Assalamualikum wr.wb
Apabila kaidah hukum dalam aktivitas muamalah adalah boleh, kecuali di larang atau di haramkan oleh syariat, yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi kriteria sebuah transaksi menjadi haram. Adapun secara umum yang termasuk kedalam golongan yang di larang oleh Islam mencakup lima hal, di singkat dengan "MAGRIB", yaitu maisir(judi), gharar, haram , riba dan bathil.
Untuk lebih jelas simaklah pembahasasn yang lebih rinci mengenai kelima transaksi yang di haramkan secara syariat islam tersebut.
Maisir adalah tindakan perjudian atau untung-untungan. aktivitas judi merupakan sebuah permainan yang disebut "sero sum game" yaitu permainan yang tidak menambah jumlah suatu hal yang bernilai ekonomis. Misalnya mengadu nasib dengan undian, bertaruh dengan uang dan lain sebagainya.
Hal ini tegas Allah swt melarang dalam firmanNya yang artinya "Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan tersebut agar kamu beruntung" (Qs. Al-Maidah 5:90)
2. Gharar
Dalam bahasa Arab gharar artinya "pertaruhan". Menurut Syeikh Ibnu Taimiyah gharar adalah ketidakjelasan akan hasil sehingga suatu hal tersebut tidak di ketahui akibat yang akan timbul. Dalam jual beli, dapat diartikan bahwa si pembeli tidak mengetahui secara pasti apa yang di belinya dan bagi si penjual tidak mengetahui apa yang di jualnya secara pasti. Misal seperti membeli anak sapi dalam kandungan, membeli hasil pertanian yang belum masa panen dan hal sejenis lainnya.
3. Haram
Yang dimaksud dengan hal yang haram disini adalah haram dari segi zatnya. Artinya suatu barang yang di jual memang secara zat barangnya di haramkan oleh syariat. Dalam Al Quran barang-barang yang di haramkan adalah khamr, darah, babi dan semua hewan yang di sembelih tanpa menyebut nama Allah.
4. Riba
Secara umum definisi riba adalah mengambil "kelebihan" dengan cara yang tidak di benarkan dalam syariat. Allah swt berfirman yang artinya "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak apat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila, keadaan mereka di sebabkan mereka berkata, Sesungghunya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, orang-orang yang telah sampai keterangan kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka bagian nya apa yang telah di ambilnya dahulu dan urusan nya terserah kepada Allah, tapi orang yang tetap mengambil riba maka orang itu adalah penghuni neraka mereka kekal di dalam nya." (Qs Al Baqarah 2:275)
Secara garis besar jenis-jenis riba yaitu :
a) Riba Fadhl, yaitu apabila transaksi yang jika di lihat secara kasatmata memiliki kesamaan, namun jika di lihat lebih lanjut ada perbedaan baik dari segi kuantitas, kualitas, waktu penyerahan dan harga barang tersebut. Misalnya mengurangi timbangan barang yang di jual serta menjual barang dengan harga berbeda karena waktu tunai dan waktu kredit.
b) Riba Nasi'ah, yaitu apabila mengilangkan unsur "untung muncul bersama resiko dan pendapatan muncul bersama biaya". Sehingga pada pelaksanaan transaksi menggunakan perjanjian kontrak yang intinya menyebutkan bahwa salah satu pihak akan mendapatkan kelebihan dari investasinya tanpa menanggung usaha dan tanpa tahu menahu akan pendapatan anda. Misal seperti bunga bank
c) Riba Jahiliyah, yaitu apabila suatu transaksi yang bersifat sosial di ubah menjadi transaksi bersifat komersil, sehingga memperoleh kelebihan dari transaksi pinjaman yang tidak berniali ekonomi. Misal seperti kelebihan atau tambahan utnuk pinjaman yang di gunakan untuk kepentingan pendidikan, membayar utang, biaya sakit dan lain sebagainya. Dalam praktik nya pinjaman bank produk multiguna dapat di kategorikan riba jahiliyah.
5. Bathil
Hal-hal yang bersifat bathil yaitu segala transaksi yang akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak atau transaksi yang dilakukan dengan cara menzlimi pihak lain. Adapun contoh yang termasuk transaksi bathil ialah :
a) Tadlis (Penipuan) yaitu transaksi yang tidak mengandung ketidaktahuan salah satu pihak
b) Ba'i Najasy (Manipulasi permintaan), yaitu supaya meningkatkan penjualan dengan cara menciptakan permintaan palsu. Misal seperti pedagang kaki lima yang bekerja sama dengan beberapa orang (komplotan) untuk mengelilingi tempat dia berdagang agar terkesan seolah-olah barang dagangan nya diminta oleh banyak orang.
c) ikhtikar (manipulasi penawaran), yaitu upaya memperoleh keuntungan besar dengan cara menjual barang dengan harga yang mahal karna jumlah barang yang sedikit. Misalnya adalah penimbunan barang kebutuhan pokok yang sengaja dilakukan untuk menciptakan kelangkaan barang sehingga di jual dengan harga yang tinggi.
d) Ta'aluq (cacat akad), yaitu syarat yang mencegah rukun dari suatu akad selesai dengan sempurna, dimana akad pertama tidak dapat selesai sempurna tanpa akad kedua.
Demikian ulasan mengenai transaksi yang di haramkan dalam Islam yang maslahah nya untuk seluruh manusia patut lah untuk diikuti serta di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, agar apa yang kita hasilkan mendapat berkah dan ridho Allah swt.
Semoga bermanfaat bagi pembaca .
Terimakasih....
Comments