Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Selama ini kredit program selalu disalurkan melalui perbankan baik skema
penjaminan maupun skema subsidi bunga. Skema penyaluran inilah yang selama ini
dilakukan dalam rangka mensukseskan kredit program khususnya program KUR yaitu
dengan melibatkan perbankan dan perusahaan penjamin untuk skema langsung dan
melibatkan koperasi/poktan/gapoktan/ lainnya sebagai lembaga linkage jika
penyaluran nya dilakukan tidak langsung. Pada beberapa jenis kredit program,
penyaluran kredit dianggap sangat kecil disebabkan karena faktor kehati-hatian
bank yang sangat tinggi kepada calon debitur sehingga ada wacana untuk mencari
alternatif lembaga penyalur lainnya
Baca juga: Bagaimana kelanjutan Kredit, Bila Debitur Meninggal Dunia
Skema Program Kredit
1.
Skema Penjaminan
Skema Subsidi Kredit Program Skema Penjaminan Skema ini digunakan pada
penyaluran KUR. Pada skema ini pemerintah memberikan penjaminan sebesar 70
persen s.d. 80 persen dari risiko kredit melalui perusahaan penjaminan. Skema
penjaminan ditujukan bagi calon debitur yang feasible namun unbankable.
Dengan kata lain, skema ini ditujukan bagi para debitur yang mampu untuk
memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman namun mereka tidak mampu memenuhi
persyaratan jaminan yang dipersyaratkan oleh bank.
Beberapa kelebihan dari skema ini adalah adanya keringanan bagi para
calon debitur terkait dengan persyaratan jaminan yang harus dipenuhi ketika
akan mengajukan kredit. Adanya penjaminan oleh pemerintah juga dapat memberikan
keyakinan lebih kepada pihak bank untuk menyalurkan dananya kepada debitur.
Selain itu, bagi pemerintah risiko fiskal yang dapat muncul dari fluktuasi
tingkat bunga pasar dapat dihindari, mengingat pemerintah hanya memberikan
subsidi pada imbal jasa penjaminan, bukan selisih tingkat bunga kredit program
dengan tingkat bunga pasar.
Namun demikian, di sisi lain skema penjaminan juga memiliki beberapa kelemahan. Pertama, tingkat bunga yang harus ditanggung oleh debitur jauh lebihtinggi daripada tingkat bunga kredit program dengan skema subsidi bunga. Kedua, kredit program sebagai program pemerintah juga tidak lepas dari risiko moral hazard, terlebih apabila pemerintah menjamin sebagian besar dari risiko default/gagal bayar yang dimiliki oleh debitur.
2.
Skema Subsidi Bunga
Skema ini merupakan kebalikan dari skema penjaminan di mana target
penerimanya adalah calon debitur yang not feasible namun bankable, yaitu bagi
mereka yang memiliki kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman
namun memiliki cukup jaminan sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit. Pada
skema ini pemerintah memberikan keringanan kepada para penerima yaitu berupa
subsidi bunga yang besarnya ditinjau tiap kurun waktu tertentu
Skema ini memiliki beberapa kelebihan, salah satunya, yaitu adanya
keringanan bagi debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga. Skema ini
akan bermanfaat bagi debitur yang baru memulai usahanya sehingga adanya subsidi
bunga dapat membantu pengusaha tersebut untuk menghasilkan keuntungan pada masa
awal usahanya. Selain itu, adanya jaminan yang diberikan kepada bank juga akan
meminimalkan risiko moral hazard dari debitur, sehingga mereka akan berusaha
dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjamannya.
Terkait dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah, skema subsidi
bunga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, fluktuasi tingkat suku
bunga pasar dapat menyebabkan timbulnya risiko fiskal apabila subsidi bunga
yang diberikan pemerintah tidak tetap. Kedua, program akan cenderung
bersifat permanen apabila tidak ada batasan sampai dengan kapan subsidi bunga
akan diberikan kepada penerimanya.
Baca juga : Kenali Apa itu Asuransi Kredit, Asuransi Jiwa, Asuransi Agunan
3.
Skema Subsidi kepada
Instansi Penyalur
Salah satu kunci untuk membantu para petani dan pengusaha UMKM dalam
memenuhi kebutuhan modal untuk modal kerjanya adalah dengan meningkatkan
penetrasi lembaga keuangan sehingga mampu menjangkau mereka hingga di seluruh
wilayah Indonesia. Mengingat sebagian besar rumah tangga miskin tinggal di
wilayah perdesaan, sementara sebagian besar lembaga keuangan formal saat ini
berada di wilayah perkotaan, maka upaya pengembangan dan pemberdayaan lembaga
keuangan di perdesaan untuk melayani masyarakat yang tinggal di daerah
tersebut. Pemberdayaan lembaga keuangan mikro menjadi salah satu cara untuk
meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat khususnya mereka yang masuk
dalam kategori miskin dan rentan miskin serta bagi mereka yang tinggal di
wilayah perdesaan.
Koperasi dapat menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan akses layanan
keuangan bagi masyarakat miskin dan mereka yang tinggal di daerah perdesaan.
Koperasi memiliki potensi untuk menjadi LKM mengingat koperasi merupakan salah
satu bentuk badan usaha LKM yang diizinkan menurut Undang-Undang LKM tahun
2013. Selain memberdayakan koperasi sebagai penyalur dana bergulir, pemerintah
juga dapat membantu memperkuat kelembagaan koperasi sehingga mampu menjadi LKM
yang mandiri di masa yang akan datang.
Demikian informasi di atas, semoga dapat bermanfaat
sekian
terimakasih....
Comments