Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Hukum Waris mengatur peralihan hak dan kewajiban kepada ahli waris beserta akibat hukumnya. Sebelum mempelajari pembagian harta warisan maka perlu dipelajari dahulu mengenai subjek hukum waris yang terdiri dari pewaris dan ahli waris, syarat umum pewarisan, dan prinsip umun waris.
A. Pengertian Mewaris
Mewaris adalah menggantikan hak dan kewajiban seseroang yang meninggal. Pada umumnya yang digantikan adalah hanya hak dan kewajibannya di bidang hukum kekayaan saja. Dalam Sistematika KUHPerdata diatur dalam Buku ke-II tentang Benda dan Buku ke-III tentang Perikatan
Dengan demikian hak dan kewajiban yang diatur dalam Buku ke-1 tentang orang tidak dapat diwariskan, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami meskipun ada juga hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan tidak beralih, misalkan hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan suatu perkumpulan tidak dapat di wariskan. Kekecualian terhadap asas yang disebutkan di atas juga terdapat hak dan kewajiban yang tidak dapat di ganti dengan uang, hak seseorang untuk mengingkari sah nya anak yang dilahirkan sebelum hari yang ke 180 dalam perkawinan suami-istri (Pasal 251 KUHPerdata) beralih pada ahli waris suami tersebut jika ia meninggal.
Harta warisan adalah kekayaan yang berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang di tinggalkan pewaris dan berpindah kepada ahli waris. Keseluruhan kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang menjadi milik bersama ahli waris disebut Boedel.
Pewaris : Orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaan
Ahli waris : Anggota keluarga orang yang meninggal dunia yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris
Hukum Waris : Hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, mengatur peralihan harta kekayaan yang di tinggalkan oleh seseorang yang meninggal, serta akibat-akibatnya bagi para ahli waris.
B. Syarat Umum Pewarisan
Pasal 836 KUHPerdata, untuk bertindak sebagai ahli waris harus hadir pada saat harta peninggalan jatuh meluang (warisan terbuka). Perlu diperhatikan aturan Pasal 2 Ayat (1) KUHPerdata, mengenai bayi dalam kandungan ibu di anggap sebagai subyek hukum, dengan syarat:
1. Telah di benihkan
2. Dilahirkan Hidup
3. Ada Kepentingan yang menghendaki (Warisan)
C. Prinsip Umum Pewarisan
1. Pada asasnya yang dapat beralih pada ahli waris hanya hak dan kewajiban di bidang kekayaan saja
2. Dengan meninggalnya seseorang, seketika segala hak dan kewajiban pewaris beralih pada ahli warisnya (Hak Saisine), dengan demikian ahli waris demi hukum memperoleh kekayaan pewaris tanpa menuntut penyerahan. Berkaitan dengan Hak Saisine juga di kenal heridatis pattio, hak ahli waris untuk menuntut yang khusus berkaitan dengan warisan
3. Yang berhak mewaris pada dasarnya adalah keluarga sedarah dengan pewaris
4. Pada asasnya, harta peninggalan tidak boleh dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi (Pasal 1066 KUHPerdata)
5. Pada asasnya, setiap orang termasuk bayi yang baru lahir, cakap mewaris, kecuali mereka di nyatakan tak patut mewaris (Pasal 838 KUHPerdata)
Sekian dan Terimakasih
Daftar Pustaka:
Cahyono, Ahmad Budi dan Surini Ahlan Sjarif. 2008. Mengenal Hukum Perdata. Depok: CV. Gitama Jaya
Muhammad, Abdull Kadir. 1993. Hukum Perdata Indonesia, Cet. 1. Bandung: PT. CItra Aditya Bakti
Syarif, Surin Ahlan dan Nuruk Elmiyah, 2006. Hukum Kewarisan Perdata Barat Pewarisan Menurut Undang-Undang, Cet.2. Prenada Media Group.
Soebekti. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. 19. Jakarta: Intermasa
Comments