Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Sebelum melakukan Asuransi, baiknya kenali dulu jenis Asuransi di bawah ini, supaya dapat menambah pengetahuan dan pertimbangan sebelum melakukan kredit.
A. Asuransi
Kredit
Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada
Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam
melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal
kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh Bank Umum/Lembaga
Pembiayaan Keuangan
Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah Bank Umum/Lembaga
Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur
yang meminjam dana dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan
demikian asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement dimana hanya ada
dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank
umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.
Objek pertanggungan pada asuransi
kredit adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga
Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
Kriteria kredit yang dapat dijamin
pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan:
1. Berdasarkan
norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum
2. Sesuai dengan
Manual Pemberian Kredit yang sesuai SE Bank Indonesia
3. Ke debitur
yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak
bertentangan dengan hukum.
4. Ke debitur
yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau
bubar demi hukum
5. Ke debitur
yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan
Resiko yang dapat dijamin pada asuransi
kredit adalah resiko yang timbul karena:
1. Debitur tidak
melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan
usaha debitur sudah tidak ada / tidak berjalan lagi.
2. Debitur
dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari
hal-hal berikut :
§ Debitur dinyatakan
pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
§ Debitur
dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk
itu telah di tunjuk likuidatur.
§ Debitur,
sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.
3. Debitur melarikan
diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya
4. Terjadinya
penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus
untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun.
5. Resiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.
Baca juga: Sebelum Melakukan Kredit, Baiknya Kenali dulu Skemanya
Plafond untuk asuransi kredit sebagai
berikut:
1. Kredit Usaha
Mikro ( maks. s/d Rp. 50 Juta)
2. Kredit Usaha
Kecil ( > Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta)
3. Kredit Usaha
Menengah ( > Rp. 500 Juta s/d Rp. 5 Miliar)
4. Kredit Massal
(berkelompok) jumlah debitur/plafond harus memenuhi kriteria sbb :
§ Untuk sektor
Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100
debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 500 Juta
§ Untuk bidang
non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau
plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 1 M
Hak klaim dari tertanggung muncul :
1. Setelah 3
(tiga) bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo Kredit
2. Debitur telah
dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal 3 (tiga)
bulan sebelum timbulnya hak klaim
3. Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “Macet” sebagaimana ketentuan SE Bank Indonesia
B.
Asuransi Jiwa
Asuransi
jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis atau tertanggung
dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi
akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap
pihak pemegang polis asuransi. Sebagai tertanggung wajib membayar sejumlah
premi yang nantinya bermanfaat untuk memberikan penggantian atas risiko
kematian tersebut. Dengan kata lain, asuransi jiwa merupakan jenis asuransi
yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak
terduga, yang disebabkan karena tertanggung meninggal dunia.
Jenis- Jenis Asuransi Jiwa
1. Asuransi jiwa
berjangka (term life insurance)
Asuransi ini
fungsinya untuk memberi proteksi kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu
saja. Asuransi jiwa ini biasanya menawarkan kontrak untuk 5, 10, atau 20 tahun,
dengan premi tetap dan terhitung murah.
2. Asuransi Jiwa
Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Asuransi jiwa
jenis seumur hidup atau whole life insurance ini memberikan perlindungan seumur
hidup, meski biasanya perusahaan asuransi membatasi manfaat perlindungan hingga
hanya 100 tahun. Asuransi jiwa ini direkomendasikan bagi Anda yang tidak punya
tanggungan dan menginginkan manfaat yang lebih dari sekadar santunan kematian.
3. Asuransi Jiwa
Dwiguna (Endowment Insurance)
Jenis
asuransi jiwa dwiguna atau endowment insurance ini sesuai dengan namanya adalah
asuransi yang memiliki dua manfaat, yaitu sebagai asuransi jiwa berjangka
sekaligus tabungan. Artinya Anda sebagai pemegang polis dapat memperoleh nilai
tunai dari premi asuransi yang sudah Anda bayarkan berupa uang pertanggungan
jika tertanggung meninggal dunia dalam periode tertentu sesuai dengan kebijakan
polis asuransi bersangkutan dan juga dapat menarik polis asuransi dalam waktu
tertentu sebelum masa kontrak berakhir.
4. Asuransi Jiwa
Unit Link
Asuransi jiwa jenis unit link ini menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi, dan paling sering ditawarkan oleh agen asuransi.
C.
Asuransi
Agunan
Pasal 246
KUHD yang isinya: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap
tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilanggan, kerusakan
atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan diderita olehnya karena
suatu kejadian yang tidak pasti.” Dengan dasar itulah mengapa agunan
kredit wajib diasuransikan.
