Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
1. Van rechtswege nieting; null and void - Suatu proses peradilan yang di lakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum
2. Presumpito iures de iure - semua orang di anggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas fiksi hukum
3. Presumptio iustae cusa - suatu keputusan pemerintah di anggap absah sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan sebaliknya
4. Salus populi suprema lex - kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara
5. Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere - pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang, tetapi pengabaian terhadap fakta tidak
6. Lex neminem cigit ad impossibilia - hukum tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin
7. Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio - jika teks atau redaksi UU telah jelas, maka tidak di perkenankan lagi menafsirkannya, sebab penafsiran terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran
8. Ius curia novit - seorang hakim di anggap tahu akan hukumnya
Baca juga : Ketahui ! Asas Pokok dalam Pengadilan HAM
9. Ignorantia excusatur non juris sed facti - ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat di maafkan, tapi tidak demikian hanya ketidaktahuan akan hukum
10. Ignorantia juris non excusat - ketidaktahuan akan hukum tidak di maafkan
11. Clausula rebus sic stantibus - perjanjian antarnegara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama
12. Cogitationis poenam nemo patitur - tidak ada seorang pun dapat di hukum atas apa yang dipikirkan nya
Saudara bisa mencari adagium lain untuk memperluas cakrawala pengetahuannya, dari 12 adagium yang saya rangkum di atas, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya para praktisi hukum.
Demikian atas perhatiannya, silahkan berkomentar dengan baik
Sekian dan Terimakasih....
Comments