Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Pada era perkembangan teknologi masa kini, memerlukan suatu sistem untuk menjalankan suatu pekerjaan dengan cepat, efektif , efisien dan akurat, hal ini diperlukan karena berimplikasi langsung pada produktivitas pekerjaan yang dilakukan. Teknologi berkembang dengan pesat, melalui ciptaan-ciptaan, inovasi, invensi terhadap teknologi itu sendiri, Perkembangan yang terjadi pada teknologi informasi dibangun melalui suatu “fondasi” dalam bentuk infrastruktur.
Teknologi
Informasi memiliki unsur dasar pada kata “teknologi”, dimana berdasarkan Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Teknologi merupakan suatu metode ilmiah untuk mencapai
tujuan praktis atau keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang
diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Selain itu, Informasi dalam konteks
teknologi berkaitan dengan Informasi yang berbentuk elektronik, dimana hal
tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 (UU ITE), yang berbunyi:
“Pasal
1
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Sehingga
pada kesimpulan definisi mengenai Teknologi Informasi adalah Penggunaan
teknologi seperti komputer, elektronik, dan telekomunikasi, untuk mengolah dan
mendistribusikan informasi dalam bentuk digital, serta apabila mengacu pada Pasal 1 Angka 3 UU ITE, Teknologi Informasi
didefinisikan sebagai:
“Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. “
Selain membahas
tentang Teknologi Informasi, Infrastruktur juga merupakan hal yang penting,
karena semua hal dapat terjadi apabila hal tersebut melalui pembangunan.
Infrastruktur berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai
Prasarana, dimana pengertian
prasarana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang
merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan,
proyek, dan sebagainya).
Sehingga,
Infrastruktur Teknologi Informasi merupakan suatu prasarana atau hal pendukung
sekaligus menunjang terselenggaranya suatu proses pembangunan teknologi
informasi itu sendiri. Infrastruktur teknologi
informasi didefinisikan secara luas sebagai seperangkat komponen teknologi
informasi (IT) yang merupakan dasar dari layanan IT, biasanya
komponen fisik (komputer dan perangkat keras serta fasilitas jaringan), tetapi
juga berbagai komponen perangkat lunak dan jaringan.
Dalam komputasi, infrastruktur teknologi informasi
terdiri dari sumber daya fisik dan virtual yang mendukung arus, penyimpanan,
pengolahan dan analisis data. Infrastruktur
teknologi informasi dapat dipusatkan di dalam pusat data (data center).
Infrastruktur teknologi informasi perusahaan biasanya mengacu pada komponen
yang diperlukan untuk keberadaan, pengoperasian, dan pengelolaan lingkungan
teknologi informasi perusahaan. Infrastruktur teknologi informasi terdiri dari
satu set perangkat fisik dan aplikasi perangkat lunak yang diperlukan untuk
mengoperasikan seluruh perusahaan. Semua perangkat keras, perangkat lunak,
jaringan, fasilitas yang diperlukan untuk mengembangkan, menguji, mengirim,
memantau, mengontrol atau mendukung layanan teknologi informasi.
Tujuan dari manajemen Infrastruktur Teknologi
Informasi adalah untuk mencapai efektivitas dari keseluruhan proses teknologi
informasi, kebijakan, data, sumber daya manusia, peralatan dan lainnya. Dan
tujuan lainnya adalah untuk mengoperasikan Teknologi Informasi agar bias
diakses ke semua orang. Dalam Infrastruktur Teknologi Informasi tidak lepas dari suatu ciptaan-ciptaan,
inovasi serta invensi dari teknologi yang baru, dimana hal-hal tersebut
berkaitan erat dengan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pencipta
teknologi tersebut.
Berbicara tentang Kekayaan Intelektual (KI) perlu kita pahami terlebih dahulu tentang KI itu sendiri.
Kekayaan Intelektual atau bisa kita singkat dengan KI adalah hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan
suatu temuan, karya, produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat yang dapat dilindungi oleh hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual
berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
Fungsi dan tujuan
utama dari adanya perlindungan Kekayaan Intelektual,
antara lain :
§ Sebagai perlindungan hukum
terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya
dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di
dalamnya.
§ Mengantisipasi dan juga mencegah
terjadinya pelanggaran atas Kekayaan
Intelektual milik orang lain.
§ Meningkatkan kompetisi, khususnya
dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan diakuinya Kekayaan Intelektual,
akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa
mendapatkan keuntungan secara
ekonomis.
§ Dapat dijadikan bahan
pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, dan industri yang
ada di Indonesia.
Berikut
Hak-Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung dalam suatu Infrastruktur
Teknologi Informasi , yakni:
1. Hak Cipta
Pasal
1 Angka 1 dan Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan
tentang definisi Hak Cipta dan Ciptaan yang merupakan objek yang dilindungi
oleh Hak Cipta, yang merupakan:
“
Pasal 1
(1) Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ciptaan adalah setiap hasil karya
cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”
Sehingga, Hak cipta
diberikan kepada sebuah ciptaan yang dihasilkan dan diekspresikan dalam bentuk
nyata atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian.
Sebagai
contoh, infrastruktur teknologi informasi dapat bekerja apabila menggunakan
komputer, dimana komputer tidak dapat dipisahkan dengan perangkat lunak (software)
untuk mengaplikasikan maksud dan tujuan dari penggunaan komputer tersebut,
perangkat lunak (software) itu sendiri merupakan sekumpulan perintah
yang ditulis oleh bahasa pemograman yang dimengerti oleh komputer sehingga
perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan
dikerjakan oleh komputer. Contoh dari software itu sendiri seperti Windows,
Microsoft, Antivirus, Internet Explorer.
Menciptakan
perangkat lunak bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali
aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analis
sistem (system analyst) dan pemrograman. Oleh karena itulah, dengan berlakunya
Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan
pemrograman
dapat dilindungi.
Salah
satu pelanggaran Hak Cipta terhadap infrastruktur teknologi informasi dapat
berupa pemakaian teknologi tersebut tanpa seizin pencipta, pembajakan,
pengadaan, atau hacking yang kerap terjadi dalam penerapan teknologi
informasi sehari-hari.
Pasal
8 jo. Pasal 9 jo. Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta mengatur tentang pelanggaran hak ekonomi milik pencipta
berkaitan dengan hak cipta yang dilanggar , yang berbunyi:
“ Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a.
penerbitan
Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala
bentuknya;
c.
penerjemahan
Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan,
atau pentransformasian Ciptaan;
e.
pendistribusian
Ciptaan atau salinannya;
f.
pertunjukan
Ciptaan;
g.
Pengumuman
Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i.
penyewaan
Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan
hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. (3)
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta dilarang melakukan Penggandaan
dan/atau Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan.
Pasal
113
1. Setiap
Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Setiap
Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan
Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
3. Setiap
Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Selain
pelanggaran hak cipta terkait dengan hak ekonomi, hacking juga merupakan
salah satu pelanggaran terkait dengan pengaksesan teknologi informasi tanpa
seizin pencipta atau pemilik, yang diatur dalam Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE,
yang berbunyi:
“ Pasal 30
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum Mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun melanggar, menerobos,
melampaui atau menjebol sistem
pengamanan.
Pasal
46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
2. Hak Paten
Selain Hak Cipta, Hak atas
Paten juga merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi
dalam Infrastruktur Teknologi Informasi, terlebih Paten berkaitan erat dengan
suatu invensi suatu teknologi, dimana pengertian Paten menurut Pasal 1 Angka 1
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), yang berbunyi:
“
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk
jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.”
Seperti Hak Cipta, terdapat manfaat
ekonomi yang diberikan kepada pemegang paten, dan terdapat perbuatan yang
dilarang terhadap selain pemegang paten seperti membuat keuntungan kepada diri
sendiri tanpa seizin pemegang paten, yang secara lengkap perbuatan yang
dilarang tersebut dijelaskan dalam Pasal 160
UU Paten beserta dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 161 dan Pasal 162
UU Paten, yang berbunyi sebagai berikut:
“ Pasal 160
Setiap Orang tanpa persetujuan pemegang
paten dilarang:
a.
dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 161
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 162
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
3. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(DTLST)
Terdapat 2 hal yang tergabung dalam DTLST,
yakni Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu, hal tersebut dijelaskan melalui Pasal
1 Angka 1 dan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST), yang berbunyi:
“ Pasal 1
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
“
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit
terpadu.
Selanjutnya
mengenai Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang definisinya dijelaskan
dalam Pasal 1 Angka 6 UU DTLST, yang berbunyi:
“ Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.”
Berbeda dengan pembahasan pada Hak Cipta yang
berkaitan dengan Perangkat Lunak (software), DTLST berkaitan erat dengan
komponen perangkat keras yang diperlukan dalam infrastruktur teknologi
informasi, seperti papan utama atau motherboard yang berfungsi sebagai
pusat penghubung perangkat dengan perangkat lainnya, atau sebagai penyatu dari
sistem perangkat keras yang tersedia, dimana apabila pendesain motherboard
tersebut ingin mengajukan permohonan atas perlindungan karya ciptaannya
dapat diajukan permohonan hak DTLST.
Ada dua hak
eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain tata letak dan sirkuit
terpadu, yakni:
·
Hak melaksanakan desain yang dimiliki;
·
Hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya
membuat, memakai, mengimpor, ekspor, dan mengedarkan barang yang berhubungan
dengan hal ini.
Pelanggaran
Hak DTLST pada dasarnya memiliki kriteria yang sama seperti Hak Kekayaan
Intelektual lainnya , yakni terkait dengan perizinan kepada pendesain DTLST
tersebut, hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 42 ayat (1) UU
DTLST , yang berbunyi:
“ Pasal 8
(1) Pemegang Hak memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya
terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
Pasal
42
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). “
Sehingga, dapat dilihat bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Infrastruktur Teknologi Informasi dijamin keberadaannya baik melalui Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang yang mengatur tentang masing-masing Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini diberlakukan karena Pemerintah mengetahui pentingnya Hak Kekayaan Intelektual khususnya dalam bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Teknologi Informasi itu sendiri.
Baca juga: Apa Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menyelesaikan Bank Gagal
Pentingnya menghargai kreativitas milik orang
lain dalam hal ini menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seseorang
terhadap infrastruktur teknologi informasi, dapat diwujudkan dengan :
· Menggunakan
software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi.
· Tidak
melakukan duplikasi, membajak ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan atau
pemilik
· Tidak
menggunakan untuk tindakan kriminal atau kejahatan
· Tidak
memodifikasi (mengubah), mengurangi atau menambah hasil karya tanpa seizin
perusahaan atau pemilik.
Terlebih hadirnya teknologi informasi
yang terus berkembang dengan pesat melalui pembangunan infrastruktur dari
teknologi informasi itu sendiri memiliki tujuan untuk memecahkan masalah, membuka
kreativitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi
dalam melakukan pekerjaan.
Sehingga, Aspek-aspek Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan Infrastruktur Teknologi Informasi harus dilindungi melalui perlindungan hukum, dan terdapat penerapan pemberian sanksi baik pidana penjara, denda pidana karena pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu perbuatan yang masuk kedalam kategori kejahatan.
Dasar
Hukum :
1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
2. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
4. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
REFERENSI
:
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia
2. Fitriawati, Mia. "Perkembangan Infrastruktur Teknologi
Informasi dari Evolusi Infrastruktur." Jurnal Teknologi dan
Informasi 7.1 (2017): 79-87.
3. Khulafa Pinta Winastya, Teknologi Adalah Ilmu Pengetahuan Untuk Mencapai Tujuan Praktis, Simak Jenisnya,
4. ZathCo, IT Infrastruktur,
5. Izin.co.id, Definisi dan Panduan Lengkap tentang HAKI,
6. Nafebra, Andika Carsya. "HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi." Osf. Io (2018).
7. Novita Ayuningtias, Fungsi Motherboard dan Bagian-Bagiannya, Anak IT Wajib Tahu,
Comments