Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Ketentuan baru OJK terkait Peraturan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Efek

     


      Semakin menjamurnya perusahaan pembiayaan dan perusahaan efek saat ini sejalan dengan semakin pesatnya digitalisasi di era 4.0 menuju 5.0, hal dimaksud tentu tidak serta merta berjalan mulus, terkadang dengan kemudahan yang ada saat ini, tanpa diikuti peraturan dan sanksi yang tegas, justru bsia merugikan bagi para nasabah dan merusak iklim ekonomi dan investasi. Oleh karena itu OJK yang di berikan mandat oleh Undang-Undang mempunyai kewenangan untuk mengatur, menetapkan kebijakan-kebijakan terkait industri keuangan dan sejenisnya, guna merawat dan menertibkan perusahaan dan melindungi konsumen selaku pengguna jasa dan layanan keuangan.


Baca juga : Peran OJK terhadap Kelalaian Perusahaan Asuransi, Bagaimana Nasib Nasabah

        

    Pada tanggal 21 Juni 2022 untuk memperkuat Pengawasan, OJK terbitkan peraturan perusahaan pembiayaan dan perusahaan efek. OJK telah menerbitkan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/P.OJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Nomor 8/P.OJK.04/2022 Tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisis Efek dan Perantara Pedagang Efek.

        Pembaca bisa mengunduh peraturan tersebut pada situs resmi OJK, untuk membaca secara detail, penulis akan memaparkan poin-poin dari ketentuan terbaru tersebut, yakni :



Latar Belakang POJK Nomor 7/POJK.05/2022

-     Semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah      di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi resiko yang efektif dan efisien untuk       memastikan pemenuhan aspek prudential

-    POJK mengatur kegiatan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai          upaya pemenuhan aspek prudential untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan                  pembiayaan yang sehat


Poin Ketentuan baru

  1. Penambahan Pengaturan terkait Investasi pembelian saham oleh Perusahaan Pembiayaan.
        Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying                berbentuk saham atau yang di jamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual                 beli, manajemen arus kas dan/atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan                         kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan 

     2. Di wajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK                  diundangkan 



Latar Belakang POJK Nomor 8/P.OJK.04/2022

-     Memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan           dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat di perbandingkan

-     Menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam               beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda


Poin Ketentuan baru

  1. Mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor dan/atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan ijin di kecualikan dalam kewajiban penyempaian laporan
  2. Laporan yang wajib disampaikan PEE dan PPE yang di atur dalam POJK ini meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK. POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.
  3. Dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan berkala oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku



Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.


Sekian dan Terimakasih


Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja