Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Kekayaan Intelektual dalam Infrastruktur Teknologi Informasi

         Pada era perkembangan teknologi masa kini, memerlukan suatu sistem untuk menjalankan suatu pekerjaan dengan cepat, efektif , efisien dan akurat, hal ini diperlukan karena berimplikasi langsung pada produktivitas pekerjaan yang dilakukan. Teknologi berkembang dengan pesat, melalui ciptaan-ciptaan, inovasi, invensi terhadap teknologi itu sendiri, Perkembangan yang terjadi pada teknologi informasi dibangun melalui suatu “fondasi” dalam bentuk infrastruktur.

 


            Teknologi Informasi memiliki unsur dasar pada kata “teknologi”, dimana berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Teknologi merupakan suatu metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis atau keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.

 

            Selain itu, Informasi dalam konteks teknologi berkaitan dengan Informasi yang berbentuk elektronik, dimana hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE), yang berbunyi:

“Pasal 1

1.   Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

 

Sehingga pada kesimpulan definisi mengenai Teknologi Informasi adalah Penggunaan teknologi seperti komputer, elektronik, dan telekomunikasi, untuk mengolah dan mendistribusikan informasi dalam bentuk digital, serta apabila mengacu pada Pasal 1 Angka 3 UU ITE, Teknologi Informasi didefinisikan sebagai:


Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

 

Selain membahas tentang Teknologi Informasi, Infrastruktur juga merupakan hal yang penting, karena semua hal dapat terjadi apabila hal tersebut melalui pembangunan. Infrastruktur berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai Prasarana, dimana pengertian prasarana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya).

 Baca juga : Pahami ! Perlindungan dan Komersialisasi Bisnis Kekayaan Intelektual

            Sehingga, Infrastruktur Teknologi Informasi merupakan suatu prasarana atau hal pendukung sekaligus menunjang terselenggaranya suatu proses pembangunan teknologi informasi itu sendiri. Infrastruktur teknologi informasi didefinisikan secara luas sebagai seperangkat komponen teknologi informasi (IT) yang merupakan dasar dari layanan IT, biasanya komponen fisik (komputer dan perangkat keras serta fasilitas jaringan), tetapi juga berbagai komponen perangkat lunak dan jaringan.

 

Dalam komputasi, infrastruktur teknologi informasi terdiri dari sumber daya fisik dan virtual yang mendukung arus, penyimpanan, pengolahan dan analisis data. Infrastruktur teknologi informasi dapat dipusatkan di dalam pusat data (data center). Infrastruktur teknologi informasi perusahaan biasanya mengacu pada komponen yang diperlukan untuk keberadaan, pengoperasian, dan pengelolaan lingkungan teknologi informasi perusahaan. Infrastruktur teknologi informasi terdiri dari satu set perangkat fisik dan aplikasi perangkat lunak yang diperlukan untuk mengoperasikan seluruh perusahaan. Semua perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, fasilitas yang diperlukan untuk mengembangkan, menguji, mengirim, memantau, mengontrol atau mendukung layanan teknologi informasi.

 

Tujuan dari manajemen Infrastruktur Teknologi Informasi adalah untuk mencapai efektivitas dari keseluruhan proses teknologi informasi, kebijakan, data, sumber daya manusia, peralatan dan lainnya. Dan tujuan lainnya adalah untuk mengoperasikan Teknologi Informasi agar bias diakses ke semua orang. Dalam Infrastruktur Teknologi Informasi tidak lepas dari suatu ciptaan-ciptaan, inovasi serta invensi dari teknologi yang baru, dimana hal-hal tersebut berkaitan erat dengan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pencipta teknologi tersebut.

 

            Berbicara tentang Kekayaan Intelektual (KI) perlu kita pahami terlebih dahulu tentang KI itu sendiri. Kekayaan Intelektual atau bisa kita singkat dengan KI adalah hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu temuan, karya, produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat yang dapat dilindungi oleh hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Fungsi dan tujuan utama dari adanya perlindungan Kekayaan Intelektual, antara lain :

§  Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

§  Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas Kekayaan Intelektual milik orang lain.

§  Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan diakuinya Kekayaan Intelektual, akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan keuntungan secara ekonomis.

§  Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, dan industri yang ada di Indonesia.

  Baca juga : Prosedur melakukan Gugatan Pembatalan Merek terkait Kemiripan Merek


Berikut Hak-Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung dalam suatu Infrastruktur Teknologi Informasi , yakni:

1.   Hak Cipta

Pasal 1 Angka 1 dan Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan tentang definisi Hak Cipta dan Ciptaan yang merupakan objek yang dilindungi oleh Hak Cipta, yang merupakan:

Pasal 1

(1) Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(3) Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Sehingga, Hak cipta diberikan kepada sebuah ciptaan yang dihasilkan dan diekspresikan dalam bentuk nyata atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian.

 

Sebagai contoh, infrastruktur teknologi informasi dapat bekerja apabila menggunakan komputer, dimana komputer tidak dapat dipisahkan dengan perangkat lunak (software) untuk mengaplikasikan maksud dan tujuan dari penggunaan komputer tersebut, perangkat lunak (software) itu sendiri merupakan sekumpulan perintah yang ditulis oleh bahasa pemograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer. Contoh dari software itu sendiri seperti Windows, Microsoft, Antivirus, Internet Explorer. 

 

Menciptakan perangkat lunak bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analis sistem (system analyst) dan pemrograman. Oleh karena itulah, dengan berlakunya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan

pemrograman dapat dilindungi. 

 

Salah satu pelanggaran Hak Cipta terhadap infrastruktur teknologi informasi dapat berupa pemakaian teknologi tersebut tanpa seizin pencipta, pembajakan, pengadaan, atau hacking yang kerap terjadi dalam penerapan teknologi informasi sehari-hari.

 

Pasal 8 jo. Pasal 9 jo. Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang pelanggaran hak ekonomi milik pencipta berkaitan dengan hak cipta yang dilanggar , yang berbunyi:

Pasal 8

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. 

Pasal 9

(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a.   penerbitan Ciptaan;

b.  Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c.   penerjemahan Ciptaan;

d.  pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e.   pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f.    pertunjukan Ciptaan;

g.   Pengumuman Ciptaan;

h.  Komunikasi Ciptaan; dan

i.    penyewaan Ciptaan. 

(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. (3)

(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal 113

1.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

2.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).” 

Selain pelanggaran hak cipta terkait dengan hak ekonomi, hacking juga merupakan salah satu pelanggaran terkait dengan pengaksesan teknologi informasi tanpa seizin pencipta atau pemilik, yang diatur dalam Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE, yang berbunyi:

 

“ Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun melanggar, menerobos, melampaui  atau menjebol sistem pengamanan. 

Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

 

2.   Hak Paten

Selain Hak Cipta, Hak atas Paten juga merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi dalam Infrastruktur Teknologi Informasi, terlebih Paten berkaitan erat dengan suatu invensi suatu teknologi, dimana pengertian Paten menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), yang berbunyi:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.” 

 

Seperti Hak Cipta, terdapat manfaat ekonomi yang diberikan kepada pemegang paten, dan terdapat perbuatan yang dilarang terhadap selain pemegang paten seperti membuat keuntungan kepada diri sendiri tanpa seizin pemegang paten, yang secara lengkap perbuatan yang dilarang tersebut dijelaskan dalam Pasal 160  UU Paten beserta dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 161 dan Pasal 162 UU Paten, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 160

Setiap Orang tanpa persetujuan pemegang paten dilarang:

a.   dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau

b.   dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 161 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 162

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3.   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Terdapat 2 hal yang tergabung dalam DTLST, yakni Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu, hal tersebut dijelaskan melalui Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST), yang berbunyi:

Pasal 1

1.   Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

2.   Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. “ 

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

 

Selanjutnya mengenai Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang definisinya dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 6 UU DTLST, yang berbunyi:

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

 

Berbeda dengan pembahasan pada Hak Cipta yang berkaitan dengan Perangkat Lunak (software), DTLST berkaitan erat dengan komponen perangkat keras yang diperlukan dalam infrastruktur teknologi informasi, seperti papan utama atau motherboard yang berfungsi sebagai pusat penghubung perangkat dengan perangkat lainnya, atau sebagai penyatu dari sistem perangkat keras yang tersedia, dimana apabila pendesain motherboard tersebut ingin mengajukan permohonan atas perlindungan karya ciptaannya dapat diajukan permohonan hak DTLST.

 

Ada dua hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain tata letak dan sirkuit terpadu, yakni:

·       Hak melaksanakan desain yang dimiliki;

·       Hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, ekspor, dan mengedarkan barang yang berhubungan dengan hal ini.

 

Pelanggaran Hak DTLST pada dasarnya memiliki kriteria yang sama seperti Hak Kekayaan Intelektual lainnya , yakni terkait dengan perizinan kepada pendesain DTLST tersebut, hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 42 ayat (1) UU DTLST , yang berbunyi:

Pasal 8

(1)    Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pasal 42

(1)    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). “ 

Sehingga, dapat dilihat bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Infrastruktur Teknologi Informasi dijamin keberadaannya baik melalui Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang yang mengatur tentang masing-masing Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini diberlakukan karena Pemerintah mengetahui pentingnya Hak Kekayaan Intelektual khususnya dalam bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Teknologi Informasi itu sendiri.

Baca juga: Apa Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menyelesaikan Bank Gagal

Pentingnya menghargai kreativitas milik orang lain dalam hal ini menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seseorang terhadap infrastruktur teknologi informasi, dapat diwujudkan dengan :

·       Menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi.

·       Tidak melakukan duplikasi, membajak ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan atau pemilik

·       Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal atau kejahatan

·       Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan atau pemilik.

Terlebih hadirnya teknologi informasi yang terus berkembang dengan pesat melalui pembangunan infrastruktur dari teknologi informasi itu sendiri memiliki tujuan untuk memecahkan masalah, membuka kreativitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pekerjaan.

Sehingga, Aspek-aspek Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan Infrastruktur Teknologi Informasi harus dilindungi melalui perlindungan hukum, dan terdapat penerapan pemberian sanksi baik pidana penjara, denda pidana karena pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu perbuatan yang masuk kedalam kategori kejahatan.


Dasar Hukum :

1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

2.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

3.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

4.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

 

REFERENSI :

1.   Kamus Besar Bahasa Indonesia 

2.   Fitriawati, Mia. "Perkembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dari Evolusi Infrastruktur." Jurnal Teknologi dan Informasi 7.1 (2017): 79-87.

3.   Khulafa Pinta Winastya, Teknologi Adalah Ilmu Pengetahuan Untuk Mencapai Tujuan Praktis, Simak Jenisnya,

4.   ZathCo, IT Infrastruktur,

5.   Izin.co.id, Definisi dan Panduan Lengkap tentang HAKI,

6.   Nafebra, Andika Carsya. "HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi." Osf. Io (2018).

7. Novita Ayuningtias, Fungsi Motherboard dan Bagian-Bagiannya, Anak IT Wajib Tahu,

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja