Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Bagaimana Upaya yang di lakukan bila Debitur Meninggal Dunia

 


Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasi nya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris nya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1)  KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Sebagaimana dikemukakan pula oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.

Pasal 123 KUHPerdata Berbunyi “semua utang kematian, yang terjadi setelah seseorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu”. Ketentuan dalam pasal ini memandatkan bahwa jika seseorang meninggal dunia sedang ia meninggalkan utang, maka kewajiban utang tersebut beralih kepada ahli waris nya untuk diselesaikan. Begitu pula jika debitur kredit meninggal, kewajiban pembayaran utang beralih kepada ahli waris.

Pasal 1023 KUHPerdara berbunyi: Semua orang yang memperoleh hak atas suatu warisan, dan ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan, agar mereka dapat mempertimbangkan, apakah akan bermanfaat bagi mereka, untuk menerima warisan itu secara murni, atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan, atau pula untuk menolaknya, mempunyai hak untuk memikir dan tentang itu mereka harus melakukan suatu pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan negeri, yang di dalam wilayahnya jatuh warisan tersebut, pernyataan mana akan dibukukan dalam suatu register yang disediakan untuk itu.

Pasal tersebut mengandung pengertian, terhadap harta waris yang menjadi obyek dan jaminan kredit, ahli waris boleh menentukan sikap menerima atau menolak warisan tersebut. Ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan karenanya juga dianggap tidak pernah menerima apa-apa dari warisan.

Dalam Pasal 1315 KUHPerdata, mengandung pengertian bahwa “Para pihak tidak boleh mempunyai tujuan untuk mengikutsertakan orang lain atau mengikat pihak ketiga selain daripada mereka sendiri”. Suatu perjanjian hanya berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 1340 KUHPedata “Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya…” yang dikenal dengan asas perjanjian bersifat tertutup.

Terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 1316 hingga 1318 KUHPerddata. Pasal 1318 KUHPerdata yang berbunyi, “Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan ahli warisnya…”, berisi ketentuan yang memperluas daya kerja perjanjian terhadap ahli waris dan orang-orang yang memperoleh hak dari para pihak. Menurut ketentuan Pasal 1318 KUHPer dengan tidak adanya ketentuan khusus bahwa perjanjian ditujukan kepada pihak ketiga ketika pewaris meninggal, maka ahli waris berkewajiban untuk melanjutkan perjanjian kredit.

Menurut Pasal ini pada saat melakukan perjanjian kredit, pewaris dianggap melakukan perjanjian tersebut untuk dirinya sendiri dan ahli warisnya jika suatu hari ia meninggal. Hak yang dimiliki ahli waris adalah untuk menerima atau menolak harta warisan dari pewaris. Keputusan menerima warisan akan berakibat pemikulan beban kewajiban pembayaran kredit. Keputusan menolak akan mengakibatkan ahli waris terhindar dari beban kewajiban membayar kredit pewaris.

Terdapat penjelasan lainnya pada Pasal 1100 KUHPerdata. Beban utang diberikan kepada ahli waris yang telah bersedia menerima warisan dengan penuh. Besaran utangnya sendiri akan disesuaikan dengan besarnya harta warisan yang diterima, di luar dari harta pribadi miliknya sendiri.

Baca juga: Kenali ! Perbedaan Asuransi Kredit, Asuransi Jiwa dan Asuransi Agunan

Jaminan pada dasarnya ada 2 (dua), yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Sifat jaminan perorangan akan hapus ketika orang tersebut meninggal. Sifat jaminan kebendaan akan melekat kepada siapapun orang yang memilikinya. Dalam hal kredit Jaminan Fidusia debitur meninggal UU Fidusia tidak mengatur mengenai tanggungjawab ahli waris secara tersurat dalam UU Fidusia. Hanya Pasal 4 UU Fidusia yang berbunyi, “ Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok...”. Pasal tersebut dapat diartikan bahwa apabila perjanjian kredit (perjanjian pokok) hapus dengan cara di lunasi atau di novasi.  Maka perjanjian fidusia akan mengikuti perjanjian pokoknya. Dengan beralihnya perjanjian pokok kredit maka perjanjian fidusia juga beralih kepada debitur baru. Dengan begitu ahli waris yang menerima warisan berupa benda yang dibebani Fidusia, maka ahli waris memikul pula beban Fidusia pada benda hasil pewarisan tersebut dan menjadi pihak dalam Perjanjian Fidusia tersebut.



Cara-cara yang dapat membantu melunasi utang kredit debitur yang meninggal dunia antara lain

1.    Asuransi Kredit

Sebagai ahli waris yang menerima warisan utang, Anda dapat mencairkan dana yang berasal dari fasilitas asuransi kredit. Asuransi kredit merupakan program perlindungan dari pihak bank yang diberikan untuk mengantisipasi jika nasabah meninggal dunia, tapi kreditnya masih berjalan. Biasanya asuransi kredit ini melakukan kerja sama dengan pihak asuransi sehingga Anda hanya perlu mendaftar dan membayar jumlah preminya saja setiap bulannya.

Untuk mencairkan dana asuransi ini perlu melengkapi semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Mulai dari surat Keterangan Meninggal Dunia, Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh desa/kelurahan, Surat Kuasa Ahli Waris, fotokopi KTP Nasabah dan ahli waris, fotokopi KK debitur, fotokopi surat nikah, dan berkas klaim dari pihak bank.

Dalam mengajukan klaim, Anda juga perlu memerhatikan jangka waktu klaim. Hal ini dikarenakan terdapat batas waktu maksimal dalam mengajukan klaim. Jangka waktu tersebut tidak boleh melewati waktu 3-6 bulan setelah nasabah meninggal.

Namun, ketentuan seperti ini biasanya akan berbeda pada tiap-tiap bank atau pun lembaga keuangan. Karena itu, Anda dapat langsung berkonsultasi dengan pihak bank untuk mengetahui informasi terkait fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah.

Baca juga: Sebelum Kredit, Pahami Dulu Skema Kreditnya

2.    Ajukan Permintaan Keringanan atau penghapusan Hutang

Jika memang terasa berat dengan utang yang diwariskan dan tidak mampu untuk melunasinya, tidak ada cara selain untuk mengajukan permohonan keringanan kepada pihak bank. Bentuk keringanan ini setidaknya dapat mengurangi jumlah angsuran setiap bulan ataupun memotong bunga kreditnya.

Tak hanya dapat mengajukan keringanan, Anda juga dapat mengajukan penghapusan utang kepada pihak bank yang bersangkutan. Cara ini memang cukup rumit dilakukan, bahkan kemungkinan untuk diterima sangat sedikit. Risiko lainnya mungkin saja Anda akan mendapatkan catatan yang buruk dalam Sistem Informasi Debitur


Demikian semoga dapat bermanfaat bagi pembaca

sekian dan terimakasih.....

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja