Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Asas-Asas dalam Perjanjian Ekstradisi dalam Hukum Internasional

    Dalam ekstradisi baik yang di dasarkan pada perjanjian ekstradisi sebelumnya maupun yang di dasarkan pada berlakunya Asas Reciprositas, maka penyerahan ini dapat di lakukan apabila tidak bertentangan dengan berlakunya asas-asas ekstradisi yang berlaku secara universal. Adapun yang termasuk dalam asas-asas ekstradisi yang berlaku dalam hukum Internasional adalah :


1. Asas Double Criminality (Asas Kejahtan Ganda)

    Asas tersebut adalah suatu syarat bahwa ekstradisi dapat dilakukan kalau perbuatan yang di jadikan permintaan ekstrdisi merupakan suatu tindak pidana dan di ancam pidana oleh negara peminta dan negara diminta ekstradisi. 

Dalam hal ini dapat di kemukakan suatu contoh abortus yang merupakan tindak pidana menurut KUHP Indonesia, sedangkan di Hongkong, abortus tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga hal ini tidak dapat dikatakan terpenuhi asas double criminality

2. Asas Specialist 

    Asas yang bertujuan untuk membatasi diadilinya seseorang yang telah di ekstradisikan, khususnya terhadap kejahatan yang di jadikan dasar permintaan ekstradisi. Sesuai dengan praktik negara dalam ekstradisi, berlakunya Asas Specialist ini dapat dikesampingkan, dalam arti negara peminta dapat mengadili orang yang di mintakan ekstradisi tersebut di luar kejahatan yang di jadikan dasar permintaan ekstradisi dengan ketentuan atau pun persyaratan sebagai berikut:

  • Adanya persetujuan dari negara peminta
  • Persetujuan dari orang yang dimintakan ekstradisi 
  • Batas waktu yang diberikan oleh negara peminta terhadap orang yang telah menjalani pidananya untuk meninggalkan negara nya telah habis da orang tersebut belum meninggalkan negara peminta, maka negara peminta dapat mengadili terhadap kejahatan lainnya yang tidak di jadikan dasar permintaan ekstradisi

3. Asas tidak menyerahkan Kejahatan Politik

    Asas ini mendapat penolakan dengan asumsi bahwa seseorang di anggap melakukan kejahatan politik karena ia melakukan perbuatan atau sikap yang berbeda dengan penguasa politik pada waktu itu.

    Perbedaan antara istilah kejahatan politik dengan kejahatan yang bersifat politik ini, membawa konsekuensi yang berbeda dalam penerapannya. Kejahatan politik berarti bahwa kejahatan yang dilakukan memang merupakan kejahatan politik, sedang kejahatan yang bersifat politik ini berarti bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana biasa namun mempunyai motif  politik. 

    Untuk menentukan ada atau tidaknya suatu kejahatan dikualifikasikan sebagai kejahatan politik atau kejahatan biasa sepenuhnya ada pada negara diminta ekstradisi. Dalam hal ini dapat dikemukakan pula terdapat beberapa kejahatannya yang bermotif politik namun tidak dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan politik, antara lain yaitu pelanggaran HAM berat berupa kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan terorisme.

4. Asas tidak menyerahkan warga negaranya sendiri

    Asas ini berkaitan dengan kejahatan yang di lakukan oleh warga negara tersebut di negara peminta ekstradisi. Pada hakikatnya ini berkaitan dengan adanya pengakuan internasional terhadap kewajiban setiap negara untuk melindungi warga negaranya. Pada Prinsipnya perlindungan ini berkaitan dengan adagium yang menyatakan bahwa sistem hukum di negara lebih baik dibandingkan dengan sistem hukum di negara lain. 

    Hak untuk tidak menyerahkan warga negara sendiri karena negara tersebut sebenarnya juga terbebani kewajiban untuk mengadili di negaranya sendiri berdasarkan asas nasional aktif atau dikenal pula dengan asas personal aktif yang diakui secara internasional.

    Dalam UU No 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi juga mengakui bahwa asas ini tidak berlaku secara absolut, sebagaimana di rumuskan dalam pasal 7 ayat 2 bahwa :

a. Permintaan Ekstradisi terhadap WNI di tolak

b. Penyimpangan terhadap ketentuan ayat 1 dapat dilakukan apabila orang yang bersangkutan karena         keadaan lebih baik diadili di tempat dilakukannya kejahatan.

Baca juga : Ketahui !!! Adagium Hukum yang wajib di ketahui 


5. Asas Ne Bis In Idem

    Penerapan Asas ini  dalam ekstradisi adalah berkaitan dengan hak dari suatu negara untuk tidak menolak seseorang yang di mintakan ekstradisi apabila:

a. Pelaku telah dijatuhi pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap

b. Orang yang dimintakan ekstradisi dalam proses penuntutan

6. Asas Kadaluarsa

    Penerapan Asas ini dalam perjanjian Ekstradisi di rumuskan dalam rumusan yang berbeda-beda, namun demikian memiliki makna yang sama, karena tujuan asas ini adalah untuk menjamin adanya suatu kepastian hukum. 

    Dalam ketentuan Pasal 12 UU No 1 Tahun 1979 Asas Kadaluarsa tersebut dirumuskan bahwa permintaan ekstradisi ditolak jika menurut hukum Negara RI hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kadaluarsa. Jadi Asas Kadaluarsa ini dalam ekstradisi tidak hanya terbatas pada gugurnya penuntutan saja melainkan mencakup gugurnya melaksanakan pidana atau penghukuman.


Sekian dan Terimakasih


Semoga dapat bermanfaat

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja