Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Ketahui tentang Pengertian, Syarat, dan Prinsip Pewarisan

     Hukum Waris mengatur peralihan hak dan kewajiban kepada ahli waris beserta akibat hukumnya. Sebelum mempelajari pembagian harta warisan maka perlu dipelajari dahulu mengenai subjek hukum waris yang terdiri dari pewaris dan ahli waris, syarat umum pewarisan, dan prinsip umun waris.



A.     Pengertian Mewaris

       Mewaris adalah menggantikan hak dan kewajiban seseroang yang meninggal. Pada umumnya yang digantikan adalah hanya hak dan kewajibannya di bidang hukum kekayaan saja. Dalam Sistematika KUHPerdata diatur dalam Buku ke-II tentang Benda dan Buku ke-III tentang Perikatan

    Dengan demikian hak dan kewajiban yang diatur dalam Buku ke-1 tentang orang tidak dapat diwariskan, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami meskipun ada juga hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan tidak beralih, misalkan hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan suatu perkumpulan tidak dapat di wariskan. Kekecualian terhadap asas yang disebutkan di atas juga terdapat hak dan kewajiban yang tidak dapat di ganti dengan uang, hak seseorang untuk mengingkari sah nya anak yang dilahirkan sebelum hari yang ke 180 dalam perkawinan suami-istri (Pasal 251 KUHPerdata) beralih pada ahli waris suami tersebut jika ia meninggal.

    Harta warisan adalah kekayaan yang berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang di tinggalkan pewaris dan berpindah kepada ahli waris. Keseluruhan kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang menjadi milik bersama ahli waris disebut Boedel.

Pewaris            : Orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaan

Ahli waris       : Anggota keluarga orang yang meninggal dunia yang menggantikan kedudukan pewaris                            dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris

Hukum Waris : Hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan                                    seseorang yang meninggal dunia, mengatur peralihan harta kekayaan yang di                                            tinggalkan oleh  seseorang yang meninggal, serta akibat-akibatnya bagi                                                     para ahli waris.


B.     Syarat Umum Pewarisan

  1. Ada orang yang meninggal dunia, Pasal 830 KUHPerdata, Pewarisan hanya berlangsung karena kematian
  2. Untuk memperoleh harta peninggalan Ahli waris harus hidup pada saat pewaris meninggal

    Pasal 836 KUHPerdata, untuk bertindak sebagai ahli waris harus hadir pada saat harta peninggalan jatuh meluang (warisan terbuka). Perlu diperhatikan aturan Pasal 2 Ayat (1) KUHPerdata, mengenai bayi dalam kandungan ibu di anggap sebagai subyek hukum, dengan syarat:

1. Telah di benihkan

2. Dilahirkan Hidup

3. Ada Kepentingan yang menghendaki (Warisan)



C.     Prinsip Umum Pewarisan

1. Pada asasnya yang dapat beralih pada ahli waris hanya hak dan kewajiban di bidang kekayaan saja

2. Dengan meninggalnya seseorang, seketika segala hak dan kewajiban pewaris beralih pada ahli               warisnya (Hak Saisine), dengan demikian ahli waris demi hukum memperoleh kekayaan pewaris           tanpa menuntut penyerahan. Berkaitan dengan Hak Saisine juga di kenal heridatis pattio, hak ahli            waris untuk menuntut yang khusus berkaitan dengan warisan

3. Yang berhak mewaris pada dasarnya adalah keluarga sedarah dengan pewaris

4. Pada asasnya, harta peninggalan tidak boleh dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi (Pasal 1066            KUHPerdata)

5. Pada asasnya, setiap orang termasuk bayi yang baru lahir, cakap mewaris, kecuali mereka di                    nyatakan tak patut mewaris (Pasal 838 KUHPerdata)


Sekian dan Terimakasih


Daftar Pustaka:

Cahyono, Ahmad Budi dan Surini Ahlan Sjarif. 2008. Mengenal Hukum Perdata. Depok: CV. Gitama Jaya

Muhammad, Abdull Kadir. 1993. Hukum Perdata Indonesia, Cet. 1. Bandung: PT. CItra Aditya Bakti

Syarif, Surin Ahlan dan Nuruk Elmiyah, 2006. Hukum Kewarisan Perdata Barat Pewarisan Menurut Undang-Undang, Cet.2. Prenada Media Group.

Soebekti. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. 19. Jakarta: Intermasa


Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja