Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Tata Cara Balik Nama Sertipikat Tanah beserta Biaya nya

        Jika Anda membeli properti seperti tanah atau rumah maka harus segera melakukan kepengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut. Nah ini kami berikan informasi mengenai bagaimana cara untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Simak ya....Supaya Anda ketika membeli Tanah atau rumah secara legal dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari..

Baca juga: Investasi sektor Energi Terbarukan ! Ketahui dulu kelebihan dan kekurangannya

Tata Cara mengurus Balik Nama Sertifikat :

1. Membuat Akta Jual Beli ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Balik Nama Sertipikat Tanah karena jual beli merupakan bagian dari perubahan data yuridis berupa peralihan hak karena jual beli. Peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli hanya dapat di daftarkan jika di buktikan dengan Akta Jual beli (AJB) yang di buat oleh PPAT. 

Akta Jual Beli juga bisa tidak di buat oleh PPAT dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah terpencil yang belum di tunjuk PPAT, melainkan di daftarkan pemindahan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Baca juga : Prosedur Izin BPOM terkait Pupuk

2. Membayar Bea perolehan Hak atas tanah dan Bnagunan

Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) Menurut Pasal 1 Angka 37  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Pajak ini di pungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satu Obyek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan Hak karena jual beli.

Dalam peralihan Hak atas Tanah yang menerima Hak atas Tanah tersebut (Pembeli) dikenakan Pajak berupa BPHTB

3. Registrasi Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN

Melakukan Registrasi ke Kantor BPN dengan melengkapi dokumen-dokumen syarat Balik Nama yang berupa, Akta Jual Beli, KTP Penjual dan Pembeli, Bukti pembayaran Pajak BPHTB, Bukti Pajak PBB dan syarat-syarat lain yang manakala di minta oleh BPN



    Setelah mengetahui Tata Cara Balik Nama karena jual beli di atas, tentu Anda ingin mengetahui berapa sih biaya yang harus di keluarkan termasuk pajak nya, agar bisa menyiapkan dana terlebih dulu... yuk simak.....

1. Biaya PPAT 

Biaya PPAT ini merupakan biaya untuk proses pembuatan AJB. Menurut Pasal 32 ayat 1 PP 24 Tahun 2016, uang Jasa atau Honorarium PPAT atau PPAT Sementara termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1 % dari harga transaksi yang tercantum di dalam Akta

2. Biaya BPHTB

BPHTB ini dikenakan berdasarkan nilai perolehan objek pajak yang di tetapkan salah satunya dari nilai transaksi jual beli. Tarif BPHTB paling tinggi sebesar  5 % dan di tetapkan dengan Perda masing-masing daerah 

Baca juga : Stop Terorisme! Mencegah Pendanaan Terorisme


3. Biaya mengurus balik nama di BPN

Mengurus balik nama di BPN di hitung berdasarkan nilai tanah yang di keluarkan oleh BPN. Rumus untuk menghitung biaya tersebut yaitu [Nilai Tanah (per m2) x Luas Tanah (m2) / 1000 + Biaya Pendaftaran 


        Demikian tulisan ini semoga dapat memberi pengetahuan dan bermanfaat bagi pembaca yang ingin/sedang melakukan jual beli tanah dan pengurusan sertipikat.

jangan lupa komentar nya...

Sekian dan Terimakasih....

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja