Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Perlindungan hukum terhadap pemegang paten bertujuan untuk memotivasi inventor dalam meningkatkan hasil karyanya baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Paten yang diberikan perlindungan bukan hanya terhadap temuan dibidang teknologi, tapi juga hak eksklusif yang melekat pada pemilik atau pemegang hak paten, sehingga apabila pihak lain yang yang menerima peralihan berkeinginan untuk mendapat manfaat ekonomi mengunakan hak paten tersebut wajib memperoleh lisensi (izin) dari pemiliknya atau pemegangnya.
Lingkup Perlindungan Paten berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten meliputi : Paten dan Paten Sederhana. Penjelasan mengenai Paten sederhana dapat dilihat dalam Pasal 3, yakni Paten sederhana di berikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat di terapkan di dalam industri.
Pasal 2
UNCBD menyatakan definisi Bioteknologi sebagai penerapan teknologi yang menggunakan
sistem-sistem hayati, makhluk hidup atau derivatifnya, untuk membuat atau
memodifikasi produk-produk atau proses-proses untuk penggunaan khusus. Bioteknologi
konvensional disebut juga bioteknologi tradisional, yaitu bioteknologi yang
memanfaatkan mikroorganisme dan proses biokimia dengan menggunkan peralatan dan
metode yang sederhana. Prinsip dasar proses bioteknologi konvensional adalah
melibatkan proses fermentasi dalam menghasilkan produk. Mikroorganisme berperan
dalam proses fermentasi untuk mengubah bahan mentah atau makanan menjadi produk
baru dengan kandungan nutrisi yang lebih baik. Kelemahan dari bioteknologi
konvensional adalah prosesnya yang relatif belum steril (bebas dari
mikroorganisme yang tidak diinginkan), sehingga kualitasnya belum terjamin.
Contoh Produk bioteknologi konvensional dan telah digunakan mengahasilkan
produk, baik dalam skala kecil maupun industri besar anatara lain roti, tempe,
tapai, keju, yoghurt dan lain-lain.
Fermentasi ialah bagian penting dalam proses bioteknologi konvensional yang merupakan suatu proses perubahan enzimatik secara anaerob yang berasal dari senyawa organik kompleks menjadi produk organik yang lebih sederhana. Proses fermentasi menggunakan mikroorganisme yang bersifat tidak patogen sehingga aman begi kesehatan tubuh. Proses ini dapat menghasilkan alkohol, asam dan gas. Salah satu tujuan utama fermentasi adalah untuk mengawetkan makanan. Adanya perubahan karbohidrat menjadi asam organik dapat membuat makanan menjadi tahan lama.
Keberhasilan proses fermentasi sangat bergantung pada kondisi lingkungan. Hal ini terjadi karena mikroorganisme yang digunakan membutuhkan kesesuaian lingkungan agar dapat tumbuh dengan baik. Ketidaksesuaian kondisi lingkungan saat proses inkubasi dapat menyebabkan fermentasi tidak berjalan atau produk yang di hasilkan bersifat toksik.
Baca juga : Prosedur melakukan Gugatan Pembatalan Merek terkait Kemiripan Merek
Tempoyak adalah salah satu jenis makanan tradisional Bengkulu dengan bahan dasar daging buah durian. Proses pembuatannya adalah secara fermentasi spontan oleh mikroorganisme liar yang terdapat di alam bebas. Proses pembuatannya yang sangat sederhana, pemeraman daging buah durian pada kondisi anaerob, kontaminasi dengan mikroorganisme liar menyebabkan terjadinya proses fermentasi yang akan merombak biomolekul daging buah durian menjadi biomolekul asam respektifnya.
Pasal 5 huruf (c) Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, menjelaskan jenis Produk Rekayasa Genetik (PRG) dimana salah satunya adalah Tanaman, bahan asal tanaman, dan hasil olahannya. Mengacu dalam jenis PRG tersebut maka Tempoyak yang merupakan hasil olahan dari Tanaman Durian wajib di berikan perlindungan hukum, hal ini sejalan dengan tujuan dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) yaitu untuk meningkatkan hasil guna dan dayaguna bagi kesejahteraan rakyat berdasarkan prinsip kesehatan dan pengelolaan sumber daya Hayati, perlindungan konsumen, kepastian hukum dan kepastian dalam melakukan usaha.
Tindakan lebih lanjut terhadap pemberian Paten untuk produk tempoyak memang perlu di lakukan penelitian mendalam di laboratorium sebelum diedarkan secara luas, guna mencegah dampak negatif yang di timbulkan, walaupun memang di akui bagi sebagian orang di wilayah sumatera tempoyak merupakan makanan yang memang di gemari, dan sudah terbiasa memakan nya karena merupakan makanan khas dan warisan budaya.
Untuk menjamin kemanan produk bioteknologi, prinsip kehati-hatian dalam penggunaan produk tersebut sebagai bahan pangan harus bersumber pada persepsi resiko yang dapat diterima (acceptable risk). Dilihat dari manfaat dan resiko produk bioteknologi, maka juga di perlukan kesediaan untuk menerima resiko itu sendiri, oleh karena itu yang terpenting adalah mencari solusi bagaimana prinsip kehati-hatian tersebut diterjemahkan ke dalam undang-undang, kebijakan dan praktek pengelolaan manfaat dan risiko
Upaya
perlindungan Paten terhadap tempoyak dapat dimungkinkan, karena jika merujuk
Pasal 9 Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten, terkait Invensi yang
tidak dapat diberi Paten meliputi :
“Pasal 9
a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Apabili
diamati dalam Pasal 9 di atas, maka terbuka peluang besar terhadap usaha untuk
mematenkan produk Tempoyak, karena tidak termasuk dalam Pasal 9 tersebut. Tujuan
nya adalah sebagai bagian dari peningkatan produksi ekonomi kreatif, membuka
lapangan kerja dan menjamin makanan khas yang merupakan warisan budaya
terlindungi, agar produk tempoyak ini nasibnya tidak sama seperti produk Tempe,
dimana justru lebih dari 20 paten soal tempe di keluarkan di luar negeri.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
2.
Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2005 tentang Keamanan
Hayati produk Rekayasa Genetik
3. Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity 2000 Indonesia, Undang-Undang No 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41)
REFERENSI
1.
Abdulkadir, Muhammad. 2007, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti
2.
Krisnawati, Andriana. 2009, Perlindungan Hukum Varietas Baru Tanaman dalam Perspektif
Hak Paten dan Pemuliaan Tanaman. Jakarta : Penerbit Grasindo
3.
Pendidikan Biologi. 2015, Materi penataran Guru MGMP Bidang Biologi. FMIPA Universitas
Negeri Yogyakarta
4.
Widya Karya Nasional 6-7 Juli 1995. Kantor Menteri Negara Urusan Pangan, Jakarta
5.
Baharuddin Haryanto, Idrus Idham, 2020. Biologi untuk Hidup yang lebih Baik,
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus-Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah-Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan
6.
Hasanuddin, Mikroflora pada Tempoyak, 4 November 2010
Demikian NGAUM (Ngaji Hukum) Episode ke-3
Tunggu episode selanjutnya...
Semoga bisa menambah pengetahuan dan menjadi pembelajaran bagi kita semua....
Demikian...
Terimakasih....
Comments