Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata maka segala kebendaan si berhutang biak yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru ada di kemudian hari menjadi jaminan untuk segala perikatannya. Hal tersebut dikenal sebagai jaminan umum, yaitu jika seorang terikat dengan orang lain akibat adanya suatu perikatan yang timbul, baik karena adanya perjanjian maupun karena ketentuan UU maka semua harta bendanya menjadi jaminan bagi terlaksananya perikatan tersebut secara otomatis tanpa peru di perjanjikan
A. Hak Kebendaan sebagai Jaminan
Hak kebendaan dapat memberikan jaminan jika terdapat benda yang di tunjuk secara khusus sebagai barang jaminan, dengan memiliki jaminan kebendaan maka kreditur pemegang jaminan kebendaan akan memiliki hak untuk di dahulukan (preference) dalam hal pelunasan hutang dari kreditur-kreditur lainnya.
Dalam Jaminan umum, jika terdapat lebih dari seorang kreditur maka para kreditur mendapat pelunasan secara bersama-sama menurut hasil penjualan barang-barang debitur. Pengecualian terhadap ini jika ada alasan-alasan untuk di dahulukan (Pasal 1132 KUHPerdata). Alasan di dahulukan tersebut timbul karena adanya jaminan khusus, baik jaminan khusus perseorangan maupun jaminan khusus yang timbul karena perjanjian penjaminan, atau jaminan khusus yang timbul karena adanya ketentuan UU tanpa diperjanjikan sebelumnya seperti previledge (Pasal; 1133, 1134, 1139, 1149 KUHPerdata) dan retentie (Pasal 575 ayat 2, 576, 1364 Ayat 2, 1616, 1729, 1812)
Jaminan Perseorangan muncul karena adanya pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin (borgtocht), sedangkan jaminan kebendaan timbul karena adanya benda-benda tertentu yang di tunjuk sebagai jaminan berdasarkan perjanjian yang disebut dengan perjanjian ikutan (accessoir). Perjanjian ikutan (accessoir) yaitu perjanjian yang ada dan hapusnya tergantung dari perjanjian pokok. Perjanjian pokok disini adalah perjanjian hutang piutang, mengenai jaminan kebendaan yang umum diperjanjikan adalah gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
B. Gadai
Jaminan gadai di atur dalam pasal 1150-1160 KUHPerdata. Adapun yang dimaksud dengan gadai sebagaimana diatur dalam pasal 1150:
"Gadai adalah suatu hak yang diperoleh berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang orang berpiutang lainnya, kecuali harus di dahulukan biaya untuk melelang barang serta biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang yang digadaikan tersebut"
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, Objek Gadai adalah harta benda bergerak, baik yang berwujud misalnya mobil atau motor maupun yang tidak berwujud, misalnya hak atas saham atau obligasi
Kedua, untuk sahnya gadai barang-barang yang digadaikan harus diserahkan kepada kreditur yang disebut sebagai inbezitstelling
Ketiga, memberikan kekuasaan langsung kepada kreditur pemegang gadai untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu dari barang yang digadaikan kepadanya.
Keempat, hak di dahulukan dalam hal pelunasan yang di miliki oleh seorang kreditur baru muncul setelah di keluarkannya biaya-biaya untuk menyelamatkan barang yang di gadaikan apabila biaya-biaya tersebut ada.
C. Hipotik
Ketentuan Hipotik diatur mulai Pasal 1162 - 1232 KUHPerdata. Sejak berlakunya UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah maka hipotik tidak berlaku lagi. Selanjutnya Hipotik hanya berlaku terhadap Kapal terbang dan Helikopter berdasarkan UU No 15 Tahun 1992 tentang Pererbangan dan Kapal Laut, Pasal 314 KUH Dagang dan UU No 21 Tahun 1992 tentan Pelayaran. Khususnya Kapal Laut dengan bobot 20 M kubik yang dapat dijaminkan dengan Hipotik.
Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdat adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Selanjutnya Pasal 1168 KUHPerdata menyatakan Hipotik tidak dapat di letakkan selain oleh siapa yang berkuasa memindahtangankan benda yang di bebani. Sedangkan Pasal 1171 KUHPerdata menyatakan Hipotik hanya dapat di berikan dengan Akta Otentik, Kemudian Pasal 1175 KUHPerdata mengatakan Hipotik hanya dapat diletakkan atas benda-benda di kemudian hari adalah batal.
Berdasarkan Hal-hal tersebut dapat di simpulkan unsur-unsur Hipotik sebagai berikut:
Sekian dan Terimakasih
Daftar Pustaka:
Cahyono, Ahmad Budi dan Surini Ahlan Sjarif. 2008. Mengenal Hukum Perdata. Depok: CV. Gitama Jaya
Hasbullah, Frida Husni. 2002 Hukum Kebendaan Perdata, Hak-hak yang Memberikan Jaminan. Cet 1. Jakarta: Ind-Hill, Co.
Soebekti. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. 19. Jakarta: Intermasa
Comments