Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Manajemen Penanggulangan tumpahan Minyak di Laut akibat dari Pengoperasian Kapal
Pencemaran lingkungan dewasa ini menjadi isu yang sangat
hangat terutama lingkungan maritim atau lingkungan laut. Berita terbaru terkait
tumpahnya minyak goreng sebanyak 2500 ton ke laut semakin memperburuk
pencemaran lingkungan dilaut. Sumber-sumber pencemaran di laut diantaranya disebabkan karena aktivitas
perkapalan, dan tumpahan minyak dari kegiatan perkapalan itu sendiri disebabkan
akibat kesalahan operasional dan kecelakaan. Tumpahan akibat kesalahan
operasional terjadi karena adanya aktivitas rutin pada suatu kegiatan atau
instalasi dimana secara frekuensi tumpahan ini kerap terjadi tetapi dalam
jumlah yang kecil, contohnya tumpahan ketika saat bongkar muat, pembuangan sisa
hasil pencucian tangki. Sedangkan tumpahan akibat kecelakaan yaitu dengan
adanya suatu hal yang tidak terduga dan dapat mengakibatkan korban harta benda
bahkan korban jiwa.
Untuk pencemaran laut di kelompokkan menjadi tiga, yaitu
:
1.
Kategori Kecil dimana < 7 ton minyak yang dapat
menyebabkan pencemaran
2.
Kategori Medium yaitu antara 7 ton sampai 700 ton minyak
yang dapat menyebabkan pencemaran
3. Kategori Luas yaitu antara > 700 ton minyak yang dapat menyebabkan pencemaran
Akibat dari peristiwa terjadinya tumpahan minyak goreng
sebanyak 2.500 ton yang menyebabkan pencemaran bahkan kerugian yang nilainya
jika dirupiahkan sekitar Rp 37 miliar. Peristiwa tersebut bisa dikategorikan
pencemaran laut sekala Luas, dari Peristiwa tersebut, maka ada beberapa masalah yang timbul
di antaranya adalah :
1.
Adanya pencemaran minyak di laut akibat dari
pengoperasian kapal dan berdampak pada lingkungan maritim yang lebih luas
2.
Pola penanganan keadaan darurat akibat dari kesalahan
prosedur dalam pengoperasian kapal
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, Peraturan Pemerintah No 21
Tahun 2010 tentang perlindungan Maritim, Pencegahan Maritim adalah:
“Pasal 1 ayat 1
setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran
lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait pelayaran.
Sedangkan pengertian pencemaran laut berdasarkan Pasal 1
ayat 14, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah :
“Pasal 1 ayat 14
masuknya atau dimaksukannya makhluk hidup, zat, energi
dan atau komponen lain kedalam laut oleh kegiatan manusia atau oleh alam
sehingga kualitas air laut turun sehingga kualitas air laut turun sampai ke
tingkat tidak berfungsi lagi sebagai peruntukanya.
Dampak dari tumpahan minyak di laut tergantung pada
banyak faktor, antara lain karakteristik fisik, kimia, dan toksisitas dari
minyak, dan juga penyebarannya yang dipengaruhi oleh dinamika air laut: pasang
surut, angin, gelombang dan arus. Dampak dari senyawa minyak yang tidak dapat
larut di dalam air akan mengapung dan menyebabkan air laut berwarna hitam.
Beberapa komponen minyak tenggelam dan terakumulasi di dalam sedimen sebagai
deposit polutan pada pasir dan batuan-batuan di pantai.
Komponen hidrokarbon yang bersifat toksik berpengaruh
pada reproduksi, perkembangan, pertumbuhan, perilaku biota laut, terutama pada
plankton. Akibatnya, dapat menurunkan produksi ikan, hingga kematian yang
diakibatkan toksisitas sublethal hingga toksisitas lethal. Proses emulsifikasi
merupakan sumber mortalitas bagi organisme, terutama pada telur, larva, dan
perkembangan embrio karena pada tahap ini sangat rentan terhadap lingkungan
tercemar.
Secara tidak langsung, pencemaran laut akibat minyak
dengan susunan kimianya yang kompleks dapat membinasakan kekayaan laut dan
mengganggu kesuburan lumpur di dasar laut. Selain dapat menghalangi sinar
matahari masuk ke lapisan air laut, lapisan minyak juga dapat menghalangi
pertukaran gas dari atmosfer dan mengurangi kelarutan oksigen sampai pada
tingkat tidak cukup untuk mendukung kehidupan laut aerob.
Tak hanya itu, pencemaran minyak di laut juga meluas pada
kerusakan ekosistem mangrove. Seperti diketahui, minyak dapat berpengaruh
terhadap sistem perakaran mangrove yang berfungsi dalam pertukaran CO2 dan O2,
di mana akar tersebut akan tertutup minyak, sehingga kadar oksigen dalam akar
berkurang. Pengendapan minyak dalam waktu lama mampu menyebabkan pembusukan
pada akar mangrove sehingga mengakibatkan kematian. Hal ini tentunya berkaitan
erat dengan kelangsungan hidup biota yang hidup berasosiasi dengan hutan
mangrove itu sendiri, seperti moluska, ikan, udang, kepiting, dan biota
lainnya.
Penanggulangan Tumpahan Minyak Pasca terjadinya
kecelakaan tumpahan minyak, pertama, yang perlu dilakukan adalah mengetahui
secara cepat dan akurat wilayah perseb arannya, baik secara visual langsung,
maupun hasil penginderaan jauh (remote sensing). Berbagai cara penanggulangan
dilakukan seperti in-situ burning, penyisihan secara mekanis, teknik
bioremediasi, penggunaan sorbent, dan penggunaan bahan kimia dispersan, serta
metode lainnya tergantung kasus yang terjadi.
Untuk Teknik Bioremediasi, terdapat dua pendekatan yang
dapat digunakan dalam bioremediasi tumpahan minyak: (1) bioaugmentasi, di mana
mikroorganisme pengurai ditambahkan untuk melengkapi populasi mikroba yang
telah ada, dan (2) biostimulasi, di mana pertumbuhan bakteri pengurai
hidrokarbon asli dirangsang dengan cara menambahkan nutrien dan atau mengubah
habitatnya.
Hingga sekarang teknologi itu terus dikembangkan termasuk
penggunaan bakteri. Indonesia perlu mengoptimalkan bidang ini menimbang laut
Indonesia memiliki berbagai macam jenis bakteri yang dapat mendegradasi minyak,
salah satunya bakteri hidrokarbonoklastik Pseudomonas Sp yang mampu
mendegradasi berbagai jenis hidrokarbon.
Upaya yang lebih strategis adalah tindakan preventif
untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan tumpahan minyak itu sendiri.
Rendahnya kesadaran akan aspek lingkungan di Indonesia, baik secara individu,
kelompok, maupun institusi, menjadi restriksi dari implementasi upaya
pencegahan dini. Upaya penyadaran lingkungan ini bisa melalui pendidikan
publik, hingga pemberian sanksi yang tegas apabila terjadi pelanggaran atas
pencemaran lingkungan.
Hal ini mengacu pada sistem existing bahwa Indonesia
telah meratifikasi Civil Liability Convention for Oil Pollution Damage (CLC
1969), melalui Keppres No. 18 Tahun 1978.
Tujuan dari CLC 1969 adalah untuk menetapkan suatu sistem yang seragam
terkait kompensasi karena tumpahan minyak di laut. Konvensi ini memungkinkan
korban untuk menuntut kompensasi kepada pemilik kapal, sehingga sering disebut
bahwa konvensi ini menganut chanelling of liability (kanalisasi
pertanggung-jawaban), yaitu pertanggung-jawaban dibebankan kepada pihak
tertentu, dalam hal ini pemilik kapal.
Konvensi ini pun mencoba untuk menetapkan suatu
keseimbangan antara kepentingan para korban dan kepentingan pemilik kapal yang
telah menyebabkan kerugian. Karena
itulah, maka di satu pihak, hak para korban untuk menuntut kompensasi terjamin
dengan diberlakukannya strict liability, tapi di sisi lain, dengan adanya
pengecualian-pengecualian tertentu, maka kepentingan para pemilik kapal pun
terlindungi. Melalui konvensi inilah strict liability masuk ke Indonesia, dan
kemudian diadopsi dalam undang-undang lingkungan hidup Indonesia sejak tahun
1982.
Selain itu, dalam kaitannya dengan pencegahan dini,
setiap perusahaan migas Indonesia juga harus mencanangkan program Zero Spill
Operation, yaitu dengan menetapkan target khusus yang disepakati untuk mencapai
zero spill operation. Untuk mencapai target tersebut, perusahaan perlu memiliki
aturan wajib dan rigid untuk mencegah terjadinya kebocoran atau tumpahan
minyak, dan konsisten menerapkan aturan tersebut.
