Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Aturan baru tentang Ketentuan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

KETENTUAN PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN




Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan sebagai identitas diri bagi setiap penduduk, agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan serta memudahkan pelayanan publik.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru tekait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang mulai berlaku pada 21 April 2022.

Dokumen kependudukan tersebut meliputi : Biodata penduduk, kartu keluarga, kartu Identitas Anak, Kartu tanda Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Ketentuan mengenai pencatatan dokumen kependudukan harus memperhatikan Tata cara dan persayaratan serta larangan dalam melakukan pencatatan.

Baca juga : Penting ! Sebelum Merantau, pahami cara membuat Surat keterangan Domisili

Tata cara yang di maksud sebagaimana pada pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan adalah :

Pasal 5 ayat (1)

a.   Menggunakan huruf Latin sesuai Kaidah Bahasa Indonesia

b.   Nama Marga, Famili atau yang disebut dengan nama lain dapat di cantumkan pada dokumen kependudukan

c.   Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat di cantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat di singkat. 

Persyaratan dalam pencatatan dokumen kependudukan, dapat di lihat pada pasal 4 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yaitu :

Pasal 4

1)  Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan di lakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

2)   Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a.   mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak         multitafsir;

b.   jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf     termasuk spasi; dan

c.       jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

3)   Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama di laksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya di atur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4)   Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Baca juga: Ingin menikah di luar kampung halaman, Ini syarat membuat NA nikah

Selain Tata cara dan persayaratan juga di atur mengenai laranagn dalam melakukan pencatatan, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 5 ayat (3) yaitu :

Pasal 5 ayat (3)

a.   Disingkat kecuali tidak diartiakan lain

b.   Menggunakan angka dan tanda baca

c.   Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta     pencatatan sipil


Sanksi bagi Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan maka pejabat pada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. Namun bagi Pejabat pada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil




Demikian ....

Semoga dapat menjadi pembelajaran dan manfaat bagi pembaca

Sekian...

Terimakasih....


Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja