Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Kekayaan Intelektual : Perlindungan, dan Komersialisasi Bisnis

 Hak Kekayaan Intelektual : Perlindungan, dan Komersialisasi Bisnis



 

Hak Kekayaan Intelektual adalah terjemahan resmi dari Intellectual Property Rights (IPR) dan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai Intellectual EigendomHak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau yang sering disebut Intellectual Property” adalah Hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa penemuan-penemuan penting di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari benda yang tidak berwujud (Benda Immateriil) benda dalam hukum perdata dapat di klasifikasikan kedalam berbagai kategori, salah satu diantara kategori itu ialah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Untuk hal ini dapat di lihat batasan benda yang terdapat pada pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi :

“Pasal 499 KUHPerdata

Menurut Undang-Undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.

 

Rumusan lain dari pasal tersebut dapat diturunkan kalimat, yaitu: yang dapat menjadi objek hak milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak. Barang yang di maksudkan oleh Pasal 499 KUHPerdata tersebut adalah benda materil (stoffelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immateril. Uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda berdasarkan Pasal 503 KUHPerdata yaitu :

“Pasal 503 KUHPerdata

Ada barang yang bertubuh (berwujud) dan ada barang yang tak bertubuh (tidak berwujud).

 

Konsekuensi lebih lanjut dari batasan hak kekayaan intelektual adalah terpisahnya antara hak kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya. Suatu contoh dapat di kemukakan misalnya hak cipta dalam bidang karya sinematografi (berupa hak kekayaan intelektual) dan hasil materil yang menjadi bentuk film. Jadi yang di lindungi dalam kerangka hak kekayaan intelektual adalah Haknya bukan jelmaan dari hak tersebut. Jelmaan dari hak tersebut dilindungi oleh Hukum Benda dalam kategori benda materil (benda berwujud).

 Baca juga : Prosedur melakukan Gugatan Pembatalan Merek terkait Kemiripan Merek


Penggolongan Hak Kekayaan Intelektual dapat digolongkan dalam dua lingkup :

a.   Hak Cipta (Copy Rights)

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.   Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights).

Adapun dalam lingkup Hak Kekayaan Industri mencakup :

1)   Merek Dagang (Trade Mark)

2)   Paten (Patens)

3)   Rahasia Dagang (Trade Secret)

4)   Desain Industri (Industrial Design)

5)   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design Topographics of Integration Circuits)

6)   Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

 

Perlindungan hukum terhadap HaKI pada prinsipnya adalah perlindungan terhadap Pencipta. Dalam perkembangannya kemudian menjadi pranata hukum yang di kenal Intellectual Property Right (IPR). Perhatian-perhatian negara untuk mengadakan kerjasama mengenai masalah HaKI secara formal telah ada sejak akhir abad ke-19. Perjanjian-perjanjian ini secara kuantitatif sebagian besar mengatur mengenai perlindungan Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right) dan yang lainnya mengatur mengenai Hak Cipta. Organisasi yang menangani ini adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).

 

TRIPs hanyalah sebagian dari keseluruhan sistem perdagangan yang diatur WTO, dan keanggotaan Indonesia pada WTO menyiratkan bahwa Indonesia secara otomatis terkait pada TRIPs adalah tidak mungkin untuk hanya menjadi peserta dari TRIPs tanpa menjadi anggota dari WTO. Hak-hak dan kewajiban dari TRIPs hanya timbul bila suatu negara menjadi anggota WTO. Sebaliknya, tidak mungkin menjadi anggota WTO tanpa menjadi peserta TRIPs.

 

Terdapat Empat Teori yang menjadi landasan atas perlindungan HaKI, antara lain :

1.   Teori Hak Alami (Natural Right Theory)

Teori Hak Alami bersumber dari Teori hukum Alam. Penganut Teori hukum alam antara lain lain Thomas Aquinas, Jhon Locke, Hugo Grotius. Menurut Jhon Locke menyatakan bahwa: “secara alami manusia adalah agenda moral. Manusia merupakan substansi mental dan hak, tubuh manusia itu sendiri sebenarnya merupakan kekayaan manusia yang bersangkutan”.

