Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Hak Kekayaan Intelektual : Perlindungan, dan Komersialisasi Bisnis
Hak Kekayaan Intelektual adalah terjemahan resmi dari Intellectual
Property Rights (IPR) dan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai Intellectual
Eigendom. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau yang sering
disebut “Intellectual Property” adalah Hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa penemuan-penemuan
penting di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak
Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari benda yang tidak berwujud (Benda
Immateriil) benda dalam hukum perdata dapat di klasifikasikan kedalam berbagai
kategori, salah satu diantara kategori itu ialah pengelompokan benda ke dalam
klasifikasi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Untuk hal ini dapat di
lihat batasan benda yang terdapat pada pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi :
“Pasal 499 KUHPerdata
Menurut Undang-Undang, barang adalah tiap benda dan tiap
hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Rumusan lain dari pasal tersebut dapat diturunkan
kalimat, yaitu: yang dapat menjadi objek hak milik adalah benda dan benda itu
terdiri dari barang dan hak. Barang yang di maksudkan oleh Pasal 499 KUHPerdata
tersebut adalah benda materil (stoffelijk voorwerp), sedangkan hak
adalah benda immateril. Uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda berdasarkan
Pasal 503 KUHPerdata yaitu :
“Pasal 503 KUHPerdata
Ada barang yang bertubuh (berwujud) dan ada barang yang
tak bertubuh (tidak berwujud).
Konsekuensi lebih lanjut dari batasan hak kekayaan
intelektual adalah terpisahnya antara hak kekayaan intelektual itu dengan hasil
material yang menjadi bentuk jelmaannya.
Suatu contoh dapat di kemukakan misalnya hak cipta dalam
bidang karya sinematografi (berupa hak kekayaan intelektual)
dan hasil materil yang menjadi bentuk film. Jadi yang di
lindungi dalam kerangka hak kekayaan intelektual adalah Haknya bukan jelmaan
dari hak tersebut. Jelmaan dari hak tersebut dilindungi oleh Hukum Benda dalam
kategori benda materil (benda berwujud).
Penggolongan Hak Kekayaan Intelektual dapat digolongkan
dalam dua lingkup :
a.
Hak Cipta (Copy
Rights)
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights).
Adapun dalam lingkup Hak Kekayaan Industri mencakup :
1)
Merek Dagang (Trade
Mark)
2)
Paten
(Patens)
3)
Rahasia Dagang (Trade
Secret)
4)
Desain Industri
(Industrial Design)
5)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(Layout Design Topographics
of Integration Circuits)
6)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety)
Perlindungan hukum terhadap HaKI pada prinsipnya adalah perlindungan terhadap Pencipta. Dalam perkembangannya kemudian menjadi pranata hukum yang di kenal Intellectual Property Right (IPR). Perhatian-perhatian negara untuk mengadakan kerjasama mengenai masalah HaKI secara formal telah ada sejak akhir abad ke-19. Perjanjian-perjanjian ini secara kuantitatif sebagian besar mengatur mengenai perlindungan Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right) dan yang lainnya mengatur mengenai Hak Cipta. Organisasi yang menangani ini adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).
TRIPs hanyalah sebagian dari keseluruhan sistem
perdagangan yang diatur WTO, dan keanggotaan Indonesia pada WTO menyiratkan
bahwa Indonesia secara otomatis terkait pada TRIPs adalah tidak mungkin untuk
hanya menjadi peserta dari TRIPs tanpa menjadi anggota dari WTO. Hak-hak dan
kewajiban dari TRIPs hanya timbul bila suatu negara menjadi anggota WTO.
Sebaliknya, tidak mungkin menjadi anggota WTO tanpa menjadi peserta TRIPs.
Terdapat Empat Teori yang menjadi landasan atas
perlindungan HaKI, antara lain :
1.
Teori Hak Alami (Natural
Right Theory)
Teori Hak Alami bersumber dari Teori hukum Alam. Penganut
Teori hukum alam antara lain lain Thomas
Aquinas, Jhon
Locke, Hugo Grotius. Menurut
Jhon Locke menyatakan bahwa: “secara alami manusia adalah agenda moral. Manusia
merupakan substansi mental dan hak, tubuh manusia itu sendiri sebenarnya
merupakan kekayaan manusia yang bersangkutan”.
2.
Teori Karya (Labor Theory)
Teori karya merupakan kelanjutan dar teori hak alami. Jika pada teori hak alami titik tekannya pada kebebasan manusia bertindak dan melakukan sesuatu, pada teori karya titik tekannya pada aspek proses menghasilkan sesuatu dan sesuatu yang dihasilkan. Semua orang memiliki otak, namun tidak semua orang mampu mendayagunakan fungsi otaknya (intellectual) untuk menghasilkan sesuatu. Menurut Teori Motivasi yang di kemukakan oleh David Mc Clelland menyatakan bahwa :“seseorang menghasilkan sesuatu karena memang memiliki motivasi untuk berprestasi”.
3.
Teori Pertukaran Sosial (Social
Exchange Theory)
Penganut Teori ini antara lain George
C. Hotman dan Peter Blau. Teori pertukaran sosial
dilandaskan pada prinsip transaksi ekonomi yang elementer. Orang yang menyediakan
barang dan jasa tentu akan mengharapkan balasan berupa barang atau jasa yang di
inginkannya. Hal yang penting dicatat, tidak semua transaksi sosial dapat di
ukur secara nyata misalnya dengan uang, barang atau jasa, adakalanya justru
yang lebih berharga adalah hal yang tidak nyata, seperti penghormatan dan
persahabatan.
4.
Teori Fungsional (Functional
Theory)
Penganut teori ini antara lain Talcot Parsons dan Robert
K. Merton. Kajian Teori fungsional
atau fungsionalisme berangkat dari asumsi dasar yang menyatakan bahwa seluruh
struktur sosial atau yang diprioritaskan mengarah kepada suatu integrasi dan
adaptasi sistem yang berlaku. Eksistensi atau kelangsungan struktur atau pola
yang sudah ada di jelaskan melalui konsekuensi-konsekuensi atau efek-efek yang
penting dan bermanfaat dalam mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat. Para fungsionalis berusaha menunjukkan suatu
pola yang ada telah memenuhi kebutuhan sistem yang vital untuk menjelaskan
eksistensi pola tersebut, obyek kajiannya adalah masyarakat.
Kaidah hukum
merupakan pedoman perilaku dan asas-asas hukum adalah ukuran penilaian yang
bersifat fundamental (prinsip-prinsip yang mendasari)
dalam suatu aturan hukum. Pengaturan terhadap HaKI
berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar atau asas-asas yang menjiwai suatu
sistem hukum yang ingin di bentuk dan diterapkan. Beberapa prinsip universal
perlindungan Haki dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Prinsip Perlindungan hukum karya Intelektual
2. Prinsip keseimbangan
Hak dan Kewajiban.
3. Prinsip Keadilan
4. Prinsip Perlindungan ekonomi dan moral.
5. Prinsip Teritorialitas
6. Prinsip Kemanfaatan
7. Prinsip Moralitas
8. Prinsip alih teknologi dan penyebaran teknologi
Kemajuan teknologi Informasi dan Transportasi yang sangat pesat juga telah mendorong globalisasi HKI. Barang atau jasa hari ini diproduksi oleh suatu negara, disaat berikutnya telah dapat dihadirkan di negara lain. Kehadiran barang dan jasa yang selama proses produksinya telah menggunakan HKI, dengan demikian juga memerlukan perlindungan HKI atas barang yang bersangkutan. Kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa dari kemungkinan pemalsuan atau persaingan yang tidak wajar (curang) juga berarti kebutuhan untuk melindungi HKI yang digunakan pada proses pembuatan produk yang bersangkutan.
Perlindungan HKI menjadi penting oleh karena adanya persetujuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang merupakan salah satu dokumen penting yang di hasilkan dalam putaran Akhir Uruguay (The Uruguay Final Round) dalam rangka pendirian World Trade Organization (WTO). TRIPs bertujuan untuk melindungi dan menegakkan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna mendorong timbulnya inovasi, pengalihan serta penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra, sehingga bermuara pada kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
Pertumbuhan
ekonomi suatu negara berkembang, termasuk Indonesia, sangat bergantung pada
modal asing, dan sistem HKI memegang peranan penting dalam menarik adanya
investor asing untuk menanamkan modalnya Indonesia. Peranannya adalah dengan menciptakan iklim yang
kondusif dan aman bagi kegiatan eksploitasi dan Komersialisasi HKI asing,
termasuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap paten, merek terkenal,
desain industri, rahasia dagang, hak cipta dan HKI lainnya yang dimiliki oleh
Investor asing tersebut.
Pengembangan
HKI terwujud dalam kebutuhan akan perlindungan hukum yang bertumpu pada
pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual dan hak untuk atau dalam waktu
tertentu mengeksploitasi komersialisasi atau menikmati sendiri kekayaan
tersebut. Selama kurun waktu tertentu orang lain hanya dapat menikmati atau
menggunakan atau mengeksploitasi hak tersebut atas izin pemilik hak. Karena
itu, perlindungan dan pengakuan hak tersebut hanya diberikan khusus kepada
orang yang memiliki kekayaan tadi sehingga sering dikatakan bahwa hak seperti
itu eksklusif sifatnya.
Terdapat
beberapa dari pengaturan bisnis yang mungkin digunakan untuk membawa dari transfer
dan komersialisasi HKI. Ada lima jenis utama, menurut Warren J Keegan dalam Widjaya, bahwa para
pengusaha yang bermaksud mengembangkan usahanya secara Internasional yaitu :
1. Melalui Perdagangan dengan cara ekspor-impor
2. Dengan pemberian lisensi (licencing);
3. Melakukan franchising (pemberian waralaba);
4. Membentuk Perusahaan patungan (joint
ventures);
5. Melakukan penanaman modal langsung (foreign direct
investment) dengan kepemilikan yang menyeluruh, atau melalui merger,
konsolidasi maupun akuisisi
Kekayaan
intelektual dapat dikomersialisasi jika dapat dipasarkan secara efektif dalam
bentuk produk atau jasa dan menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutupi
biaya pengembangan produk, perlindungan kekayaan intelektual dan keuntungan
yang pantas. Contoh-contoh kekayaan intelektual yang dapat dikomersialisasi
adalah 1) teknologi yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen atau industri, 2)
alat yang telah dikembangkan oleh pencipta untuk membantu dalam risetnya,
seperti perangkat lunak atau pereaksi dan 3) teknologi yang menarik bagi suatu
perusahaan.
Aset-aset
intelektual yang tidak berwujud (intangible) merupakan sumber penghasilan yang
berarti bagi banyak perusahaan dimana studi-studi menunjukkan bahwa saat ini
lebih dari setengah nilai pasar perusahaan bersumber dari merek,
teknologi-teknologi yang dipatenkan dan keahlian intelektual. Akibatnya
komersialisasi aset-aset intelektual telah menjadi kekuatan dominan dan
menggerakkan ekonomi dunia, yang memaksa bisnis-bisnis untuk mengatur secara
aktif peranan hak kekayaan intelektual untuk mengkomersialisasi dan
mengkapitalisasi aset-aset pengetahuannya.
Komersialisasi HKI merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka mengembangkan nilai ekonomi suatu produk dan proses HKI. Di samping itu aspek penyebaran nilai manfaat invensi kepada masyarakat juga tidak kalah pentingnya sebab salah satu manfaat HKI adalah terjadinya kemudahan dalam kehidupan manusia akibat tersebarnya produk-produk HKI yang akan mengindikasikan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Aset-aset kekayaan intelektual dapat dieksploitasi secara komersial oleh pemiliknya atau oleh pihak lain dengan ijin dari pemiliknya. Komersialisasi bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang dapat menutup biaya pengembangan produk. Hal itu dapat dilakukan dengan penjualan (pengalihan hak) bila pemilik tidak mempunyai pengalaman dalam memasarkan produknya dan tidak ingin terlibat dalam kegiatan sehari-hari di bidang teknologi.
Semoga bermanfaat ...
Sekian dan Terimakasih...
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
2. KUHPerdata
REFRENSI
1.
Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan dan
Peranannya di Pembangunan, Sinar Grafika,
Jakarta, 1956
2.
H.
OK. Saidin 2, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual
3.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis
4.
Pipin Syarifin, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy,
Bandung, 2004)
5.
Taryana Soenandar, Perlindungan Hak Milik Intelektual di
Negara-negara ASEAN, Sinar Grafika, Jakarta,
1996
6.
Haris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal HaKI, Hak
Cipta, Paten, Merek dan seluk beluknya, (Jakarta:
Erlangga, 2008)
7.
Suyud Margono dan Amir Angkasa, 2002, Komersialisasi Aset
Intelektual , (Jakarta:Penerbit PT Gramedia Widiasarana Indonesia), 2002.
8.
Affrilyanna Purba, dkk, 2005, TRIPs-WTO & Hukum HKI
Indonesia, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta.
9.
Gunawan Widjaya, 2001, Waralaba, Rajawali Press,
Jakarta, 2001
10. Endar Hidayati, 2014. Komersialisasi HKI melalui Lisensi.
Comments