Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Baik perusahaan
besar maupun perusahaan kecil, pendanaan pada suatu perusahaan sangat penting
untuk dapat menunjang kemajuan suatu usaha. Pendanaan perusahaan dari dalam
pada umumnya menggunakan laba ditahan yang dihimpun sedemikian rupa sehingga
dapat menambah modal usaha perusahaan tersebut. Sementara pendanaan dari luar
perusahaan dapat berupa pinjaman kepada pihak ketiga/hutang, maupun penyertaan
dalam bentuk saham. Salah satu alternatif pendanaan dari luar perusahaan yang
dirasa cukup baik dalam meningkatkan skala perusahaan adalah dengan mekanisme
penyertaan modal melalui proses go public atau penawaran umum perdana (Initial
Public Offering).
Dalam penggunaannya seringkali istilah penawaran umum
perdana (IPO) disamakan maknanya dengan istilah go public. Istilah go
public sendiri sebenarnya mempunyai arti perusahaan menjual saham biasa
atau saham preferen, atau obligasi yang merupakan modal perusahaan (ekuitas dan
utang jangka panjang) untuk “pertama kalinya” kepada masyarakat luas. IPO atau penawaran umum perdana hanya terjadi satu kali dalam perjalanan
sejarah perusahaan yang melakukan go public, sedangkan go
public bisa dilakukan berkali-kali. Misalnya, setelah satu tahun emiten go
public dengan IPO, emiten kembali menjual saham dalam bentuk right issue.
Kemudian, setelah berjalan dua tahun, emiten kembali go public dengan menerbitkan
obligasi.
Mengenai ketentuan untuk melakukan go public sendiri
diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM) yang menjelaskan bahwa go public/Initial Public Offering adalah
:
“Pasal 1 Angka 15
Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk
menjual efek kepada masyarakat yang diatur dalam tata cara yang diatur dalam
undang-undang ini dan aturan pelaksanaannya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), menjelaskan :
“Pasal 1 angka 8
Perseroan Publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria
jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal.
Sementara itu untuk menjadi perusahaan Publik, Pasal 1
Angka 22 Undang Undang 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur bahwa :
“Pasal 1 Angka 22
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah
dimiliki oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah
pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pada prinsipnya, semua perusahaan yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK bisa
menerbitkan saham, obligasi dan turunannya kemudian dijual kepada masyarakat.
Dengan kata lain, semua perusahaan berpotensi untuk menjadi emiten. Dengan adanya penawaran umum perdana ini, maka emiten yang berhasil go
public akan diuntungkan karena selain bisa menjadi besar akibat adanya
suntikan modal dari masyarakat juga namanya tentu akan semakin dikenal
masyarakat. Bahkan masyarakat yang memiliki saham perusahaan yang bersangkutan
bisa menjadi pelanggan yang loyal.
Suatu Perusahaan yang hendak melakukan go public harus melalui beberapa mekanisme yang harus dipenuhi dan dipersiapkan agar proses go public menjadi perusahaan terbuka dapat terealisasikan dengan baik. Pusat informasi go public Bursa Efek Indonesia menerangkan adanya 5 (lima) tahapan yang harus dilakukan agar suatu perusahaan dapat menjadi Perusahaan Terbuka, yaitu :
a.
Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen
Pada
tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan
lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan
melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah
Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK.
b.
Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek
Indonesia
Untuk
menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa
Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham,
dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil
perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan lain-lain.
Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk
dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI). Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan atas
permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter
dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana
bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan.
Untuk
mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, Bursa Efek Indonesia
juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya
yang relevan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen
lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan
c.
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK
Setelah
mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham dari Bursa Efek Indonesia,
perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada
OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan
antara lain adalah prospektus. Dalam melakukan penelaahan, OJK dapat meminta
perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa
semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan
usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus. Sebelum
mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal
(bookbuilding), perusahaan harus menunggu ijin dari OJK. Perusahaan juga
dapat melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan OJK.
OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan
informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi
lainnya. Apabila Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif
oleh OJK, perusahaan mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus
ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon
pembeli saham, serta melakukan penawaran umum.
d.
Penawaran Umum Saham kepada Publik
Masa
penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam
hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe),
maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya
tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah
penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham
secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).
e.
Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek
Indonesia
Perusahaan
menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti
surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen
prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. Bursa Efek
Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham
perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan
perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas
dalam melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia. Setelah
saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan
kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota
Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Menghimpun dana masyarakat melalui pasar modal merupakan
pilihan yang semakin banyak ditempuh perusahaan dalam rangka pendanaan usaha.
Ratusan perusahaan telah meraih dana publik baik dengan menerbitkan saham
maupun obligasi. Sepanjang tahun 2007, tercatat sebanyak 22 perusahaan menjual
saham ke publik dengan nilai perolehan dana sebesar Rp. 18,11 triliun meningkat
sekitar 503,66% dibanding nilai perolehan tahun 2006 yang hanya sebesar Rp. 3,01
triliun. Tahun 2007 juga merupakan tahun yang baik untuk penerbitan obligasi
dengan nilai perolehan sebesar Rp. 30,075 triliun atau meningkat 162,67%
dibanding nilai perolehan tahun 2006 sebesar Rp. 11,45 triliun. Bentuk lain
pendanaan publik yang dilakukan emiten sepanjang tahu 2007 adalah right
issue, dimana tercatat 23 emiten melakukan right issue dengan total
perolehan dana sebanyak Rp. 28,56 triliun, meningkat 127,02% dibanding tahun
2006 dengan nilai right issue Rp. 12,58 triliun.
Di Indonesia dalam perkembangannya saat ini tidak hanya perusahaan skala besar saja yang mulai menapaki langkah IPO sebagai bentuk peningkatan nilai perusahaannya. Perusahaan rintisan (startup) berbasis digital dan daring yang belakangan ini mulai menjamur di kalangan masyarakat Indonesia bahkan ada yang sudah mulai mengembangkan usahanya melalui lantai bursa, salah satu contohnya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang telah mencatatkan saham (listing) perdananya pada tanggal 11 April 2022.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM)
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (UUPT)
REFRENSI
1.
Indonesian Journal of Islamic Economics and Business,
Vol. 2, No. 2, 2017
2.
Widioatmojo, Sawidji. (2015). Pengetahuan Pasar Modal
Untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo
3. Proses Go Public (Go Public Process) (n.d.). Diakses tanggal 21 April 2022,
4.
Hendy M. Fakhruddin. (2008). Go Public: Strategi
Pendanaan dan Peningkatan Nilai Perusahaan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
5. Beli Saham GoTo Saat IPO, Auto Dapat THR Saat Listing Nih!,
Comments