Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
1. Asas Retroaktif
Asas Retroaktif di atur dalam Pasal 43 UU 26/2000 yang berbunyi sebagai berikut : "Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini diperiksa dan di putus oleh Pengadilan HAM ad-hoc"
Berlakunya asas Retroaktif (berlaku surut) ini merupakan penyimpangan terhadap berlakunya asas legalitas dalam hukum pidana yaitu asas non-retroaktif. Penerpaan Asas Retroaktif walaupun bertentangan dengan asas legalitas yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, namun asas retroaktif ini memang diperlukan sehubungan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini tidak memperoleh penyelesaian hukum ataupun proses penyelesaian nya tidak sesuai dengan prosedur pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di bentuk UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM
2. Asas Individual Criminal Responsibility
Sebagai prinsip umum dalam hukum pidana seseorang di anggap mempunyai pertanggungjawaban pidana, apabila yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana, dan tidak ada alasan pemaaf sehingga orang tersebut dapat dijatuhi pidana
Secara prinsipiil pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM berat dipertanggung jawabkan secara individual tanpa melihat apakah pada saat melakukan pelanggaran HAM berat seseorang tersebut dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Prinsip ini secara tegas di atur dalam Pasal 7 Statue ICTY dan Pasal 6 Statue ICTR maupun Pasal 25 Statuta Roma 1998.
Sesuai ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa yang disebut sebagai pelaku adalah mereka yang merencanakan, menyuruh melakukan, melakukan, turut serta melakukan ataupun membantu melakukan pelanggaran HA berat. terhadap mereka dapat di pertanggungjawabkan secara perorangan.
3. Asas pertanggung jawaban Komandan (Command Responsibility)
Berkaitan dengan hakikat pelanggaran HAM berat sebagai pelanggaran yang dilakukan dalam konteks kekuasaan pemerintah atau difasilitasi oleh Pemerintah, maka adanya pertanggungjawaban komandan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh bawahannya merupakan suatu yang logis. ketentuan tersebut dirumuskan dalam Pasal 42 UU 26/2000.
Unsur utama adanya pertanggungjawaban komandan akibat tindak pidana yang di lakukan oleh bawahannya adalah :
4. Asas Kadaluarsa
Dalam Pasal 46 UU 26/2000 dinyatakan sebagai berikut : "Untuk pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa".
Penyimpangan terhadap berlakunya Asas Kadaluarsa mengenai jangka waktu untuk penuntutan terhadap pelaku pelanggaran HAM berat, merupakan suatu hal yang logis berkaitan dengan di berlakukannya Asas Retroaktif. Hal ini memberikan peluang untuk dapat di lakukannya penuntutan terhadap semua pelanggaran HAM berat di Indonesia sebelum di bentuknya UU 26/2000. Namun tidak semua pelanggaran HAM berat dapat di ajukan di Pengadilan HAM berat Ad-hoc, hal ini sepenuhnya tergantung DPR sebagaimana di nyatakan dalam Pasal 43 ayat 2 UU 26/2000 sebagai berikut:
"Pengadilan HAM ad-hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibentuk atas usul DPR Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden".
Sekian dan Terimakasih...
Semoga Bermanfaat...
Comments