Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Dalam ekstradisi baik yang di dasarkan pada perjanjian ekstradisi sebelumnya maupun yang di dasarkan pada berlakunya Asas Reciprositas, maka penyerahan ini dapat di lakukan apabila tidak bertentangan dengan berlakunya asas-asas ekstradisi yang berlaku secara universal. Adapun yang termasuk dalam asas-asas ekstradisi yang berlaku dalam hukum Internasional adalah :
1. Asas Double Criminality (Asas Kejahtan Ganda)
Asas tersebut adalah suatu syarat bahwa ekstradisi dapat dilakukan kalau perbuatan yang di jadikan permintaan ekstrdisi merupakan suatu tindak pidana dan di ancam pidana oleh negara peminta dan negara diminta ekstradisi.
Dalam hal ini dapat di kemukakan suatu contoh abortus yang merupakan tindak pidana menurut KUHP Indonesia, sedangkan di Hongkong, abortus tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga hal ini tidak dapat dikatakan terpenuhi asas double criminality
2. Asas Specialist
Asas yang bertujuan untuk membatasi diadilinya seseorang yang telah di ekstradisikan, khususnya terhadap kejahatan yang di jadikan dasar permintaan ekstradisi. Sesuai dengan praktik negara dalam ekstradisi, berlakunya Asas Specialist ini dapat dikesampingkan, dalam arti negara peminta dapat mengadili orang yang di mintakan ekstradisi tersebut di luar kejahatan yang di jadikan dasar permintaan ekstradisi dengan ketentuan atau pun persyaratan sebagai berikut:
3. Asas tidak menyerahkan Kejahatan Politik
Asas ini mendapat penolakan dengan asumsi bahwa seseorang di anggap melakukan kejahatan politik karena ia melakukan perbuatan atau sikap yang berbeda dengan penguasa politik pada waktu itu.
Perbedaan antara istilah kejahatan politik dengan kejahatan yang bersifat politik ini, membawa konsekuensi yang berbeda dalam penerapannya. Kejahatan politik berarti bahwa kejahatan yang dilakukan memang merupakan kejahatan politik, sedang kejahatan yang bersifat politik ini berarti bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana biasa namun mempunyai motif politik.
Untuk menentukan ada atau tidaknya suatu kejahatan dikualifikasikan sebagai kejahatan politik atau kejahatan biasa sepenuhnya ada pada negara diminta ekstradisi. Dalam hal ini dapat dikemukakan pula terdapat beberapa kejahatannya yang bermotif politik namun tidak dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan politik, antara lain yaitu pelanggaran HAM berat berupa kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan terorisme.
4. Asas tidak menyerahkan warga negaranya sendiri
Asas ini berkaitan dengan kejahatan yang di lakukan oleh warga negara tersebut di negara peminta ekstradisi. Pada hakikatnya ini berkaitan dengan adanya pengakuan internasional terhadap kewajiban setiap negara untuk melindungi warga negaranya. Pada Prinsipnya perlindungan ini berkaitan dengan adagium yang menyatakan bahwa sistem hukum di negara lebih baik dibandingkan dengan sistem hukum di negara lain.
Hak untuk tidak menyerahkan warga negara sendiri karena negara tersebut sebenarnya juga terbebani kewajiban untuk mengadili di negaranya sendiri berdasarkan asas nasional aktif atau dikenal pula dengan asas personal aktif yang diakui secara internasional.
Dalam UU No 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi juga mengakui bahwa asas ini tidak berlaku secara absolut, sebagaimana di rumuskan dalam pasal 7 ayat 2 bahwa :
a. Permintaan Ekstradisi terhadap WNI di tolak
b. Penyimpangan terhadap ketentuan ayat 1 dapat dilakukan apabila orang yang bersangkutan karena keadaan lebih baik diadili di tempat dilakukannya kejahatan.
Baca juga : Ketahui !!! Adagium Hukum yang wajib di ketahui5. Asas Ne Bis In Idem
Penerapan Asas ini dalam ekstradisi adalah berkaitan dengan hak dari suatu negara untuk tidak menolak seseorang yang di mintakan ekstradisi apabila:
a. Pelaku telah dijatuhi pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Orang yang dimintakan ekstradisi dalam proses penuntutan
6. Asas Kadaluarsa
Penerapan Asas ini dalam perjanjian Ekstradisi di rumuskan dalam rumusan yang berbeda-beda, namun demikian memiliki makna yang sama, karena tujuan asas ini adalah untuk menjamin adanya suatu kepastian hukum.
Dalam ketentuan Pasal 12 UU No 1 Tahun 1979 Asas Kadaluarsa tersebut dirumuskan bahwa permintaan ekstradisi ditolak jika menurut hukum Negara RI hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kadaluarsa. Jadi Asas Kadaluarsa ini dalam ekstradisi tidak hanya terbatas pada gugurnya penuntutan saja melainkan mencakup gugurnya melaksanakan pidana atau penghukuman.
Sekian dan Terimakasih
Semoga dapat bermanfaat
Comments