ketahui !!! Adagium Hukum yang wajib di ketahui  1. Asas Retroaktif      Asas Retroaktif di atur dalam Pasal 43 UU 26/2000 yang berbunyi sebagai berikut : " Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini diperiksa dan di putus oleh Pengadilan HAM ad-hoc "      Berlakunya asas Retroaktif ( berlaku surut ) ini merupakan penyimpangan terhadap berlakunya asas legalitas dalam hukum pidana yaitu asas non-retroaktif. Penerpaan Asas Retroaktif walaupun bertentangan dengan asas legalitas yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, namun asas retroaktif ini memang diperlukan sehubungan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini tidak memperoleh penyelesaian hukum ataupun proses penyelesaian nya tidak sesuai dengan prosedur pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di bentuk  UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM 2....