Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Jika Anda membeli properti seperti tanah atau rumah maka harus segera melakukan kepengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut. Nah ini kami berikan informasi mengenai bagaimana cara untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Simak ya....Supaya Anda ketika membeli Tanah atau rumah secara legal dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari..
Baca juga: Investasi sektor Energi Terbarukan ! Ketahui dulu kelebihan dan kekurangannyaTata Cara mengurus Balik Nama Sertifikat :
1. Membuat Akta Jual Beli ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Balik Nama Sertipikat Tanah karena jual beli merupakan bagian dari perubahan data yuridis berupa peralihan hak karena jual beli. Peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli hanya dapat di daftarkan jika di buktikan dengan Akta Jual beli (AJB) yang di buat oleh PPAT.
Akta Jual Beli juga bisa tidak di buat oleh PPAT dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah terpencil yang belum di tunjuk PPAT, melainkan di daftarkan pemindahan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Baca juga : Prosedur Izin BPOM terkait Pupuk2. Membayar Bea perolehan Hak atas tanah dan Bnagunan
Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) Menurut Pasal 1 Angka 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Pajak ini di pungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satu Obyek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan Hak karena jual beli.
Dalam peralihan Hak atas Tanah yang menerima Hak atas Tanah tersebut (Pembeli) dikenakan Pajak berupa BPHTB
3. Registrasi Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN
Comments