Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Bukti hak atas tanah lama harus segera diurus sertifikatnya. Karena jika tidak maka tanah tersebut bisa menjadi milik negara. Penting untuk di ketahui bagi pembaca, apabila orang tua atau kakek/nenek anda dahulu pernah membeli tanah, kemudian tidak diketahui keberadaannya, maka segera cari, atau apabila anda mengetahui kediaman tanah tersebut, maka segera di urus kedudukan hukum nya menjadi Sertifikat.
Mengapa Demikian, ini menghindari agar tanah tersebut menjadi milik negara, sebab tanah yang terlantar dan tidak di ketahui kepemilikannya, maka negara akan turun tangan untuk di manfaatkan agar bisa berguna bagi kelangsungan masyarakat untuk kemakmuran rakyat, tanah tersebut akan di kelola untuk kepentingan negara, untuk membangun perkebunan, pertanian atau pun kepentingan publik lainnya.
Maka bila Saudara/i ingin mengurus tanah lama saudara menjadi sertifikat penting untuk di pahami bahwasannya Pendaftaran Tanah yang masih didasari bukti hak lama di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Ini termasuk tanah bekas Hak Barat, Tanah bekas Milik Adat, dan Tanah Swapraja atau Tanah bekas Swapraja.
Pertama : Tanah Bekas Hak Barat
Elza Syarief dalam Buku Persertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom (hal 3-4), menerangkan bahwa tanah Hak Barat (Eigendom) merupakan tanah yang berasal dari Hak Barat atas Tanah Indonesia. Terhadap Tanah tersebut dapat di konversi menjadi Hak Pakai, dengan ketentuan batas konversi per 24 September 1980. Jika tidak di konversi maka Tanah Hak Eigendom menjadi tanah yang kembali di kuasai oleh negara
Dalam Pasal 95 ayat 1 PP 18/2021 di atur bahwa Alat Bukti Tertulis Tanah bekas Hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang di kuasai negara
Kedua : Tanah Bekas Milik Adat
Segala bukti kepemilikan Tanah bekas milik Adat yang dimiliki oleh Perorangan yang obyeknya belum diterbitkan sertifikat hak atas tanah, wajib di daftarkan dalam jangka waktu maksimal 5 tahun sejak berlakunya PP 18/2021.
Jika tidak di daftarkan pada jangka waktu tersebut, maka konsekuensinya alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, dan hanya dapat di gunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah
Ketiga : Tanah Swapraja atau bekas Swapraja
Menurut Pasal 98 ayat 1 PP 18/2021, Tanah Swapraja atau Bekas Swapraja merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Yang dimaksud dengan tanah yang di kuasai langsung oleh Negara yaitu tanah yang tidak di lekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, tanah ulayat, dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/daerah.
Tanah Swapraja atau bekas Swapraraja dapat di berikan kepada bekas pemegang tanah swaparaja atau bekas swapraja, jika memenuhi syarat dan mengusahakan atau menggarap sendiri tanah untuk kepentingan swapraja
Demikian, semoga bermafaat bagi pembaca...
Terimakasih...
Comments