Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Cara melakukan Gugatan Pembatalan Merek terkait Kemiripan Merek

GUGATAN PEMBATALAN MEREK TERKAIT KEMIRIPAN MEREK

 




Merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang di akui di Indonesia, dimana merupakan adopsi dari perjanjian Merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang diakui di Indonesia. Hak merek dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari Hak Milik Perindustrian. Pengertian dari merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah :

Pasal 1 angka 1

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Article 15 Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (selanjutnya disebut TRIPs) yang menetapkan bahwa merek adalah setiap tanda atau kombinasi dari tanda yang memiliki kemampuan untuk membedakan barang atau jasa dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Baca juga : Pahami ! Perlindungan dan Komersialisasi Bisnis Kekayaan Intelektual

Perlindungan hukum terhadap merek diberikan melalui proses pendaftaran merek yang menganut sistem konstitutif. Sistem Konstitutif maksudnya bahwa hak atas merek diperoleh karena proses pendaftaran, yaitu pendaftaran merek pertama yang mendapat atau berhak atas merek. Pemohon pertama yang mengajukan pendataran dengan i’tikad baik adalah pihak yang berhak atas merek.

 

Jika pada merek yang terdaftar ternyata ditemukan adanya kesamaan dalam merek yang ternyata sudah lebih dulu terdaftar, maka hal tersebut dikatakan sebagai dasar dari itikad tidak baik pendaftar. Terhadap pendaftaran yang dilakukan dengan dasar itikad tidak baik dapat dilakukan upaya hukum yaitu pembatalan merek. Pembatalan merek adalah suatu prosedur yang ditempuh oleh salah satu pihak untuk mencari dan menghilangkan eksistensi pendaftaran dari suatu merek dari Daftar Umum Merek atau membatalkan keabsahan hak berdasarkan sertifikat merek. Umumnya suatu pihak yang merasa telah dirugikan oleh pendaftaran tersebut boleh mengajukan gugatan untuk pembatalan. Gugatan pembatalan suatu merek di dasarkan pada ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang  Merek dan Indikasi Geografis.

 

Menurut penjelasan Pasal 20 UU Merek, sebuah merek juga dapat dikatakan tidak memiliki daya pembeda bila sebuah merek terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, atau terlalu rumit sehingga merek tersebut cenderung tidak jelas. Sebuah merek bila akan didaftarkan harus memiliki daya pembeda. Daya pembeda ini dapat diuji ketika pendaftaran, atau ketika dalam jangka waktu perlindungan merek terdaftar melalui prosedur pembatalan dalam uji keabsahan hak merek terdaftar atau ketika disinyalir ada tindak pidana merek

 

Pada penjelasan Pasal 21 UU Merek menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan karena adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, .cara penulisan, atau kombinasi antar unsur, termasuk pula persamaan bunyi ucapan pada merek tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka suatu merek harus memiliki daya pembeda sebagai alasan relatif ditolak atau diterimanya pendaftaran merek.

Baca juga :  Ketahui ! Paten Sederhana berbasis Bioteknologi Konvensional

Tata cara pembatalan suatu merek terdaftar di atur pada pasal 76 hingga pasal 79 Undang-Undang 20/2016 tentang Merek. Pembatalan terhadap merek dapat di lakukan dengan melakukan permohonan terhadap Mentri atau mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Niaga. Pihak yang dapat mengajukan pembatalan adalah pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu pemilik merek terdaftar, jaksa, yayasan, atau lembaga di bidang konsumen, dan majelis atau lembaga keagamaan. Jangka waktu pengajuan gugatan pembatalan merek hanya di ajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek, namun gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa jangka waktu apabila yang merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.



Apabila pengadilan niaga telah memutuskan bahwa merek tersebut harus dibatalkan maka panitera akan menyampaikan kepada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Selanjutnya Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual melaksanakan pembatalan pendafataran merek yang bersangkutan dari daftar umum merek dan mengumumkannya dalam berita resmi merek. Sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek maka Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan Penghapusan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum merek yang bersangkutan


Demikian


Semoga dapat memberi manfaat dan pembelajaran bagi pembaca


Sekian...


Terimakasih...

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja