Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Perbedaan tentang Asuransi Kredit, Asuransi Jiwa, Asuransi Agunan


    Sebelum melakukan Asuransi, baiknya kenali dulu jenis Asuransi di bawah ini, supaya dapat menambah pengetahuan dan pertimbangan sebelum melakukan kredit. 



A.   Asuransi Kredit

Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan

Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung. 

Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.

Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan:

1.    Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum

2.    Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit yang sesuai SE Bank Indonesia

3.    Ke debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.

4.    Ke debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum

5.    Ke debitur yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan

Resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena:

1.    Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada / tidak berjalan lagi.

2.    Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut :

§  Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang

§  Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah di tunjuk likuidatur.

§  Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.

3.    Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya

4.    Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun.

5.    Resiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

Baca juga: Sebelum Melakukan Kredit, Baiknya Kenali dulu Skemanya

Plafond untuk asuransi kredit sebagai berikut:

1.    Kredit Usaha Mikro ( maks. s/d Rp. 50 Juta)

2.    Kredit Usaha Kecil ( > Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta)

3.    Kredit Usaha Menengah ( > Rp. 500 Juta s/d Rp. 5 Miliar)

4.    Kredit Massal (berkelompok) jumlah debitur/plafond harus memenuhi kriteria sbb :

§  Untuk sektor Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 500 Juta

§  Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 1 M

Hak klaim dari tertanggung muncul :

1.    Setelah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo Kredit

2.    Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal 3 (tiga) bulan sebelum timbulnya hak klaim

3.    Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “Macet” sebagaimana ketentuan SE Bank Indonesia

 

B.   Asuransi Jiwa

 Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi. Sebagai tertanggung wajib membayar sejumlah premi yang nantinya bermanfaat untuk memberikan penggantian atas risiko kematian tersebut. Dengan kata lain, asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga, yang disebabkan karena tertanggung meninggal dunia.

Jenis- Jenis Asuransi Jiwa

1.    Asuransi jiwa berjangka  (term life insurance)

Asuransi ini fungsinya untuk memberi proteksi kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu saja. Asuransi jiwa ini biasanya menawarkan kontrak untuk 5, 10, atau 20 tahun, dengan premi tetap dan terhitung murah.

2.    Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi jiwa jenis seumur hidup atau whole life insurance ini memberikan perlindungan seumur hidup, meski biasanya perusahaan asuransi membatasi manfaat perlindungan hingga hanya 100 tahun. Asuransi jiwa ini direkomendasikan bagi Anda yang tidak punya tanggungan dan menginginkan manfaat yang lebih dari sekadar santunan kematian.

3.    Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)

Jenis asuransi jiwa dwiguna atau endowment insurance ini sesuai dengan namanya adalah asuransi yang memiliki dua manfaat, yaitu sebagai asuransi jiwa berjangka sekaligus tabungan. Artinya Anda sebagai pemegang polis dapat memperoleh nilai tunai dari premi asuransi yang sudah Anda bayarkan berupa uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia dalam periode tertentu sesuai dengan kebijakan polis asuransi bersangkutan dan juga dapat menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum masa kontrak berakhir.

4.    Asuransi Jiwa Unit Link

Asuransi jiwa jenis unit link ini menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi, dan paling sering ditawarkan oleh agen asuransi.

 



Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Kredit, Apabila Debitur Meninggal Dunia

C.   Asuransi Agunan

Pasal 246 KUHD yang isinya: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilanggan, kerusakan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti.” Dengan dasar itulah mengapa agunan kredit wajib diasuransikan.

Berdasarkan Pasal 297 KUHD kedudukan pemegang hak tanggungan atas penggantian kerugian di dalam suatu perjanjian asuransi tidak secara otomatis didahulukan pada setiap kejadian, melainkan harus diperjanjikan lebih dulu antara debitur dengan kreditur. Janji tersebut harus diberitahukan secara resmi kepada penanggung (perusahaan asuransi yang ditunjuk) agar penanggung berkewajiban untuk memperhitungkan ganti kerugian bagi debitur terhadap kreditur atas barang agunan yang telah dibebani dengan hak tanggungan.

Debitur yang mengasuransikan barang agunan miliknya dalam perjanjian kredit bank yang tidak mematuhi kehendak pihak bank kreditur dalam penentuan perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan milik debitur tersebut, maka konsekuensinya adalah permohonan kredit yang diajukannya pada bank kredit tersebut pada umumnya akan tidak disetujui/ditolak oleh bank kreditur. Oleh karena itu dalam praktek pelaksanaan perjanjian kredit pada bank dengan kewajiban mengasuransikan barang agunan yang dimiliki oleh debitur, pihak debitur tidak memiliki kebebasan dalam menentukan perusahaan asuransi yang dikehendakinya, karena penentuan/penetapan pemilihan perusahaan asuransi sebagai tempat diasuransikannya barang agunan milik debitur tersebut, sepenuhnya/mutlak menjadi hak dari bank kreditur.[2]

Selain itu, kewajiban untuk mengasuransikan agunan kredit harus dilakukan dan didaftarkan oleh lembaga keuangan sendiri, bukan oleh debitur. Hal ini untuk meminimalkan resiko dari kreditur yang meminjamkan uang. Misalkan jika terjadi kehilangan pada mobil, maka pihak krediturlah yang pertama kali mendapatkan penggantian dana. Akan tetapi, setelah diperhitungkan dengan outstanding gadai, jika ada selisih, dana ini menjadi milik nasabah.

Jika polis asuransi menggunakan nama nasabah, maka pihak perusahaan asuransi akan mengganti dana kepada nasabah jika mobilnya hilang. Ini beresiko bagi leasing jika tidak diansuransikan oleh perusahaan pemberi pinjaman dana. Alasan ini berlaku secara umum pada perusahaan resmi di Indonesia yang menyediakan pinjaman kredit kepada masyarakat dengan menggunakan agunan.

Pelaksanaan asuransi barang agunan milik nasabah debitur dalam perjanjian kredit pada bank, baik pemerintah maupun swasta, pihak bank kreditur melalui pimpinannya mewakili nasabah debitur dalam melakukan penutupan asuransi terhadap barang agunan tersebut. Dalam pelaksanaannya Pimpinan Bank kreditur atas nama nasabah debitur sebagai pemilik barang agunan tersebut bertindak menandatangani perjanjian asuransi antara nasabah debitur dengan perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh bank kreditur tersebut. Namun kewajiban pembayaran premi dan kewajiban lainnya ditanggung sepenuhnya oleh nasabah debitur hingga jangka waktu perjanjian asuransi barang agunan tersebut berakhir atau hingga pelaksanaan kewajiban pembayaran utang dari nasabah debitur kepada bank kreditur telah dibayar lunas seluruhnya. Hak-hak nasabah debitur seperti discount (pemotongan) besar premi, tingkat suku bunga (rate) asuransi, hadiah, dan hak-hak lainnya dalam perjanjian asuransi barang agunan tersebut tidak diketahui oleh nasabah debitur karena tidak diberitahukan oleh pihak perusahaan asuransi maupun pihak bank kreditur. Bahkan hak-hak yang seharusnya diterima/dinikmati oleh nasabah debitur tersebut cendrung ditutup tutupi keberadaannya oleh perusahaan asuransi maupun pihak bank kreditur.

Pemberian kredit oleh krediur kepada debitur pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan daya saing debitur dalam meningkatkan usahanya dan membantu debitur dari praktek-praktek tidak sehat dalam praktek pelaksanaan perjanjian kredit pada bank, bukan sebaliknya memberatkan dan membebani debitur. Oleh karena itu perjanjian asuransi wajib dilaksanakan dengan itikad baik diantarakedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.

 

Demikian Informasi tentang jenis suransi di atas, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca

sekian dan terimakasih.....


Dasar Hukum

A. Abbas Salim, Dasar-dasar Asuransi, (Jakarta : Rajawali Pers, 2005), hlm. 4

Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, (Jakarta : PT Grafindo Persada, 2005), hlm. 248-249

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja