Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Asas-Asas Pokok Tentang Pengadilan HAM

 Asas-Asas Pokok dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM


1. Asas Retroaktif

    Asas Retroaktif di atur dalam Pasal 43 UU 26/2000 yang berbunyi sebagai berikut : "Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini diperiksa dan di putus oleh Pengadilan HAM ad-hoc"

    Berlakunya asas Retroaktif (berlaku surut) ini merupakan penyimpangan terhadap berlakunya asas legalitas dalam hukum pidana yaitu asas non-retroaktif. Penerpaan Asas Retroaktif walaupun bertentangan dengan asas legalitas yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, namun asas retroaktif ini memang diperlukan sehubungan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini tidak memperoleh penyelesaian hukum ataupun proses penyelesaian nya tidak sesuai dengan prosedur pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di bentuk  UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM

2. Asas Individual Criminal Responsibility

    Sebagai prinsip umum dalam hukum pidana seseorang di anggap mempunyai pertanggungjawaban pidana, apabila yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana, dan tidak ada alasan pemaaf sehingga orang tersebut dapat dijatuhi pidana

    Secara prinsipiil pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM berat dipertanggung jawabkan secara individual tanpa melihat apakah pada saat melakukan pelanggaran HAM berat seseorang tersebut dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Prinsip ini secara tegas di atur dalam Pasal 7 Statue ICTY dan Pasal 6 Statue ICTR maupun Pasal 25 Statuta Roma 1998.

    Sesuai ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa yang disebut sebagai pelaku  adalah mereka yang merencanakan, menyuruh melakukan, melakukan, turut serta melakukan ataupun membantu melakukan pelanggaran HA berat. terhadap mereka dapat di pertanggungjawabkan secara perorangan.

3. Asas pertanggung jawaban Komandan (Command Responsibility)

    Berkaitan dengan hakikat pelanggaran HAM berat sebagai pelanggaran yang dilakukan dalam konteks kekuasaan pemerintah atau difasilitasi oleh Pemerintah, maka adanya pertanggungjawaban komandan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh bawahannya merupakan suatu yang logis. ketentuan tersebut dirumuskan dalam Pasal 42 UU 26/2000.

Unsur utama adanya pertanggungjawaban komandan akibat tindak pidana yang di lakukan oleh bawahannya adalah :

  • Adanya hubungan antara atasan dan bawahan
  • Atasan mengetahui atau adanya alasan bahwa ia mengetahui telah terjadi atau sedang terjadi suatu tindak pidana yang di lakukan bawahannya
  • Atasan gagal untuk mengambil langkah-langkah yang di perlukan dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat
  • Atasan tidak mengambil tindakan penghukum terhadap bawahannya

4. Asas Kadaluarsa

Dalam Pasal 46 UU 26/2000 dinyatakan sebagai berikut : "Untuk pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa".

Penyimpangan terhadap berlakunya Asas Kadaluarsa mengenai jangka waktu untuk penuntutan terhadap pelaku pelanggaran HAM berat, merupakan suatu hal yang logis berkaitan dengan di berlakukannya Asas Retroaktif. Hal ini memberikan peluang untuk dapat di lakukannya penuntutan terhadap semua pelanggaran HAM berat di Indonesia sebelum di bentuknya UU 26/2000. Namun tidak semua pelanggaran HAM berat dapat di ajukan di Pengadilan HAM berat Ad-hoc, hal ini sepenuhnya tergantung DPR sebagaimana di nyatakan dalam Pasal 43 ayat 2 UU 26/2000 sebagai berikut:

"Pengadilan HAM ad-hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibentuk atas usul DPR Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden".


Sekian dan Terimakasih...


Semoga Bermanfaat...

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja