Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
PENETAPAN HARG JUAL BBM TERHADAP PERSAINGAN USAHA
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin Pertamax (RON 92). PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM Pertamax jenis ini dari Rp9.000 – Rp9.400 per liter menjadi Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter mulai hari Jumat 1 April 2022. Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Kenaikan harga dilakukan setelah mempertimbangkan lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari US$73,36 per barel pada Desember 2021 menjadi US$114,55 per 24 Maret 2022.
Sejak awal Januari 2020, harga minyak mentah telah mengalami perubahan harga yang cukup signifikan dari waktu ke waktu. Namun demikian harga BBM non-subsidi sejak Februari 2020 belum terdapat penurunan yang signifikan. Harga Pertamax 92 per Januari 2020 ke Februari 2020 baru turun dari Rp 9.200/liter menjadi Rp 9.000/liter. Itu pun diduga lebih karena implementasi formula harga yang efektif diberlakukan pada awal Februari. Sejak saat itu, harga BBM non-subsidi belum mengalami penurunan, walaupun harga minyak dunia mengalami penurunan yang signifikan. Penetapan harga BBM pada dasarnya tidak dilepaskan kepada mekanisme pasar, karena terdapat ketentuan pemerintah yang menjadi patokan dasar. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM no 62.K/12/MEM/2020 ada dua variabel yang menentukan besaran harga BBM di pasar, yaitu variabel MOPS/Argus dan Variabel Marjin pelaku usaha. MOPS adalah Mean of Platts Singapore dan Marjin maksimum 10% dari harga jual. Artinya, pengaruh turunnya harga minyak dunia yang berakibat dengan turunnya besaran harga MOPS menjadi faktor yang signifikan dalam pembentukan harga. Lebih lanjut, karena berhubungan dengan perdagangan internasional, maka faktor kurs juga ikut mempengaruhi. Sedangkan porsi harga jual yang ditetapkan oleh pelaku usaha sangat kecil, yaitu dalam rentang range 0%-10% marjin keuntungan.
KPPU dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan mengambil
inisiatif untuk meminta keterangan berbagai pihak meliputi kementerian ESDM,
pelaku usaha BUMN (Pertamina) maupun non-BUMN. Berdasarkan norma dalam Pasal 5 Undang-undang No. 5
Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dijadikan dasar bagi
KPPU, yaitu,
“Pasal 5
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”. Penetapan harga yang dimaksud dalam norma meliputi perilaku untuk secara bersama-sama menetapkan harga diatas aturan yang berlaku.
Formula yang diatur oleh Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tersebut menyebut harga BBM
ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi,
serta margin yang ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk
jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 diukur dengan rumus
Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari
harga dasar).
b.
untuk
jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51
ditetapkan dengan rumus MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin (10% dari
harga dasar)
Berdasarkan formula tersebut, harga kompetisi
yang ditetapkan pelaku usaha dapat dikaitkan dengan besaran marjin penjualan.
Karena tiap perusahaan seharusnya memiliki biaya penyimpanan dan distribusi,
serta preferensi marjin penjualan sendiri yang membedakan kemampuan mereka
dalam menentukan besaran harga jual eceran BBM.
KPPU menduga terdapat koordinasi antar pelaku usaha di Indonesia secara bersama sama untuk tidak menurunkan harga BBM non subsidinya. Dalam mendalami dugaan koordinasi penetapan harga, KPPU juga memperhatikan sifat struktur pasar oligopolistik di sektor BBM tersebut. Dengan jumlah pelaku usaha yang terbatas, potensi pelanggaran persaingan usaha cukup tinggi di sektor tersebut. KPPU juga akan memperhatikan apakah kondisi ini disebabkan oleh fenomena price leadership Pertamina. Sebagai catatan, Pertamina menguasai pasar penjualan BBM secara keseluruhan hingga 98,3%, berdasarkan kemampuan distribusi atau jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum yang dimilikinya. Angka tersebut masih jauh dibandingkan pemain lain yang tidak mencapai dua persen secara keseluruhan.
Demikian, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian
Sekian dan Terimakasih....
Comments