Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

   

   

     Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.

    Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarkan bagaimana langkah kita manakala tanah yang kita miliki mempunyai sertifikat Ganda, dan mana yang akan berlaku....!!!


Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan : Jika terdapat Sertifikat Ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama outentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah Sertifikat Hak yang terbit lebih dahulu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/Pdt/2015 menyatakan : Bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersertifikat outentik maka berlaku kaedah bahwa Sertifikat yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum 


    Maka berdasarkan Yurisprudensi dan Putusan Mahkamah Agung tersebut Anda dapat membandingkan terbitnya SHM yang anda miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain, hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum


Perhatikan bagaimana penyelesaian Sertifikat Ganda :

  1. Penyelesaian Sengketa melalui Kantor Pertanahan
  2. Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara 
  3. Membuat Laporan Kepolisian apabila ada dugaan Pemalsuan Sertifikat


Demikian, semoga bermanfaat bagi pembaca.

Terimakasih....

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja