Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan sebagai identitas diri bagi setiap penduduk, agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan serta memudahkan pelayanan publik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru tekait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang mulai berlaku pada 21 April 2022.
Dokumen kependudukan tersebut meliputi : Biodata penduduk, kartu keluarga, kartu Identitas Anak, Kartu tanda Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Ketentuan mengenai pencatatan dokumen kependudukan harus memperhatikan Tata cara dan persayaratan serta larangan dalam melakukan pencatatan.
Baca juga : Penting ! Sebelum Merantau, pahami cara membuat Surat keterangan Domisili
Tata cara yang di maksud sebagaimana pada pasal 5 ayat
(1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen
Kependudukan adalah :
“Pasal 5 ayat (1)
a.
Menggunakan huruf Latin sesuai Kaidah Bahasa Indonesia
b.
Nama Marga, Famili atau yang disebut dengan nama lain
dapat di cantumkan pada dokumen kependudukan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat di cantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat di singkat.
Persyaratan dalam pencatatan dokumen kependudukan, dapat
di lihat pada pasal 4 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama
pada Dokumen Kependudukan yaitu :
“Pasal 4
1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan di lakukan oleh
Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan
Republik Indonesia.
2)
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a.
mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak
multitafsir;
b.
jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk
spasi; dan
c.
jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
3)
Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan
perubahan nama di laksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan
persyaratannya di atur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4)
Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan
pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan
dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selain Tata cara dan persayaratan juga di atur mengenai
laranagn dalam melakukan pencatatan, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 5 ayat
(3) yaitu :
“Pasal 5 ayat (3)
a.
Disingkat kecuali tidak diartiakan lain
b.
Menggunakan angka dan tanda baca
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Sanksi bagi Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan maka pejabat pada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. Namun bagi Pejabat pada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Comments