Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Investasi sektor Energi Terbarukan : Solusi dan
Permasalahan
Penggunaan energi di Indonesia ternyata masih bergantung
sepenuhnya pada Energi yang tidak dapat di perbaharui seperti Minyak Bumi,
Batubara dan Gas alam sebagai sumber kebutuhan energi. Sedangkan melihat dari
hasil implementasi yang telah di lakukan oleh Pemerintah untuk mewujudkan
bauran Energi terbarukan (ET) masih mengalami berbagai kendala. Kendala yang di
maksud antara lain kendala teknis, non teknis dan persaingan harga tarif dengan
energi fosil yang cenderung lebih murah, sehingga menyebabkan pembangunan Energi
terbarukan menjadi terhambat dan baruan Energi yang di capai dari ET baru
sekitar 6,2 % secara keseluruhan dengan pertumbuhan 0,39 % per tahun.
Energi yang dapat diperbaharui (renewable energy)
ini memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh energi yang tidak dapat
diperbaharui (non renewable energy), yaitu energi tersebut tidak akan
pernah berhenti atau habis selama siklus alam masih berlangsung, ramah
lingkungan dan dapat meminimalisir polusi lingkungan. Sedangkan non renewable
energy merupakan energi yang akan habis jika di pakai terus menerus dan menghasilkan
polusi jika di gunakan, namun memiliki kelebihan yaitu dapat menghasilkan
energi yang lebih besar dari pada renewable energy dengan konsentrasi yang
lebih sedikit.
Upaya untuk mengoptimalkan penggunaan energi terbarukan
sebagaimana tertulis pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 79 tahun
2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang
menjelaskan tentang prioritas pengembangan energi
nasional sebagai berikut :
“Pasal 11 ayat (2)
a.
Memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan
tingkat keekonomian.
b.
Meminimalkan penggunaan minyak bumi.
c.
Memanfaatkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru.
d.
Menggunakan batu bara sebagai andalan pasokan energi
Nasional.
Indonesia sendiri mematok target pencapaian energi
sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 9 huruf (f) PP No 79 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Energi Nasional sebagai berikut
:
“Pasal 9 huruf (f)
a.
Pada tahun 2025 peran energi baru daan energi terbarukan
paling sedikit 23% dan pada tahun 2050 paling sedikit 31 % sepanjang
keekonomian terpenuhi.
b.
Pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang urang dari 25%
dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 20%
c.
Pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% dan pada tahu
2050 minimal 25%.
d. Pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22% dan pada tahun 2050 minimal 24%.
Bila melihat dari hasil implementasi yang telah di
lakukan oleh Pemerintah untuk mewujudkan targetan tersebut, sampai tahun 2015
dalam perincian sumber energi secara keseluruhan di semua sektor. Minyak bumi
masih menjadi tumpuan utama masyarakat Indonesia dengan persentase sebesar 43%,
disusul kemudian Batubara dan gas bumi masing-masing 28,7% dan 22%. Sisanya,
yaitu hanya sebanyak 6,2% yang berasal dari sumbangsih energi terbarukan dalam
baruan pemanfaataan energi nasional. Ini artinya pemanfaatan energi terbarukan
masih belum maksimal sampai dengan saat ini dan belum bisa menutupi pertumbuhan
konsumsi energi sampai 3,2% dan konsumsi listrik sekitar 6% setiap tahunnya,
sedangkan bauran energi terbarukan bertambah 0,36 % per-tahunnya. Hal ini akan
membuat sulit untuk mencapai target 23% pada tahun 2025.
Bentuk-bentuk Permasalahan yang dihadapi oleh kondisi
energi terbarukan Indonesia, seperti masih mengalami berbagai masalah teknis,
non teknis, perizinan yang menghambat perkembangan energi baru dan terbarukan
nasional. Tidak hanya itu keterbatasan infrastruktur juga menjadi salah satu
faktor permasalahan dalam penggunaan energi terbarukan, yang menyebabkan adanya
akses pembatasan bagi masyarakat, penerapan insentif pajak yang semakin tinggi
terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dalam bentuk resiko dan
penugasan eksplorasi kepada BUMN, ditambah dengan adanya tantangan global yang di
hadapi oleh Indonesia, sehingga penggunaan potensi sumber daya energi nasional
yang ada belum efisien dan masih sangat rendah bila di bandingkan dengan
potensi yang dimiliki.
