Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Kebijakan Investasi dan Aset Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS)
BPJS yang di bentuk dengan Undan-Undang No 24 Tahun 2011,
terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang
implementasinya dimulai sejak 1 Januari 2014.Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program-program berupa: jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian
Dalam melaksanakan program-program yang telah di tentukan berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No 24 Tahun 2011, BPJS bertugas untuk :
“Pasal 10
a.
Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta
b.
Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi
kerja
c.
Menerima bantuan iuran dari pemerintah
d.
Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta
e.
Mengumpulkan data dan mengelola peserta program jaminan
sosial
f.
Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial
g.
Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program
jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan
program-program, BPJS juga di berikan kewenangan, sebagaimana di atur dalam
Pasal 20 Undang-Undang No 24 Tahun 2011, yang berupa :
“Pasal 20
a.
menagih pembayaran iuran;
b.
menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka
pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas,
solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
c.
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan
peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
d.
membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai
besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
e.
membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas
kesehatan;
f.
mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau
pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya
g.
melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang
mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka
penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kebijakan Investasi merupakan salah satu kewenangan BPJS
dan hal tersebut adalah bagian dari pengembangan aset BPJS Kesehatan yang
dilakukan dalam bentuk investasi melalui penempatan pada instrumen investasi
dalam negeri sebagaimana di atur dalam pasal 23 ayat (2) PP No 53 Tahun 2018 yang
meliputi :
“Pasal 23 (2)
a.
Deposito berjangka termasuk deposi on call dan deposito
yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat
deposito yang tidak dapat di perdagangkan/non negotiable certificate deposit
pada bank (paling tinggi 15 % dari jumlah investasi untuk setiap Bank)
a1. Giro
b.
Surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia
c.
Surat berharga yang diterbitkan oleh oleh Bank
Indonesia;
d.
Surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan
secara luas dalam Bursa Efek Indonesia
e.
Saham yang tercatat dalam Bursa
Efek Indonesia;
f.
Reksadana
g.
Efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak
investasi kolektif efek beragun aset
h.
Dana Investasi real
estate;
i. Tanah, Bangunan, atau tanah dengan bangunan (seluruhnya paling tinggi 5% dari jumlah investasi)
BPJS Kesehatan berkewajiban salah satunya mengembangkan
aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan
Peserta. Pengaturan mengenai aset BPJS diatur dalam Pasal
40 s.d Pasal 45 Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Tindak lanjut
ketentuan atas pengaturan Aset Jaminan Sosial, telah di undangkan PP No 53
Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Aset Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan
terdiri dari 2 bagian, yaitu aset BPJS Kesehatan dan Aset Jaminan Sosial
Kesehatan.
Pelaksanaan pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan
meliputi 6 (enam) bagian yaitu: sumber aset, liabilitas, penggunaan,
pengembangan, kesehatan keuangan, dan pertanggungjawaban.,
sedangkan untuk penggunaan aset BPJS terdiri dari 2 (dua) yaitu: Penggunaan
Aset BPJS Kesehatan dan Penggunaan aset dana jaminan sosial kesehatan
Keuangan BPJS dibagi dua yang harus dipisahkan, yaitu
aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial (DJS). Dalam hal terjadi kesulitan
likuiditas, BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana
Jaminan Sosial Kesehatan, dengan ketentuan paling banyak 35% (tiga puluh lima
persen) dari aset BPJS Kesehatan yang tercatat dalam laporan keuangan bulan
sebelumnya.
Melihat Laporan keuangan tahun 2021, BPJS menyatakan
total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang di kelola meningkat 26 % menjadi
Rp 551, 78 triliun. Hal itu juga terjadi pada jumlah klaim DJS yang meningkat
17 persen. Namun DJS tetap tumbuh karena di topang oleh Dana Investasi Aset DJS
yang naik 14 persen serta hasil investasi yang turut membukukan kenaikan 10
persen di bandingkan tahun 2020.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas wewenang yang di
berikan, BPJS wajib menyampaikan atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan
pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN) paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Semua laporan
tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa
elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran
luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
Pengawasan pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan
dilakukan melalui pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan
Internal terhadap penyelenggaraan program jaminan kesehatan dilakukan oleh
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Satuan Pengawas Internal. Sedangkan
Pengawasan Eksternal dilakukan Dewan Jaminan sosial Nasional (DJSN),
serta Lembaga Independen, yaitu Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengawasan Eksternal oleh DJSN, dilakukan terhadap
kinerja BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan Kesehatan,
sedangkan pengawasan Eksternal oleh OJK dan BPK dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS
2.
PP
No 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 87 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
3.
PP
No 53 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas PP No 87 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
1.
Peta Jalan menuju Jaminan Kesehatan Nasional
2012-2019, disusun oleh Kementrian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementrian Kesehatan, Kementrian
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Dewan Jaminan Sosial Nasional 2012.
2.
Buku Pegangan Sosialisasi JKN dalam SJSN
3. Total Aset Dana Jaminan Sosial BPJamsostek Rp551,78 T di 2021,
Comments