Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Penting ! Segera Urus Tanah Lama menjadi Sertifikat, sebelum menjadi Milik Negara

    

    Bukti hak atas tanah lama harus segera diurus sertifikatnya. Karena jika tidak maka tanah tersebut bisa menjadi milik negara. Penting untuk di ketahui bagi pembaca, apabila orang tua atau kakek/nenek anda dahulu pernah membeli tanah, kemudian tidak diketahui keberadaannya, maka segera cari, atau apabila anda mengetahui kediaman tanah tersebut, maka segera di urus kedudukan hukum nya menjadi Sertifikat. 

    Mengapa Demikian, ini menghindari agar tanah tersebut menjadi milik negara, sebab tanah yang terlantar dan tidak di ketahui kepemilikannya, maka negara akan turun tangan untuk di manfaatkan agar bisa berguna bagi kelangsungan masyarakat untuk kemakmuran rakyat, tanah tersebut akan di kelola untuk kepentingan negara, untuk membangun perkebunan, pertanian atau pun kepentingan publik lainnya.

    Maka bila Saudara/i ingin mengurus tanah lama saudara menjadi sertifikat penting untuk di pahami bahwasannya Pendaftaran Tanah yang masih didasari bukti hak lama di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Ini termasuk tanah bekas Hak Barat, Tanah bekas Milik Adat, dan Tanah Swapraja atau Tanah bekas Swapraja.


Pertama : Tanah Bekas Hak Barat

    Elza Syarief dalam Buku Persertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom (hal 3-4), menerangkan bahwa tanah Hak Barat (Eigendom) merupakan tanah yang berasal dari Hak Barat atas Tanah Indonesia. Terhadap Tanah tersebut dapat di konversi menjadi Hak Pakai, dengan ketentuan batas konversi per 24 September 1980. Jika tidak di konversi maka Tanah Hak Eigendom menjadi tanah yang kembali di kuasai oleh negara

    Dalam Pasal 95 ayat 1 PP 18/2021 di atur bahwa Alat Bukti Tertulis Tanah bekas Hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang di kuasai negara


Kedua : Tanah Bekas Milik Adat

    Segala bukti kepemilikan Tanah bekas milik Adat yang dimiliki oleh Perorangan yang obyeknya belum diterbitkan sertifikat hak atas tanah, wajib di daftarkan dalam jangka waktu maksimal 5 tahun sejak berlakunya PP 18/2021.

    Jika tidak di daftarkan pada jangka waktu tersebut, maka konsekuensinya alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, dan hanya dapat di gunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah


Ketiga : Tanah Swapraja atau bekas Swapraja

    Menurut Pasal 98 ayat 1 PP 18/2021, Tanah Swapraja atau Bekas Swapraja merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Yang dimaksud dengan tanah yang di kuasai langsung oleh Negara yaitu tanah yang tidak di lekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, tanah ulayat, dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/daerah.

    Tanah Swapraja atau bekas Swapraraja dapat di berikan kepada bekas pemegang tanah swaparaja atau bekas swapraja, jika memenuhi syarat dan mengusahakan atau menggarap sendiri tanah untuk kepentingan swapraja


Demikian, semoga bermafaat bagi pembaca...

Terimakasih...

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja