Menikah merupakan solusi terbaik, obat terbaik bagi sepasang kekasih yang saling mencintai, menikah juga merupakan pintu legitimasi yg dibenarkan oleh setiap agama, tidak ada sesuatu yang lebih baik bagi dua insan agar hubungan nya dapat terus berlanjut dan diridhoi Allah s.wt selain menikah, banyak orang berfikir bahwa menikah itu merupakan ibadah yang paling disukai, krena yang sudah pernah menikah pun ingin menikah lagi ...heheheh
Baca juga:
Mendagri terbitkan aturan baru terkait pencatatan Nama pada Dokumen Penduduk Karena menikah bukan lah tanpa proses maka saya akan berbagi pengetahuan tentang bagaimana proses ketika mengurus proses administrasi untuk menikah. Disini saya akan bahas tentang syarat dan cara mengurus surat numpang nikah (NA) bagi calon mempelai laki-laki maupun perempuan .

Surat numpang nikah di perlukan apabila calon pengantin
wanita (CPW) dan calon pengantin pria (CPP) ingin
menikah di luar domisili tempat yang bersangkutan tinggal, misal keduanya tinggal di kota bandar lampung, kemudian ingin menikah di kampung halaman yang bersangkutan sedangkan keduanya sudah menjadi penduduk berKTP bandar lampung, atau CPP dan CPW berbeda domisili kemudian ingin menikah di tempat CPW, nah syarat nya supaya bisa nikah di tempat yang dituju mesti ngurus yang namanya syarat numpang nikah:
Berikut langkah-langkah nya :
1. Minta surat pengantar RT setempat
CPP atau CPW silahkan datang ke kediaman RT setempat kemudia utarakan apa maksud kedatanagan anda, setelah itu RT akan memberikan formulir pengisian data untuk membuat NA yang harus diisi, karena merupakan data diri CPW dan CPP, data orang tua dan surat pernyataan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi .
Syarat -syarat nya :
a. foto copy KTP CPW dan CPP ( foto copy banyak-banyak untuk jaga-jaga)
b. foto copy KK
c. materai 10000 untuk surat pernyataaan mengenai status CPW dan CPP apakah masih lajang atau sudah pernah menikah sebelum nya
d. foto copy PBB (pajak bumi dan bangunan) tahun terakhir
e. pas foto CPW dan CPP
setelah data sudah diisi dan syarat sudah di lengkapi maka RT akan memberikan surat pengantar ke kelurahan, kemudian minta tanda tangan RW, di RW hanya perlu minta tanda tangan .
2. Minta surat pengantar ke kelurahan
Bawa surat pengantar dari RT/RW menuju kelurahan setempat, dengan membawa syarat-syarat seperti pembuatan surat pengantar dari RT, hanya di tambahkan foto copy KTP orang tua, dan ada biaya admin sekitar Rp 30.000. setelah berkas-berkas diproses kemudian kelurahan akan mengluarkan surat pengantar yang berisi ( N1,N2,dan N4)
Surat N1 ini bersifat surat keterangan untuk nikah
Surat N2 ini berisi surat keterangan asal usul
Surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua
3. Langkah terakhir ke KUA buat surat rekomendasi pindah nikah di tempat tujuan
Setelah dapat surat N1,N2,N4 dari kelurahan maka menuju ke KUA setempat agar di buatkan surat rekomendasi, dengan membawa syarat-syarat yang sama, dan ada biaya administrasi sekitar 50.000. setelah KUA menerbitkan surat rekomendasi pindah nikah yang di perlukan buat daftar ke KUA kampung halaman/ atau tempat nikah yang di tuju. untuk syarat-syarat mendaftar di KUA yang dituju, anda harus membawa semua berkas yang sudah anda urus sebelum nya di tambah syarat-syarat kelengkapan yang sama seperti diatas namun di tambahakan foto copy ijazah terakhir dan foto copy akta lahir CPW dan CPP.
untuk CPW dan CPP supaya gak ribet dan bolak balik maka siapkan kelengkapan berkas dan foto copy yang bayak untuk jaga-jaga dari pada nanti capek sendiri bolak balik.
Semoga dapat bermanfaat buat sahabat-sahabat yang pengen tau atau mungkin sedang mengurus syarat-syarat mengurus NA . terimakasih
Comments