Dengan adanya permasalahan tersebut, sehingga dalam
penggunaan energi di Indonesia, masih dilakukan dengan sumber energi yang tidak
dapat di perbaharui, hal ini juga di dorong dengan tarif listrik dari energi
fosil (batubara) di anggap lebih murah karena harga batubara dunia yang rendah
dan ketergantungan kepada sumber energi berbasis minyak dikarenakan subsidi
yang di berikan, serta komponen-komponen energi terbarukan yang mahal dikarenakan
harus mengimpor dari luar negeri dan terbatasnya industri energi terbarukan di
Indonesia. Berdasarkan permasalahan energi terbarukan yang melanda, maka di
perlukan sebuah strategi untuk pengembangan energi terbarukan yang dapat
meningkatkan perkembangan energi terbarukan di Indonesia secara signifikan
untuk mencapai targetan bauran energi terbarukan pada tahun 2025 dan 2050,
serta mendapatkan solusi untuk menuju pemanfaatan energi terbarukan yang
optimal dan efisien demi kepentingan ketahanan energi nasional.
Salah satu tujuan dari pengembangan energi terbarukan
adalah meningkatkan investasi sektor ESDM khususnya energi terbarukan. Tahun
2016 Investasi di sektor energi terbarukan mencapai U$D
1,593 Miliar dengan rincian U$D
1,13 Miliar (panas bumi), U$D
0,41 Miliar (Bioenergi),
U$D 0,056 Miliar (PLTS
dan PLTMh), dan U$D 0,003 Miliar (Konservasi Energi).
Dari ke-4 bidang Investasi
tersebut hanya gabungan Investasi PLTS dan PLTMh yang pencapaiannya tidak
sesuai target di tahun 2016 dengan prosentase 56% dari pencapaian total sebesar U$D
0,1 Miliar.
Sektor panas bumi dapat melebihi target yang di canangkan
dalam Invstasi yakni sebesar U$D 0,96 Miliar di karenakan pada tahun 2016 banyak terdapat PLTP
yang COD (Commercial Operating Date). Sedangkan untuk Bioenergi dikarenakan ketertarikan Investor terhadap
kebijakan Peraturan mentri Energi dan sumber daya mineral No 21 Tahun 2016
tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT. PLN (Persero). Menurut Laporan
kinerja dari Renewable New Energy and Energy Conservation EBTKE tahun 2016 tercatat ada sekitar 15 Badan Usaha yang berinvestasi di sektor
Bioenergi.
Melihat beberapa permasalahan yang di hadapi maka perlu dicarikan
solusi agar dapat meningkatkan peranan energi terbarukan dalam bauran energi di
Indonesia, solusi tersebut dapat berupa :
1.
Potensi energi terbarukan (matahari, angin, air,
bioenergi, panas bumi) yang dimiliki Indonesia perlu dimanfaatkan secara
maksimal untuk menambah kapasitas terpasang pembangkit listrik, rasio
elektrifikasi dan penurunan emisi gas rumah kaca sesuai dengan yang dicanangkan
PP. No.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, mengingat daya bangun
pembangkit listrik yang harus ditingkatkan dari 4 GW/tahun menjadi 6 GW/tahun
dan bertahap menjadi 12 GW/tahun
2.
Menjalankan feed in
tarif energi terbarukan yang ada untuk Investor dan di bantu
subsidi listrik ET dari Pemerintah untuk konsumen sampai biaya pokok penyediaan
listrik ET memungkinkannya untuk di cabutnya subsidi harga listrik ET.
3.
Memberikan pajak emisi C kepada pengelola pembangkit
listrik energi fosil, sebagai bentuk komitmen negara terhadap perjanjian
penurunan emisi dengan dunia serta untuk pembangunan Energi ramah lingkungan
di Indonesia.
4.
Pembebasan pajak impor peralatan energi terbarukan dan
mendorong produsen peralatan energi terbarukan lokal melalui pembebasan pajak
dan dukungan keuangan secara langsung.
