Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Persyaratan Administrasi
Persyaratan Teknis
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
pada Kementerian Pertanian
Jasa Pendaftaran Pupuk per permohonan Rp. 1.000.000
Rekomendasi Pertimbangan Teknis Pupuk Non SNI Wajib
Dokumen persyaratan:
1.
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri
Kimia Hulu, Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka.
(Ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
4.
Diagram alir proses disertai penjelasan yang menunjukkan penggunaan
bahan kimia yang diimpor sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses
produksi
6.
Dokumen importasi (Invoice List, Bill of Ladding, Packing
List)
7.
Lembar Data Keselamatan (LDK) / Safety Data Sheet (SDS)
8.
Permintaan atau Purchase Order dari pengguna akhir (untuk
Importir Umum)
9.
Surat Ijin Edar Pupuk yang dikeluarkan Kementerian
Pertanian (bagi importir yang mendistribusikan pupuk secara langsung)
10.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
11.
Foto copy surat Izin Usaha Industri (IUI) atau yang
sejenis untuk Importir Produsen
12.
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
13.
Foto copy Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) untuk
Importir Produsen atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U) untuk Importir Umum
14.
Hasil peninjauan lapangan, bila diperlukan
15.
Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk
importir Umum
16.
Surat Kuasa Perusahaan
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah
seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan
mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila
permohonan telah selesai diproses.
Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80
Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:
Berdasarkan Peraturan BPOM No 22 Tahun 2020, Unit
Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di
bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Kebijakan terkait Pupuk, maka BPOM tidak
dapat menjalankan tugas dan fungsi sendiri, melainkan harus dijalankan dengan
beberapa Institusi, di antaranya Kementerian Koordinator Perekonomian,
Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan,
Kementerian BUMN, BPOM, DPR RI (Komisi IV) dan Komisi Pengawas
Pupuk dan Pestisida (KP3).
DASAR HUKUM
1.
Peraturan Presiden Nomor
80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
2. PP Tarif no 35 tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian.
3. Permentan No: 43/Permentan/SR.140/8/2011 Tentang syarat dan tata cara pendaftaran pupuk an-organik
4.
Permentan No:
70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang pupuk organik, pupuk hayati dan
pembenah tanah
5.
Peraturan BPOM No 22 Tahun
2020, tentang Unit Pelaksana Teknis BPOM
REFRENSI
1. Perizinan/Rekomendasi/PertimbanganTeknis,
2. Layanan Pendaftaran Perizinan
Comments