Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Paul Johan Anslem von Feuerbach (1775 - 1883), Seorang Sarjana Hukum Pidana Jerman dalam bukunya Lehrbuch den penlichen recht pada tahun 1801 menciptakan asas Legalitas. Dalam bahasa Latin Feurerbach secara tegas menyatakan: nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa undang-undang) ; nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana) ; nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang) (Poernomo, 1989:8). Ketiga Frasa tersebut kemudian disarikan oleh Feuerbach menjadi adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali (Remmelink, 2003:605). Artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya.
Beberapa ahli pikir yang ada pada saat itu seperti Montesquie dan Rousseau menuntut agar kekuasaan raja di batasi dengan undang-undang tertulis. Montesquie menyatakan bahwa harus ada pemisahan kekuasaan antara legislatif yang membuat undang-undang, eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan yudikatif yang memegang kekuasaan mengadili. Pasca Revolusi Prancis struktur hukum mulai dibangun dengan adanya hubungan antara yang memerintah dan yang di perintah, antara kekuasaan negara dengan individu (David & Brierley, 1985:63)
Kendatipun asas legalitas dirumuskan dalam bahasa Latin, namun tidaklah berarti rumusan ini berasal dari hukum Romawi kuno (Remmelink, 2003:356). Menurut Moeljanto asas legalitas tidak di kenal dalam hukum Romawi kuno (Moeljanto, 2000:23). Sahetapy pun berpendapat bahwa asas legalitas yang di rumuskan dalam bahasa Latin adalah karena bahasa latin merupakan bahasa "dunia hukum" yang di gunakan pada waktu itu (Sahetapy, 2003:21).
Asas Legalitas yang di ajarkan oleh Feurbach, menghendaki penjeraan tidak melalui pengenaan pidana, namun melalui ancaman pidana di dalam perundang-undangan sehingga harus di cantumkan dengan jelas kejahatan dan pidananya. Teori asas Legalitasnya Feuerbach ini kemudian di kenal dengan Psycologische dwang (Enschede, 2002:26). Artinya untuk menentukan perbuatan-perbuatan yang di larang dalam suatu undang-undang pidana, tidak hanya perbuatan tersebut dituliskan dengan jelas dalam undang-undang pidana tetapi juga mengenai macamnya pidana yang di ancamkan. hal ini di maksudkan agar orang yang akan melakukan perbuatan pidana mengetahui lebih dahulu perihal pidana yang di ancamkan.
Pada hakikatnya ruh dari asas legaitas terdapat dalam ajaran agama, Asas legalitas dalam hukum Islam secara implisit terdapat dalam Al Quran, Surat Al Isra ayat 15 "Siapa yang mengikuti petunjuk maka perbuatan itu untuk dirinya sendiri, siapa yang berbuat salah maka ia sendiri yang akan menderita. Seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, Kami tidak akan menghukum sebelum Kami mengutus seorang rasul". Berdasarkan ayat tersebut, hukum Islam tidak hanya mengakui asas legalitas tetapi juga memberi dasar bagi asas pertanggungjawaban pribadi dalam hukum pidana.
Dalam Surat Al Qashas ayat 59 juga menyatakan "Dan Tuhanmu tidak akan membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibu kota itu seorang Rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka". Demikian pula dalam Surat An-Nisa ayat 165, dikatakan "(Mereka kami utus) selaku Rosul-rosul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tdak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah di utusnya rosul-rosul itu".
Di Indonesia sendiri pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, asas legalitas pernah disimpangi dengan di keluarkannya Brisbane Ordonanntie. Brisbane adalah kota kecil di Australia yang di gunakan oleh Pemerintah kolonial Belanda untuk melarikan diri dari kejaran bala tentara Dai Nippon agar dapat terus melanggengkan kekuasaan pemerintah kolonia Hindia Belanda di sana selama perang dunia kedua. Ketika Jepang menyerah kepada sekutu dalam perang dunia kedua, pemerintah kolonial Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad yang kemudian di kenal dengan nama S.45 - 135 atau biasa di sebut dengan Brisbane Ordonantie.
Baca Juga : Kenali tentang Perbarengan Perbuatan Pidana
Ketika terjadi peledakan bom di Sari Kuta-Renon Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, Pemerintah Indonesia mengesampingkan berlakunya asas legalitas. Saat itu Presiden Megawati mengeluarkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang pemberlakukan PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme berlaku Surut Khusus terhadap Peristiwa Peledakan Bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002.
Sejarah perkembangan asas legalitas dalam hukum pidana dengan segala faktor yang mempengaruhinya terdapat empat macam sifat ajaran yang di kandung oleh asas legalitas.
Pertama, asas legalitas menitikberatkan pada perlindungan individu untuk memperoleh kepastian dan persaman hukum.
Kedua, asas legalitas hukum pidana menitikberatkan pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pidana itu hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat sehingga tidak ada pelanggaran hukum yang di lakukan oleh masyarakat.
Ketiga, asas legalitas hukum pidana menitikberatkan tidak hanya pada ketentuan tentang perbuatan pidana saja tetapi juga harus di atur mengenai ancaman pidananya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan pidana.
Keempat, asas legalitas hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan hukum kepada negara dan masyarakat. Asas legalitas disini bukan hanya kejahatan yang ditetapkan oleh ketentuan undang-undang saja akan tetapi menurut ketentuan hukum berdasarkan ukuran dapat membahayakan masyarkat. oleh karena itu, tidak mungkin ada perbuatan jahat yang timbul kemudian dapat meloloskan diri dari tuntutan hukum.
Demikian, materi NGAUM (Ngaji Hukum), semoga bermanfaat bagi pembaca serta menjadi pembelajaran bersama.
Terimakasih.....
Tungu NGAUM (Ngaji Hukum) berikutnya.......See you.
Comments