Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus
dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum
dilunasi nya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli
waris nya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833
ayat (1) KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli
waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang,
semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Sebagaimana dikemukakan pula
oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal.
8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si
pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Pasal 123 KUHPerdata Berbunyi “semua utang kematian, yang terjadi setelah
seseorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang
meninggal itu”. Ketentuan dalam pasal ini memandatkan bahwa jika seseorang
meninggal dunia sedang ia meninggalkan utang, maka kewajiban utang tersebut
beralih kepada ahli waris nya untuk diselesaikan. Begitu pula jika debitur
kredit meninggal, kewajiban pembayaran utang beralih kepada ahli waris.
Pasal 1023 KUHPerdara berbunyi: Semua orang yang memperoleh hak atas suatu
warisan, dan ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan, agar mereka dapat
mempertimbangkan, apakah akan bermanfaat bagi mereka, untuk menerima warisan
itu secara murni, atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta
peninggalan, atau pula untuk menolaknya, mempunyai hak untuk memikir dan
tentang itu mereka harus melakukan suatu pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan
negeri, yang di dalam wilayahnya jatuh warisan tersebut, pernyataan
mana akan dibukukan dalam suatu register yang disediakan untuk itu.
Pasal tersebut mengandung pengertian, terhadap harta waris yang menjadi
obyek dan jaminan kredit, ahli waris boleh menentukan sikap menerima atau
menolak warisan tersebut. Ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah
menjadi ahli waris dan karenanya juga dianggap tidak pernah menerima apa-apa
dari warisan.
Dalam Pasal 1315 KUHPerdata, mengandung pengertian bahwa “Para pihak tidak
boleh mempunyai tujuan untuk mengikutsertakan orang lain atau mengikat pihak
ketiga selain daripada mereka sendiri”. Suatu perjanjian hanya berlaku dan
mengikat para pihak yang membuatnya. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 1340
KUHPedata “Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya…”
yang dikenal dengan asas perjanjian bersifat tertutup.
Terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 1316 hingga 1318
KUHPerddata. Pasal 1318 KUHPerdata yang berbunyi, “Orang dianggap memperoleh sesuatu
dengan perjanjian untuk diri sendiri dan ahli warisnya…”, berisi ketentuan
yang memperluas daya kerja perjanjian terhadap ahli waris dan orang-orang yang
memperoleh hak dari para pihak. Menurut ketentuan Pasal 1318 KUHPer dengan
tidak adanya ketentuan khusus bahwa perjanjian ditujukan kepada pihak ketiga
ketika pewaris meninggal, maka ahli waris berkewajiban untuk melanjutkan
perjanjian kredit.
Menurut Pasal ini pada saat melakukan perjanjian kredit, pewaris dianggap
melakukan perjanjian tersebut untuk dirinya sendiri dan ahli warisnya jika
suatu hari ia meninggal. Hak yang dimiliki ahli waris adalah untuk menerima
atau menolak harta warisan dari pewaris. Keputusan menerima warisan akan
berakibat pemikulan beban kewajiban pembayaran kredit. Keputusan menolak akan
mengakibatkan ahli waris terhindar dari beban kewajiban membayar kredit
pewaris.
Terdapat penjelasan lainnya pada Pasal 1100 KUHPerdata. Beban
utang diberikan kepada ahli waris yang telah bersedia menerima warisan
dengan penuh. Besaran utangnya sendiri akan disesuaikan dengan besarnya
harta warisan yang diterima, di luar dari harta pribadi miliknya sendiri.
Baca juga: Kenali ! Perbedaan Asuransi Kredit, Asuransi Jiwa dan Asuransi Agunan
Jaminan pada dasarnya ada 2 (dua), yaitu jaminan kebendaan dan jaminan
perorangan. Sifat jaminan perorangan akan hapus ketika orang tersebut
meninggal. Sifat jaminan kebendaan akan melekat kepada siapapun orang yang
memilikinya. Dalam hal kredit Jaminan Fidusia debitur meninggal UU Fidusia
tidak mengatur mengenai tanggungjawab ahli waris secara tersurat dalam UU
Fidusia. Hanya Pasal 4 UU Fidusia yang berbunyi, “ Jaminan Fidusia merupakan
perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok...”. Pasal tersebut dapat
diartikan bahwa apabila perjanjian kredit (perjanjian pokok) hapus dengan cara
di lunasi atau di novasi. Maka
perjanjian fidusia akan mengikuti perjanjian pokoknya. Dengan beralihnya
perjanjian pokok kredit maka perjanjian fidusia juga beralih kepada debitur
baru. Dengan begitu ahli waris yang menerima warisan berupa benda yang dibebani
Fidusia, maka ahli waris memikul pula beban Fidusia pada benda hasil pewarisan
tersebut dan menjadi pihak dalam Perjanjian Fidusia tersebut.
Cara-cara yang
dapat membantu melunasi utang kredit debitur yang meninggal dunia antara lain
1.
Asuransi Kredit
Sebagai ahli waris yang menerima warisan utang, Anda dapat mencairkan
dana yang berasal dari fasilitas asuransi kredit. Asuransi kredit merupakan
program perlindungan dari pihak bank yang diberikan untuk mengantisipasi jika
nasabah meninggal dunia, tapi kreditnya masih berjalan. Biasanya asuransi
kredit ini melakukan kerja sama dengan pihak asuransi sehingga Anda hanya perlu
mendaftar dan membayar jumlah preminya saja setiap bulannya.
Untuk mencairkan dana asuransi ini perlu melengkapi semua dokumen-dokumen
yang dibutuhkan. Mulai dari surat Keterangan Meninggal Dunia, Surat Keterangan
Ahli Waris yang dibuat oleh desa/kelurahan, Surat Kuasa Ahli Waris, fotokopi KTP
Nasabah dan ahli waris, fotokopi KK debitur, fotokopi surat nikah, dan berkas
klaim dari pihak bank.
Dalam mengajukan klaim, Anda juga perlu memerhatikan jangka waktu klaim.
Hal ini dikarenakan terdapat batas waktu maksimal dalam mengajukan klaim.
Jangka waktu tersebut tidak boleh melewati waktu 3-6 bulan setelah nasabah
meninggal.
Namun, ketentuan seperti ini biasanya akan berbeda pada tiap-tiap bank
atau pun lembaga keuangan. Karena itu, Anda dapat langsung berkonsultasi dengan
pihak bank untuk mengetahui informasi terkait fasilitas kredit yang diberikan
kepada nasabah.
Baca juga: Sebelum Kredit, Pahami Dulu Skema Kreditnya
2.
Ajukan Permintaan
Keringanan atau penghapusan Hutang
Jika memang terasa berat dengan utang yang diwariskan dan tidak mampu
untuk melunasinya, tidak ada cara selain untuk mengajukan permohonan keringanan
kepada pihak bank. Bentuk keringanan ini setidaknya dapat mengurangi jumlah
angsuran setiap bulan ataupun memotong bunga kreditnya.
Tak hanya dapat mengajukan keringanan, Anda juga dapat mengajukan
penghapusan utang kepada pihak bank yang bersangkutan. Cara ini memang cukup
rumit dilakukan, bahkan kemungkinan untuk diterima sangat sedikit. Risiko
lainnya mungkin saja Anda akan mendapatkan catatan yang buruk dalam Sistem Informasi
Debitur
Demikian semoga dapat bermanfaat bagi pembaca
sekian dan terimakasih.....
Comments