Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Ini yang di lakukan BPJS dalam mengelola Investasi dan Aset

 

Kebijakan Investasi dan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)



 

BPJS yang di bentuk dengan Undan-Undang No 24 Tahun 2011, terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai sejak 1 Januari 2014.Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program-program berupa: jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian

 

Dalam melaksanakan program-program yang telah di tentukan berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No 24 Tahun 2011, BPJS bertugas untuk :

“Pasal 10

a.      Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta

b.      Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan         pemberi kerja

c.      Menerima bantuan iuran dari pemerintah

d.      Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta

e.      Mengumpulkan data dan mengelola peserta program jaminan sosial

f.       Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan         kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial

g.      Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat

 

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan program-program, BPJS juga di berikan kewenangan, sebagaimana di atur dalam Pasal 20 Undang-Undang No 24 Tahun 2011, yang berupa :

“Pasal 20

a.      menagih pembayaran iuran;

b.      menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;

c.      melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;

d.      membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;

e.      membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;

f.       mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya

g.      melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h.      melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka     penyelenggaraan program jaminan sosial.

 

Kebijakan Investasi merupakan salah satu kewenangan BPJS dan hal tersebut adalah bagian dari pengembangan aset BPJS Kesehatan yang dilakukan dalam bentuk investasi melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri sebagaimana di atur dalam pasal 23 ayat (2) PP No 53 Tahun 2018 yang meliputi :

“Pasal 23 (2)

a.   Deposito berjangka termasuk deposi on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat di perdagangkan/non negotiable certificate deposit pada bank (paling tinggi 15 % dari jumlah investasi untuk setiap Bank)

a1. Giro

b.   Surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia

c.   Surat berharga yang diterbitkan oleh oleh Bank Indonesia;

d.   Surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia

e.   Saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia;

f.    Reksadana

g.   Efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset

h.   Dana Investasi real estate;

i.    Tanah, Bangunan, atau tanah dengan bangunan (seluruhnya paling tinggi 5% dari jumlah investasi)

 

BPJS Kesehatan berkewajiban salah satunya mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta. Pengaturan mengenai aset BPJS diatur dalam Pasal 40 s.d Pasal 45 Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Tindak lanjut ketentuan atas pengaturan Aset Jaminan Sosial, telah di undangkan PP No 53 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan terdiri dari 2 bagian, yaitu aset BPJS Kesehatan dan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

 


Baca juga: Apa Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menyelesaikan Bank Gagal

Pelaksanaan pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan meliputi 6 (enam) bagian yaitu: sumber aset, liabilitas, penggunaan, pengembangan, kesehatan keuangan, dan pertanggungjawaban., sedangkan untuk penggunaan aset BPJS terdiri dari 2 (dua) yaitu: Penggunaan Aset BPJS Kesehatan dan Penggunaan aset dana jaminan sosial kesehatan

 

Keuangan BPJS dibagi dua yang harus dipisahkan, yaitu aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial (DJS). Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas, BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan, dengan ketentuan paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari aset BPJS Kesehatan yang tercatat dalam laporan keuangan bulan sebelumnya.

 

Melihat Laporan keuangan tahun 2021, BPJS menyatakan total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang di kelola meningkat 26 % menjadi Rp 551, 78 triliun. Hal itu juga terjadi pada jumlah klaim DJS yang meningkat 17 persen. Namun DJS tetap tumbuh karena di topang oleh Dana Investasi Aset DJS yang naik 14 persen serta hasil investasi yang turut membukukan kenaikan 10 persen di bandingkan tahun 2020.

 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas wewenang yang di berikan, BPJS wajib menyampaikan atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Semua laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.

 

Pengawasan pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan dilakukan melalui pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan Internal terhadap penyelenggaraan program jaminan kesehatan dilakukan oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Satuan Pengawas Internal. Sedangkan Pengawasan Eksternal dilakukan Dewan Jaminan sosial Nasional (DJSN), serta Lembaga Independen, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengawasan Eksternal oleh DJSN, dilakukan terhadap kinerja BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan Kesehatan, sedangkan pengawasan Eksternal oleh OJK dan BPK dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

DASAR HUKUM

1.   Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS

2.   PP No 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

3.   PP No 53 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

 REFRENSI

1.   Peta Jalan menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019, disusun oleh Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementrian Kesehatan, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Dewan Jaminan Sosial Nasional 2012.

2.   Buku Pegangan Sosialisasi JKN dalam SJSN

3.   Total Aset Dana Jaminan Sosial BPJamsostek Rp551,78 T di 2021


Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja