Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Urgensi Pencegahan Pendanaan Terorisme
Terorisme merupakan mimpi buruk bagi kesejahteraan
masyarakat dunia. Kehadiran kepentingan – kepentingan yang begitu kerasnya
dalam bermasyarakat bagaikan luka bagi kehidupan yang damai. Definisi terorisme
sendiri sejatinya masih terlalu bias untuk dijadikan sebuah pengertian yang
pasti, akan tetapi secara umum Terorisme dapat diartikan sebagai penggunaan
kekerasan yang terkoordinir untuk menciptakan ketakutan bagi masyarakat dalam
suatu populasi sehingga dengan demikian ketakutan tersebut dapat menjadi tujuan
tertentu.
Di Indonesia sendiri, Terorisme bukan lah hal yang
baru. Berbagai kejadian yang melibatkan aksi teroris terjadi di Indonesia, dimana
pada serangan tersebut terdapat kecenderungan yang dimiliki oleh kelompok
teroris, sebagai contoh adalah kecenderungan dengan
fokus target “lunak” yang mengakibatkan
Bom Bali terhadap tempat
yang sering dikunjungi oleh orang barat pada tahun 2002
dan 2005. Contoh
selanjutnya, pada
Juli 2009, juga
terjadi ledakan bom di
Jakarta terhadap hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton yang menelan
korban. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, dari mana pendanaan kejadian itu
berasal? Tentu pendanaan tersebut datang dengan berbagai banyak cara. Dalam
memerangi hal ini pemerintah Indonesia secara konsisten melakukan pembaharuan
dan menciptakan produk hukum tentang terorisme salah satunya adalah mengenai
Pendanaan Terorisme.
Pasal 1 Angka 1 Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme menyatakan
bahwa:
“Pasal 1
1. Pendanaan Terorisme adalah segala
perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan
Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan
dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme,
organisasi teroris, atau teroris.”
Namun, seperti yang
telah disebutkan sebelumnya, pendanaan terorisme itu sendiri datang dalam
berbagai bentuk dan cara. Dalam bidang korporasi misalnya, pencucian uang untuk
pendanaan terorisme merupakan salah satu bentuk yang rawan untuk terjadi. Dalam
hukumannya, korporasi yang melakukan kegiatan pendanaan terorisme diatur pada Pasal
8 Ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menyatakan:
“
Pasal 8
(1) Dalam hal tindak pidana pendanaan
terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan
oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personel
Pengendali Korporasi.”
Yang kemudian diperjelas kembali pada Pasal 8
Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme:
“Pasal
8
(2) Pidana dijatuhkan terhadap
Korporasi jika tindak pidana pendanaan terorisme:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh
Personel Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan
maksud dan tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan
fungsi pelaku atau pemberi perintah dalam Korporasi; atau
d. dilakukan oleh Personel
Pengendali Korporasi dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.”
Perkembangan Hukum itu
sendiri kemudian diikuti dengan komitmen yang nyata dari pemerintah Indonesia
untuk mencegah hadirnya terorisme di tengah – tengah kehidupan masyarakat. Indonesia
senantiasa berkomitmen dalam upaya meningkatkan awareness mengenai
pendanaan terorisme termasuk didalam korporasi dan juga termasuk diantaranya
upaya penanggulangan terorisme di bawah kerangka PBB. Hal ini juga menunjukkan tekat Indonesia untuk memerangi kejahatan Terorisme
Bersama dengan negara – negara di dunia.
Semangat Indonesia dalam
mencegah adanya kejahatan Terorisme itu sendiri baru – baru ini mendapat
apresiasi dari Lembaga Ketahanan Nasional Inggris. Pada tanggal 24 Mei 2022 Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar
melakukan pertemuan dengan Komandan Royal College of Defense Studies
(RCDS), Lieutenant General Sir George Norton. Dalam pandangannya Komjen Pol Boy
Rafli Amar menyampaikan bahwa terorisme itu kejahatan transnasional yang
menuntut penanganan integratif pada satu kawasan agar tidak terjadi celah
kerawanan atau istilahnya Window of Vulnerability (WoV).Sehingga apresiasi Lemhanas Inggris
dengan 30 partisipan dari berbagai negara tersebut adalah hal yang patut
diapresiasi karena fakta nya Indonesia saat ini jauh lebih stabil dibanding masa
tahun 2002 hingga 2012 lalu dimana bom-bom terorisme datang silih berganti.
Dengan adanya Upaya
penegakan hukum dan pencegahan terorisme yang dilakukan dalam berbagai lapisan
dan timbulnya apresiasi yang diberikan untuk upaya tersebut tidak lantas
menyelesaikan segala upaya itu sendiri. Hal ini tetaplah menjadi hal yang perlu
dipertahankan dan juga dikembangkan untuk terus bisa memerangi terorisme.
Dasar Hukum:
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Referensi:
Brittanica, Diakses tanggal 1 Juni 2022 Pukul 09.18
Kemlu, Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 10.20
Panrb, Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 09.42
Sindo News, Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 11.01.
UNODC, Diakses tanggal 31 Mei 2022 Pukul 15.34
Brittanica, Diakses tanggal 1 Juni 2022 Pukul 09.18
UNODC, Diakses tanggal 31 Mei 2022 Pukul 15.34
Kemlu, Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 10.20
Sindo News, Diakses pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 11.01
Comments