Kedua, mengetahui luasnya lingkup peristiwa tumpahan minyak yang menyangkut multisektor, mulai dari pangan, sosial, habitat, pariwisata, kesehatan, dll., maka diperlukan keterlibatan berbagai instansi, koordinasi di antara instansi pemerintah, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, swasta, dan masyarakat sekitar. Dalam pelaksanaannya, diperlukan keterlibatan stakeholders terkait yang berada di bawah manajemen pemerintah untuk bersama-sama melakukan penanggulangan yang terpadu dan komprehensif. Tinjauan ulang konsesi atau kegiatan migas juga perlu diperketat untuk mengafirmasi tuntutan hukum atas pihak yang bertanggung-jawab dalam kecelakaan tumpahan minyak.
Ketiga, perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia
untuk meneliti dan menanggulangi pencemaran minyak. Dampak pencemaran yang
sedemikian luas, termasuk untuk organisme renik sudah semestinya dikalkulasi
secara komprehensif, sehingga mampu memprediksikan dampaknya dalam jangka
panjang. Terlebih, persoalan pencemaran minyak di laut dan pantai Indonesia,
hingga kini belum menjadi persolan utama pencemaran lingkungan hidup.
Barangkali, perlu dibuat specific executing agency sebagai satuan badan atau
tim khusus yang secara spesifik mengatasi permasalahan ini di tiap-tiap pantai
yang berpotensi terjadi tumpahan minyak.
Terakhir, sebagai langkah tegas untuk menanggulangi
pencemaran di laut akibat tumpahan minyak (oil spill), adalah dengan
penerapan sanksi Administratif bagi pemilik atau operator Kapal, Badan Usaha
yang melakukan kegiatan di Pelabuhan dan lainnya, sanksi tersebut dapat di
lihat pada pasal 37, 38 , 39 PP Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan
Maritim, yakni
“Pasal 37
Pemilik atau operator kapal yang tidak melengkapi
kapalnya dengan pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut, untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari;
b.
apabila sampai pada peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada huruf a berakhir tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi
berupa pembekuan izin usaha angkutan laut atau izin operasi angkutan laut
khusus; dan
c. apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha angkutan laut atau izin operasi angkutan laut khusus
“Pasal 38
Setiap Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha yang melakukan
kegiatan di pelabuhan, pengelola terminal khusus, atau pengelola terminal untuk
kepentingan sendiri yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut, untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari;
b.
apabila sampai pada peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada huruf a berakhir tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi
berupa penghentian sementara kegiatan usaha Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha
yang melakukan kegiatan di pelabuhan, kegiatan pengoperasian terminal khusus,
atau pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri; dan
c. apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, izin badan usaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan, izin operasi terminal khusus, atau persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri.
“Pasal 39
(1) Setiap Nakhoda yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai
sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat keahlian pelaut selama 1
(satu) tahun.
(2) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan yang tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a yang
mengakibatkan pencemaran lingkungan di perairan dikenai sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk
melaporkan pembuangan limbah kepada intitusi yang tugas dan fungsi di bidang
penjagaan laut dan pantai dikenai sanksi denda administratif sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Selain Sanksi Administratif juga bisa di kenakan sanksi
pidana yang di atur dalam Pasal 98 ayat (1) 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeolaan Lingkungan Hidup, yaitu :
“Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Pasal 99 ayat (1)
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
2.
Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2010 tentang
perlindungan Maritim
REFRENSI
1.
, “Waduh, Viral 2.500 ton minyak goreng
tumpah ke laut”, di akses tanggal 20 Maret 2022
2.
Lestiana E, Nurosidah U, Nirera N, Mawardiani T, Arisya
Y, Hanifah H, 2013. Pencemaran Laut 25 Jurnal Ilmiah
3. Tumpahan Minyak, Dampak dan Upaya Penanggulangannya,diakses tanggal 24 Maret 2022
Demikian NGAUM (Ngaji Hukum) Episode ke-5..
Tunggu Episode Selanjutnya...
Semoga dapat menambah pengetahuan dan pembelajaran bersama
Sekian..
Terimakasih....
Comments