Berdasarkan
Pasal 297 KUHD kedudukan pemegang hak tanggungan atas penggantian kerugian di
dalam suatu perjanjian asuransi tidak secara otomatis didahulukan pada setiap
kejadian, melainkan harus diperjanjikan lebih dulu antara debitur dengan
kreditur. Janji tersebut harus diberitahukan secara resmi kepada penanggung
(perusahaan asuransi yang ditunjuk) agar penanggung berkewajiban untuk
memperhitungkan ganti kerugian bagi debitur terhadap kreditur atas barang
agunan yang telah dibebani dengan hak tanggungan.
Debitur yang
mengasuransikan barang agunan miliknya dalam perjanjian kredit bank yang tidak
mematuhi kehendak pihak bank kreditur dalam penentuan perusahaan asuransi
sebagai tempat mengasuransikan barang agunan milik debitur tersebut, maka
konsekuensinya adalah permohonan kredit yang diajukannya pada bank kredit
tersebut pada umumnya akan tidak disetujui/ditolak oleh bank kreditur. Oleh
karena itu dalam praktek pelaksanaan perjanjian kredit pada bank dengan
kewajiban mengasuransikan barang agunan yang dimiliki oleh debitur, pihak
debitur tidak memiliki kebebasan dalam menentukan perusahaan asuransi yang
dikehendakinya, karena penentuan/penetapan pemilihan perusahaan asuransi
sebagai tempat diasuransikannya barang agunan milik debitur tersebut,
sepenuhnya/mutlak menjadi hak dari bank kreditur.[2]
Selain itu,
kewajiban untuk mengasuransikan agunan kredit harus dilakukan dan didaftarkan
oleh lembaga keuangan sendiri, bukan oleh debitur. Hal ini untuk meminimalkan
resiko dari kreditur yang meminjamkan uang. Misalkan jika terjadi kehilangan
pada mobil, maka pihak krediturlah yang pertama kali mendapatkan penggantian
dana. Akan tetapi, setelah diperhitungkan dengan outstanding gadai, jika
ada selisih, dana ini menjadi milik nasabah.
Jika polis
asuransi menggunakan nama nasabah, maka pihak perusahaan asuransi akan
mengganti dana kepada nasabah jika mobilnya hilang. Ini beresiko bagi leasing
jika tidak diansuransikan oleh perusahaan pemberi pinjaman dana. Alasan
ini berlaku secara umum pada perusahaan resmi di Indonesia yang
menyediakan pinjaman kredit kepada masyarakat dengan menggunakan agunan.
Pelaksanaan
asuransi barang agunan milik nasabah debitur dalam perjanjian kredit pada bank,
baik pemerintah maupun swasta, pihak bank kreditur melalui pimpinannya mewakili
nasabah debitur dalam melakukan penutupan asuransi terhadap barang agunan
tersebut. Dalam pelaksanaannya Pimpinan Bank kreditur atas nama nasabah debitur
sebagai pemilik barang agunan tersebut bertindak menandatangani perjanjian
asuransi antara nasabah debitur dengan perusahaan asuransi yang telah ditunjuk
oleh bank kreditur tersebut. Namun kewajiban pembayaran premi dan kewajiban
lainnya ditanggung sepenuhnya oleh nasabah debitur hingga jangka waktu
perjanjian asuransi barang agunan tersebut berakhir atau hingga pelaksanaan
kewajiban pembayaran utang dari nasabah debitur kepada bank kreditur telah
dibayar lunas seluruhnya. Hak-hak nasabah debitur seperti discount (pemotongan)
besar premi, tingkat suku
bunga (rate) asuransi, hadiah, dan hak-hak lainnya dalam perjanjian asuransi
barang agunan tersebut tidak diketahui oleh nasabah debitur karena tidak
diberitahukan oleh pihak perusahaan asuransi maupun pihak bank kreditur. Bahkan
hak-hak yang seharusnya diterima/dinikmati oleh nasabah debitur tersebut
cendrung ditutup tutupi keberadaannya oleh perusahaan asuransi maupun pihak
bank kreditur.
Pemberian
kredit oleh krediur kepada debitur pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan
daya saing debitur dalam meningkatkan usahanya dan membantu debitur dari
praktek-praktek tidak sehat dalam praktek pelaksanaan perjanjian kredit pada
bank, bukan sebaliknya memberatkan dan membebani debitur. Oleh karena itu
perjanjian asuransi wajib dilaksanakan dengan itikad baik diantarakedua belah
pihak baik penanggung maupun tertanggung.
sekian dan terimakasih.....
A. Abbas
Salim, Dasar-dasar Asuransi, (Jakarta : Rajawali Pers, 2005), hlm. 4
Gunawan
Widjaja, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht)
dalam Hukum Perdata, (Jakarta : PT Grafindo Persada, 2005), hlm. 248-249
Comments