Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Pertanyaan dasar mengenai pekerjaan Tenaga Sensor

Assalamualaikum wr.wb



Halo Sahabat !!!,


         Sebelum kita mendaftar pekerjaan tentu kita akan mencari tahu apa "apa pekerjaan itu, bagaimana kerjanya, gaji nya berapa, fasilitas nya apa, dan sebagainya"
oleh karena itu saya akan membuat tulisan tentang pekerjaan tenaga sensor, apakah tenaga sensor itu?, berapa lama kerja nya, berapa gaji nya, dan apa saja fasilitas yang kita dapat ?


          Bila ingin mengetahui secara detail tentang tenaga sensor dan dasar hukum nya maka anda harus merujuk kepada undang-undang terkait dan Peraturan lain, Maka dalam kaitan ini yang paling tepat adalah UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, PP No 18 Tahun 2014, karena tenaga sensor ini masuk ke dalam ranah Kementrian Pendidikan maka dapat di lihat juga tentang Permendikbud No 14 Tahun 2019. silahkan anda peajari dasar-dasar hukum tersebut agar lebih paham secara keseluruhan.

        Bagi yang sedang melamar atau ingin melamar tenaga sensor tentu akan bertanya seperti di atas, karena penasaran dan bagi sebagian orang terasa asing. Tenaga sensor Sendiri selain di bawah naungan Kemendikbud, tetapi juga di bawah lembaga sensor film, jadi tugas kita ialah membantu lembaga sensor film untuk meneliti dan menilai film apa saja yang boleh di edarkan dan yang tdak boleh.

        Tenaga sensor mengharuskan anda menonton film setiap hari sekaligus melakukan kajian tentang film tersebut. Setiap hari selalu ada saja perusahaan perfilman yang datang membawa film karya nya untuk di kaji agar mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor. Kira-kira secara garis besar anda sudah paham yang apa itu tenaga sensor dan kerjanya ngapain aja sih ?? hehehe.

        Mengenai masa kerja tenaga sensor dalam UU yang sudah saya sebutkan di atas adalah selama 4 tahun, lalu boleh mendaftar lagi untuk yang kedua kali. setelah itu tidak boleh lagi jadi hanya boleh 2 periode. Kalaupun anda mau mendaftar maka anda bisa mendaftar di atas nya lagi yaitu sebagai anggota lembaga sensor film.

        Mengenai gaji dan fasilitas tidak di jelaskan secara detail dalam undang-undang, kemudian saya pun belum pernah menjadi tenaga sensor tapi baru mendaftar, doain ya temen-temen mudah-mudahan lulus...amin...
Yang pasti dalam pelaksanaan kerja dan penggajian tenaga sensor di biayai dengan APBN. berapa jumlah nominal nya saya tidak tau apalagi fasilitas yang akan di terima.



        Jadi tenaga sensor anda bisa berkontribusi untuk masyarakat luas mengenai tayangan, iklan dan sebagainya yang boleh di edarkan/disiarkan, sehingga anda dapat menghidari dampak-dampak negatif bagi masyarakat yang timbul karena tontonan tayangan yang tidak baik serta mendidik. apalagi lembaga sensor film adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan itu.



        So,...kalau mau mendaftar anda harus menunggu 4 tahun sekali, dengan batas umur sampai 50 tahun. dengan rangkaian tes yang betul-betul ketat. saya sendiri yang sedang test dari total yang lulus administrasi sampai registrasi saat tes assesment berjumlah 197 orang, kemudian akan di seleksi untuk menjadi tenaga sensor sekitas 34 orang.

        Apakah penempatan tugas sesuai daerah masing-maisng atau semua di tempatkan dipusat, saya tidak berani menjawab sejauh itu karena saya juga sedang mendaftar.


Terimakasih semoga berkenan.


Selamat mencoba.......




Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja