Ingin mengurus tanah/bangunan warisan dari peninggalan orang tua Anda, ikuti langkah dan prosesnya berikut ini.....
Mengurus Sertifikat Hak Atas Tanah dimana Anda sebagai Ahli warisnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dari dasar hukum tersebut kita dapat memperoleh langkah-langkah sebagai berikut :
1. Jika mengenai Warisan yang harus di urus pertama kali adalah mengurus Surat Kematian
2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) Membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah setempat yang di kuatkan oleh Camat dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris
3. Untuk mendapatkan Sertifikat Hak Atas Tanah, para Ahli Waris datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan dokumen berupa :
- Surat Kematian Ayah atau Ibu Anda
- Surat tanda Bukti sebagai Ahli Waris
- Surat Keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa Ayah/Ibu Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian Hak lama sebagaimana di maksud dalam Pasal 24 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Surat Keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan kantor pertanahan dari pemegang hak yang bersangkutan dengan di kuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan
4. Pembuktian dan Pembukuan Hak atas Tanah
Pembukuan dapat di lakukan berdasarkan kenyataan penguasaan secara fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh Pemohon Pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya dengan syarat :
- Penguasaan dilakukan dengan I'tikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas Tanah serat di perkuat kesaksian oleh orang yang dapat di percaya
- Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak di permasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau/ desa kelurahan yang bersangkutan atau pihak lainnya
5. Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang di umumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematis atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya di tetapkan oleh Menteri
Berita Acara tersebut yang kemudian akan menjadi dasar untuk :
a. Pembukuan Hak atas Tanah
b. Pengakuan Hak atas Tanah
c. Pemberian Hak atas Tanah
6. Penerbitan Sertifikat
Selanjutnya pada bidang tanah yang data fisik dan data yuridis nya sudah lengkap dan tidak ada yang di sengketakan, dilakukan pembukuan dalam buku tanah, lalu di terbitkan Sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah di daftar dalam buku tanah
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam mengurus Sertifikat Tanah atas warisan adalah !!!!!
- Surat tanda bukti sebagai Ahli waris digunakan apabila penerima warisan hanya satu orang, sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut di daftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah jatuh kepada seseorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah itu di lakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan Surat Tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
- Jika menurut Akta pembagian waris, warisan hak atas tanah harus di bagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu di daftarkan belum ada akta pembagian warisnya, maka di daftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau pembagian waris tersebut
Demikian bahasan kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian...
Sekian dan Terimakasih...
Jangan lupa komentarnya ya......see you....
Comments