5.
Menggencarkan studi dan penelitian serta mengidentifikasi
setiap jenis potensi sumber daya energi terbarukan secara lengkap di setiap
wilayah, merumuskan spesifikasi dasar dan standar rekayasa sistem konservasi
energi yang sesuai dengan kondisi Indonesia dengan di dukung anggaran dana dari
Pemerintah.
6.
Perlu adanya dukungan berupa kebijakan bantuan investasi
dari pemerintah sekitar 20 – 30% untuk menggairahkan pembangunan energi
terbarukan ditengah masih mahalnya harga operasional untuk membangun
pembangkitan energi terbarukan, faktor perizinan, biaya eksplorasi dan pengeboran
(panas bumi), pembelian bahan baku (biomassa), perencanaan dan sebagainya.
7.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kemudian lembaga
lembaganya baik kementerian Energi dan Sumber daya Mineral, Kementerian Riset,
dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pun lembaga lain saling
bekerja sama secara nyata untuk pengembangan di bidang energi terbarukan tanpa
mengedepankan ego sektoral.
8.
Mensosialisasikan dan memberi pendidikan kepada masyarakat
mengenai energi terbarukan agar isu-isu negatif yang ada pada benak masyarakat
mengenai pemanfaatan energi terbarukan dapat tertanggulangi.
Berdasarkan data Badan Kordinasi Penanaman Modal, Singapura
menjadi kontributor terbesar dalam investasi sektor energi terbarukan di
Indonesia. Pada 2020, nilai investasinya mencapai US$ 453,1 juta. Secara
akumulasi dari 2016-2020, Investasi Energi terbarukan dari Singapura mencapai US$
1.176,9 juta atau kontribusinya mencapai 34,5 % dari total investasi asing
sektor energi terbarukan di Indonesia.
Kontributor selanjutnya adalah Korea Selatan, yang dalam
5 tahun terakhir ini nilai investasinya mencapai US$ 564,8 juta atau berkontribusi sebesar 16,6
% dari keseluruhan investasi asing sektor Renewable
Energy di Indonesia. Kemudian disusul oleh Belanda yang mencapai total US$ 502 juta (14,7 %), Jepang total US$ 416,7 juta (12,2 %), dan China total US$ 191,9 juta (5,6 %). China ada
di urutan ke lima yang memiliki investasi besar di Indonesia dan terus meningkat
dari tahun ke tahun kecuali di 2020 yang turun karena dampak Covid-19.
Pertumbuhan energi terbarukan harus dipercepat, karena
kepedulian terhadap perubahan iklim dan dukungan untuk lingkungan,
keberlanjutan, terus tumbuh, dan permintaan akan sumber energi yang lebih
bersih pun juga terus meningkat. Tahun 2022 merupakan tahun kritis untuk
transisi energi, sehingga kesuksesan tahun ini akan menjadi penentu
keberhasilan dalam pencapaian komitmen netral karbon pada tahun 2050. Semua stakeholders,
baik pemerintah maupun swasta perlu melakukan upaya terbaik untuk mewujudkan
energi bersih yang berkelanjutan, yang pada akhirnya membawa kita lebih dekat
menuju tercapainya kondisi netral karbon.
DASAR HUKUM
1.
Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2014 tentang Kebijakan
Energi Nasional
2. Peraturan Mentri Energi dan Sumberdaya Mineral No 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT. PLN (Persero)
REFERENSI
1.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Outlook Energy
Indonesia, 2016. Jakarta
2.
Dewan Energi Nasional. Ketahanan Energi. 2014. Jakarta.
2014
3.
Akhir 2016, Harga Batu Bara Acuan Tembus US$
100 Per Ton,, diakses tanggal 31 Maret 2022.
4.
Fikri Adzikri, Didik Notosudjono, Dede Suhendi, “Strategi
Pengembangan Energi terbarukan Indonesia”. 2010.
5.
Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), , diakses tanggal 2 April 2022
6.
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp30 Triliun Sepanjang
2020, diakses tanggal
2 April 2022
Demikian
Semoga dapat memberi manfaat dan menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Sekian dan Terimakasih....
Comments