2.   Teori Karya (Labor Theory)

Teori karya merupakan kelanjutan dar teori hak alami. Jika pada teori hak alami titik tekannya pada kebebasan manusia bertindak dan melakukan sesuatu, pada teori karya titik tekannya pada aspek proses menghasilkan sesuatu dan sesuatu yang dihasilkan. Semua orang memiliki otak, namun tidak semua orang mampu mendayagunakan fungsi otaknya (intellectual) untuk menghasilkan sesuatu. Menurut Teori Motivasi yang di kemukakan oleh David Mc Clelland menyatakan bahwa :“seseorang menghasilkan sesuatu karena memang memiliki motivasi untuk berprestasi”.

3.   Teori Pertukaran Sosial (Social Exchange Theory)

Penganut Teori ini antara lain George C. Hotman dan Peter Blau. Teori pertukaran sosial dilandaskan pada prinsip transaksi ekonomi yang elementer. Orang yang menyediakan barang dan jasa tentu akan mengharapkan balasan berupa barang atau jasa yang di inginkannya. Hal yang penting dicatat, tidak semua transaksi sosial dapat di ukur secara nyata misalnya dengan uang, barang atau jasa, adakalanya justru yang lebih berharga adalah hal yang tidak nyata, seperti penghormatan dan persahabatan.

4.   Teori Fungsional (Functional Theory)

Penganut teori ini antara lain Talcot Parsons dan Robert K. Merton. Kajian Teori fungsional atau fungsionalisme berangkat dari asumsi dasar yang menyatakan bahwa seluruh struktur sosial atau yang diprioritaskan mengarah kepada suatu integrasi dan adaptasi sistem yang berlaku. Eksistensi atau kelangsungan struktur atau pola yang sudah ada di jelaskan melalui konsekuensi-konsekuensi atau efek-efek yang penting dan bermanfaat dalam mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Para fungsionalis berusaha menunjukkan suatu pola yang ada telah memenuhi kebutuhan sistem yang vital untuk menjelaskan eksistensi pola tersebut, obyek kajiannya adalah masyarakat.

 

Kaidah hukum merupakan pedoman perilaku dan asas-asas hukum adalah ukuran penilaian yang bersifat fundamental (prinsip-prinsip yang mendasari) dalam suatu aturan hukum. Pengaturan terhadap HaKI berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar atau asas-asas yang menjiwai suatu sistem hukum yang ingin di bentuk dan diterapkan. Beberapa prinsip universal perlindungan Haki dapat dikemukakan sebagai berikut :

1.   Prinsip Perlindungan hukum karya Intelektual

2.   Prinsip keseimbangan Hak dan Kewajiban.

3.   Prinsip Keadilan

4.   Prinsip Perlindungan ekonomi dan moral.

5.   Prinsip Teritorialitas

6.   Prinsip Kemanfaatan

7.   Prinsip Moralitas

8.   Prinsip alih teknologi dan penyebaran teknologi

 

Kemajuan teknologi Informasi dan Transportasi yang sangat pesat juga telah mendorong globalisasi HKI. Barang atau jasa hari ini diproduksi oleh suatu negara, disaat berikutnya telah dapat dihadirkan di negara lain. Kehadiran barang dan jasa yang selama proses produksinya telah menggunakan HKI, dengan demikian juga memerlukan perlindungan HKI atas barang yang bersangkutan. Kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa dari kemungkinan pemalsuan atau persaingan yang tidak wajar (curang) juga berarti kebutuhan untuk melindungi HKI yang digunakan pada proses pembuatan produk yang bersangkutan.

 


Baca juga :  Ketahui ! Paten Sederhana berbasis Bioteknologi Konvensional

Perlindungan HKI menjadi penting oleh karena adanya persetujuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang merupakan salah satu dokumen penting yang di hasilkan dalam putaran Akhir Uruguay (The Uruguay Final Round) dalam rangka pendirian World Trade Organization (WTO). TRIPs bertujuan untuk melindungi dan menegakkan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna mendorong timbulnya inovasi, pengalihan serta penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra, sehingga bermuara pada kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi suatu negara berkembang, termasuk Indonesia, sangat bergantung pada modal asing, dan sistem HKI memegang peranan penting dalam menarik adanya investor asing untuk menanamkan modalnya Indonesia. Peranannya adalah dengan menciptakan iklim yang kondusif dan aman bagi kegiatan eksploitasi dan Komersialisasi HKI asing, termasuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap paten, merek terkenal, desain industri, rahasia dagang, hak cipta dan HKI lainnya yang dimiliki oleh Investor asing tersebut.

 

Pengembangan HKI terwujud dalam kebutuhan akan perlindungan hukum yang bertumpu pada pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual dan hak untuk atau dalam waktu tertentu mengeksploitasi komersialisasi atau menikmati sendiri kekayaan tersebut. Selama kurun waktu tertentu orang lain hanya dapat menikmati atau menggunakan atau mengeksploitasi hak tersebut atas izin pemilik hak. Karena itu, perlindungan dan pengakuan hak tersebut hanya diberikan khusus kepada orang yang memiliki kekayaan tadi sehingga sering dikatakan bahwa hak seperti itu eksklusif sifatnya.

 

Terdapat beberapa dari pengaturan bisnis yang mungkin digunakan untuk membawa dari transfer dan komersialisasi HKI. Ada lima jenis utama, menurut  Warren J Keegan dalam Widjaya, bahwa para pengusaha yang bermaksud mengembangkan usahanya secara Internasional yaitu :

1.   Melalui Perdagangan dengan cara ekspor-impor

2.   Dengan pemberian lisensi (licencing);

3.   Melakukan franchising (pemberian waralaba);

4.   Membentuk Perusahaan patungan (joint ventures);

5.   Melakukan penanaman modal langsung (foreign direct investment) dengan kepemilikan yang menyeluruh, atau melalui merger, konsolidasi maupun akuisisi

 

Kekayaan intelektual dapat dikomersialisasi jika dapat dipasarkan secara efektif dalam bentuk produk atau jasa dan menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya pengembangan produk, perlindungan kekayaan intelektual dan keuntungan yang pantas. Contoh-contoh kekayaan intelektual yang dapat dikomersialisasi adalah 1) teknologi yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen atau industri, 2) alat yang telah dikembangkan oleh pencipta untuk membantu dalam risetnya, seperti perangkat lunak atau pereaksi dan 3) teknologi yang menarik bagi suatu perusahaan.

 

Aset-aset intelektual yang tidak berwujud (intangible) merupakan sumber penghasilan yang berarti bagi banyak perusahaan dimana studi-studi menunjukkan bahwa saat ini lebih dari setengah nilai pasar perusahaan bersumber dari merek, teknologi-teknologi yang dipatenkan dan keahlian intelektual. Akibatnya komersialisasi aset-aset intelektual telah menjadi kekuatan dominan dan menggerakkan ekonomi dunia, yang memaksa bisnis-bisnis untuk mengatur secara aktif peranan hak kekayaan intelektual untuk mengkomersialisasi dan mengkapitalisasi aset-aset pengetahuannya.

 

Komersialisasi HKI merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka mengembangkan nilai ekonomi suatu produk dan proses HKI. Di samping itu aspek penyebaran nilai manfaat invensi kepada masyarakat juga tidak kalah pentingnya sebab salah satu manfaat HKI adalah terjadinya kemudahan dalam kehidupan manusia akibat tersebarnya produk-produk HKI yang akan mengindikasikan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Aset-aset kekayaan intelektual dapat dieksploitasi secara komersial oleh pemiliknya atau oleh pihak lain dengan ijin dari pemiliknya. Komersialisasi bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang dapat menutup biaya pengembangan produk. Hal itu dapat dilakukan dengan penjualan (pengalihan hak) bila pemilik tidak mempunyai pengalaman dalam memasarkan produknya dan tidak ingin terlibat dalam kegiatan sehari-hari di bidang teknologi.


Semoga bermanfaat ...

Sekian dan Terimakasih...

 

DASAR HUKUM

1.   Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

2.   KUHPerdata

REFRENSI

1.         Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1956

2.         H. OK. Saidin 2, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual

3.         Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis

4.         Pipin Syarifin, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2004)

5.         Taryana Soenandar, Perlindungan Hak Milik Intelektual di Negara-negara ASEAN, Sinar Grafika, Jakarta, 1996

6.         Haris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal HaKI, Hak Cipta, Paten, Merek dan seluk beluknya, (Jakarta: Erlangga, 2008)

7.         Suyud Margono dan Amir Angkasa, 2002, Komersialisasi Aset Intelektual , (Jakarta:Penerbit PT Gramedia Widiasarana Indonesia), 2002.

8.         Affrilyanna Purba, dkk, 2005, TRIPs-WTO & Hukum HKI Indonesia, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta.

9.         Gunawan Widjaya, 2001, Waralaba, Rajawali Press, Jakarta, 2001

10.      Endar Hidayati, 2014. Komersialisasi HKI melalui Lisensi.

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja