Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
GUGATAN PEMBATALAN MEREK TERKAIT KEMIRIPAN MEREK
Merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang
di akui di Indonesia, dimana merupakan adopsi dari perjanjian Merek merupakan
salah satu hak kekayaan intelektual yang diakui di Indonesia. Hak
merek dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari Hak Milik
Perindustrian. Pengertian dari merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah :
“Pasal 1 angka 1
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis
berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2
(dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi 2
(dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa.
Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Article
15 Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (selanjutnya disebut TRIPs)
yang menetapkan bahwa merek adalah setiap tanda atau kombinasi
dari tanda yang memiliki kemampuan untuk membedakan barang atau jasa dari satu
perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Baca juga : Pahami ! Perlindungan dan Komersialisasi Bisnis Kekayaan Intelektual
Perlindungan hukum terhadap merek diberikan melalui proses
pendaftaran merek yang menganut sistem konstitutif.
Sistem Konstitutif maksudnya bahwa hak atas merek diperoleh karena proses
pendaftaran, yaitu pendaftaran merek pertama yang mendapat atau berhak
atas merek. Pemohon pertama yang mengajukan pendataran dengan i’tikad baik
adalah pihak yang berhak atas merek.
Jika pada merek yang terdaftar ternyata ditemukan adanya
kesamaan dalam merek yang ternyata sudah lebih dulu terdaftar, maka hal
tersebut dikatakan sebagai dasar dari itikad tidak baik pendaftar. Terhadap
pendaftaran yang dilakukan dengan dasar itikad tidak baik dapat dilakukan upaya
hukum yaitu pembatalan merek. Pembatalan merek adalah suatu prosedur yang
ditempuh oleh salah satu pihak untuk mencari dan menghilangkan eksistensi
pendaftaran dari suatu merek dari Daftar Umum Merek atau membatalkan keabsahan
hak berdasarkan sertifikat merek. Umumnya suatu pihak yang merasa telah
dirugikan oleh pendaftaran tersebut boleh mengajukan gugatan untuk pembatalan.
Gugatan pembatalan suatu merek di dasarkan pada ketentuan dalam Pasal 20 dan
Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurut penjelasan Pasal 20 UU Merek, sebuah merek juga dapat
dikatakan tidak memiliki daya pembeda bila sebuah merek terlalu sederhana
seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, atau terlalu rumit sehingga
merek tersebut cenderung tidak jelas. Sebuah merek bila akan didaftarkan harus
memiliki daya pembeda. Daya pembeda ini dapat diuji ketika pendaftaran, atau
ketika dalam jangka waktu perlindungan merek terdaftar melalui prosedur
pembatalan dalam uji keabsahan hak merek terdaftar atau ketika disinyalir ada
tindak pidana merek
Pada penjelasan Pasal 21 UU Merek menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan karena adanya
unsur yang dominan antara merek yang satu dengan yang lain sehingga menimbulkan
kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, .cara penulisan,
atau kombinasi antar unsur, termasuk pula persamaan bunyi ucapan pada merek
tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka suatu merek harus memiliki daya
pembeda sebagai alasan relatif ditolak atau diterimanya pendaftaran merek.
Tata cara pembatalan suatu merek terdaftar di atur pada
pasal 76 hingga pasal 79 Undang-Undang 20/2016 tentang Merek. Pembatalan terhadap
merek dapat di lakukan dengan melakukan permohonan terhadap Mentri atau
mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Niaga. Pihak yang dapat mengajukan pembatalan adalah pihak-pihak
yang berkepentingan, yaitu pemilik merek terdaftar, jaksa, yayasan, atau
lembaga di bidang konsumen, dan majelis atau lembaga keagamaan. Jangka waktu
pengajuan gugatan pembatalan merek hanya di ajukan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak tanggal pendaftaran merek, namun gugatan pembatalan merek dapat
diajukan tanpa jangka waktu apabila yang merek yang bersangkutan bertentangan
dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Apabila pengadilan niaga telah memutuskan bahwa merek tersebut harus dibatalkan maka panitera akan menyampaikan kepada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Selanjutnya Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual melaksanakan pembatalan pendafataran merek yang bersangkutan dari daftar umum merek dan mengumumkannya dalam berita resmi merek. Sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek maka Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan Penghapusan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum merek yang bersangkutan
Demikian
Semoga dapat memberi manfaat dan pembelajaran bagi pembaca
Sekian...
Terimakasih...
Comments