PERBARENGAN PERBUATAN PIDANA
Pada dasarnya yang di maksud dengan Perbarengan ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu keputusan hakim. Pada Pengulangan juga terdapat lebih dari satu tindak pidana yang di lakukan oleh satu orang. Perbedaan pokoknya bahwa dalam Pengulangan tindak pidana yang di lakukan pertama atau lebih awal telah di putus hakim dengan mempidana pada si pembuat, bahkan telah di jalaninya baik sebagian ataupun seluruhnya. Sementara itu pada Perbarengan syarat seperti pada Pengulangan tidaklah di perlukan (Chazawi, 2002:109).
Jika dalam ajaran Penyertaan dijumpai adanya lebih dari satu orang yang tersangkut dalam melakukan perbuatan pidana, dalam ajaran mengenai concursus yang akan dibicarakan, dijumpai persoalan hanya beberapa tindak pidana yang dilakukan satu orang (tatermenhreit). Sehubungan dengan lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang ini, Utrecht mengemukakan tentang tiga kemungkinan yang terjadi, yaitu (Chazawi, 2002:109-110) :
- Terjadinya Perbarengan, dalam hal apabila waktu antara dilakukannya dua tindak pidana belum di tetapkan satu pidana karena tindak pidana yang lebih awal diantara kedua tindak pidana itu. dalam hal ini dua atau lebih tindak pidana itu akan diberkas dan diperiksa dalam satu perkara dan kepada si pembuat akan diajtuhkan satu pidana dan oleh karenanya praktis disini tdak ada pemberatan pidana, yang terjadi justru peringanan pidana.
- Apabila tindak pidana yang lebih awal telah diputus denan mempidana pada si pembuat oleh hakim dengan putusan yang telah menjadi tetap maka terdapat pengulangan. Pada Pemidanaan si pembuat karena tindak pidana yang kedua ini terjadi pengulangan, dan terdapat pemberatan pidana dengan sepertiganya.
- Dalam hal tindak pidana yang dilakukan pertama kali telah dijatuhkan pidana pada si pembuatnya, namun putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum pasti maka disini tidak terjadi perbarengan maupun pengulangan, melainkan tiap-tiap tindak pidana itu dijatuhkan sendiri-sendiri sesuai dengan pidana maksimum masing-masing yang di ancamkan pada beberapa tindak pidana tesebut
Perbarengan tersebut dapat di katakan apakah merupakan dasar pemberat pidana atau peringan pidana, tergantung pada hal yang menjadi dasar pandangannya terhadap peristiwa konkrit tertentu, tidak bersifat general untuk segala kejadian. Bila semata-mata di lihat dari pandangan bahwa hanya dijatuhkan satu pidana kemudian dapat diperberat, tanpa melihat disana ada beberapa tindak pidana maka disini perbarengan dapat di anggap sebagai pemberatan pidana. Akan tetapi, apabila tindak pidana hanya di jatuhkan satu pidana saja yakni terhadap aturan pidana yang terberat ancaman pidannya walaupun dapat di tambah sepertiga yang terberat (seperti pasal 65) maka tampaknya pada perbarengan tidak ada pemberatan pidana. Seperti orang yang dua kali melakukan pembunuhan yang masing-masing di ancam 15 tahun, artinya untuk dua kali pembunuhan itu dapat dijatuhi pidana berjumlah 30 tahun. Namun karena, ketentuan perbarengan dia tidak dijatuhi pidana penjara dua kali akan tetapi ditambah sepertiganya yaitu 20 tahun.
Berbeda mengenai pengulangan yang tidak mengatur mengenai ketentuan umumnya, hal perbarengan dimuat ketentuan umumnya dalam Bab VI (Pasal 63-71 KUHP). Peraturan mengenai perbarengan pada dasarnya ialah suatu ketenutan mengenai cara menyelesaikan perkara dan menjatuhkan pidana dalam hal apabila satu orang telah melakukan lebih dari satu tindak pidana dimana semua tindak pidana itu belum diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Konkretnya ketentuan perbarengan itu mengatur dan menentukan mengenai cara menyidangkan atau memeriksa perkara dan cara atau sistem penjatuhan pidana terhadap satu orang pembuat yang telah melakukan tindak pidana lebih dari satu yang semuanya belum diperiksa dan di putuskan oeh pengadilan.
Mengenai cara menyelesaikan perkara demikian, undang-undang menghendaki ialah dengan memberkas beberapa tindak pidana itu dalam satu berkas perkara danmmenyidangkannya dalam satu perkara oleh satu Majelis Hakim, dan tidak dipecah-pecah menjadi beberapa perkara dengan menyidangkannya sendiri-sendiri oleh beberapa majeis hakim. Perwujudan dari kehendak undang-undang ini juga terdapat dalam pasal 141 KUHP atau dulu pasal 250 ayat (1) HIR (Chazawi, 2002 : 111-113).
Menurut Lamintang gabungan tindak pidana itu disebut samenloop van strafbare feiten, oleh pembentuk undang-undang telah diatur di dalam Bab ke IV dari Buku ke 1 KUHP atau tegasnya di dalam pasal 63 sampai dengan pasal 71 KUHP, yaitu berkenaan dengan pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat di jatuhkan oleh seorang hakim terhadap seorang tertuduh yang telah melakukan lebih daripada satu perilaku yang terlarang, yang perkaranya telah di serahkan kepadanya untuk diadili secara bersama-sama (Lamintang, 1997:673).
Dalam semenloop itu, hakim harus memperhatikan kenyataan-kenyataan apakah tertuduh itu hanya melakukan satu perilaku yang terlarang, atau ia telah melakukan lebih daripada satu perilaku yang terlarang. Perbedaan concurcus dengan residive bahwa dalam concurcus itu antara tindak pidana yang dilakukan oleh si pembuat tidak ada putusan hakim, sedang pada recidive ada (Budyatmojo, 2009 : 55).
Demikian NGAUM (Ngaji Hukum) episode ke-2, semoga dapat mejadi perhatian serta pembelajaran kita bersama....
Tunggu Episode NGAUM (Ngaji Hukum) episode berikutnya....
Sekian Terimakasih........
Comments