1. Sejarah Pembentukan PBB
Gagasan untuk pembentukan PBB timbul di kalangan Private Group di Amerika. yaitu Commision Study the Organization of Peace. Tahun 1942 di bentuk suatu Komite yang di sebut dengan Post War of International Problems. Pendapat-pendapat dari komite inilah yang di pakai sebagai dasar untuk mendirikan organisasi Internasional. Misalkan pembicaraan yang di lakukan antara Roosevelt (Amerika Serikat) dan Churcill (Inggris) telah menghasilakn Atlantic Charter. Pembicaraan kedua tokoh tersebut telah mendorong untuk di bentuknya organisasi International.
Pada Tanggal 1 Januari 1942 di keluarkanlah Declaration of the United Nations yang di tandatangani oleh Roosevelt, Churciil, Litnov (USSR) dan Soong dari China. Kempat negara tersebut telah menyetujui prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam Atlantic Charter dan akan melawan musuh secara bersama-sama. Deklarasi itu di tandatangani oleh 26 negara.
Pada 30 Oktober 1943 ada deklarasi yang di sebut dengan "Moscow Declaration" di tandatangani oleh Anthony Eden (Inggris), Cordell Hull (USA), Foo Pheng Sheung (Duta besar Cina di USSR), Keempat pemimpin tersebut mengakui pentingnya pembentukan organisasi International, di dasarkan pada kesamaan bagi anggotanya yang mencintai perdamaian, terbuka bagi negara besar dan kecil.
Tanggal 1 Desember 1943 Roosevelt, Stalin dan Churcill bertemu di Taheran dan mereka mendeklarasikan bahwa mereka mengusahakan perdamaian yang akan di pimpin oleh kemauan yang baik untuk keperluan seluruh rakyat di Dunia.
Kemudian pertemuan di lanjutkan di Dumbarton Oaks, Washington DC pada tanggal 21 Agustus - 28 September 1944 (sesi I), di lanjutkan tanggal 29 September - 7 Oktober 1944 (sesi ke II). Pada pertemuan sesi pertama di hadirkan USA, Inggri dan Rusia serta wakil dari Cina pada sesi kedua. Dalam pertemuan di Dumberton Oaks di setujui pokok dasar dan tujuan, bentuk organisasi International, ketentuan tentang perdamaain dan keamanan, di sadari juga perlu adanya kerja sama ekonomi dan sosial. Disetujui juga badan yang bertanggung jawab terhadapa perdamaain dan keamanan, dimana kelima negara memegang peran penting, kelima negara tersebut adalah USA, China, Inggris, Prancis dan USSR, badan yang dimaksud adalah Dewan Keamanan.
Pada 5 Maret 1945 Amerika sebagai negara sponsor mengundang 46 negara untuk menghadiri konfrensi yang dibuka 25 April 1945 di san Fransisco. Konrensi disebut sebagai "The United Confrense of InterNational Organization". Pada 25 Juni 1945 konfrensi di San Fransisco selesai dan menerima bulat seluruh Piagam PBB, kemudian pada tanggal 26 juni dilakukan penandatanganan di Gedung Opera di San Fransisco.
Menurut Pasal 110 Piagam PBB, Piagam PBB berlaku seteah di ratifisier oleh negara penandatangan dan termasuk lima negara anggota dewan keamanan tetap. Syarat berdirinya PBB dipenuhi tanggal 24 oktober 1945 dengan Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 31 Oktober, tanggal 24 oktober dinamakan sebagai hari PBB.
2. Tujuan PBB
Tujuan PBB dapat kita lihat dlam pasal 1 piagam PBB
a. Memelihara perdamaian dan keamanan Internasaional dan unutk mencapai tujuan itu: mengadakan tindakan bersama-sama yang efektif untuk mencegah dan melenyapkan ancaman terhadap pelanggaran terhadap perdamaian, dan untuk menyelesaikan dengan jalan damai sesuai dengan prinsip-prinsip dan hukum Internasional, mencari penyesuaian dan penyelesaian pertikaian internasioanal yang dapat menganggu perdamaaian
b. Mengembangkan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan rakyat untuk menentukan nasib sendiri, dan mengambil tindakan yang wajar untuk memperteguh perdamaiaan internasional
c. Mencapai kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan Internasional di lapangan ekonomi,sosial, kebudayaan atau yang bersifat kemanusiaan, demikian juga dalam usaha mendorong penghormatan HAM dan kebebasan dasar bagi umat manusia tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama atau bahasa.
d. Menjadi pusat bagi penyelarasan bagi segala tindakan bangsa dalam mencapai tujuan bersama tersebut.
3. Prinsip PBB
Prinsip PBB ditentukan dalam pasal 2 piagam PBB
a. Prinsip persamaan kedaulatan bagi semua anggota
b. Setiap anggota menjamin diperolehnya hak-hak dan manfaat baginya yang timbul dari keanggotaan nya harus dengan setia memenuhi kewajiban yang diterima sesuai dengan piagam ini,
c. Segenap anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai, serta keadilan tidak terancam.
d. Setiap anggota menjauhkan diri dari tindakan mengancam dan menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan tujuan PBB.
e. Semua anggota harus memberikan segala bantuan kepada PBB dalam suatu tindakan yang diambila dalam piagam ini.
f. Tidak ada suatu ketentuan pun dalam piagam ini yang memberikan kuasa pada PBB untuk mencampuri urusan-urusan yang pada hakikatnya termasuk urusan dalam negeri suatu negara, akan tetapi prinsip ini tidak mengurangi ketentuan mengenai penggunaan tindakan-tindakan pemaksaan seperti tercantum dalam Bab VII
Terimakasih
Wasalamaualaikum wr,wb
Comments