Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Apa saja kendala Investasi di sektor Energi Terbarukan

Investasi sektor Energi Terbarukan : Solusi dan Permasalahan




Penggunaan energi di Indonesia ternyata masih bergantung sepenuhnya pada Energi yang tidak dapat di perbaharui seperti Minyak Bumi, Batubara dan Gas alam sebagai sumber kebutuhan energi. Sedangkan melihat dari hasil implementasi yang telah di lakukan oleh Pemerintah untuk mewujudkan bauran Energi terbarukan (ET) masih mengalami berbagai kendala. Kendala yang di maksud antara lain kendala teknis, non teknis dan persaingan harga tarif dengan energi fosil yang cenderung lebih murah, sehingga menyebabkan pembangunan Energi terbarukan menjadi terhambat dan baruan Energi yang di capai dari ET baru sekitar 6,2 % secara keseluruhan dengan pertumbuhan 0,39 % per tahun.

 

Energi yang dapat diperbaharui (renewable energy) ini memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh energi yang tidak dapat diperbaharui (non renewable energy), yaitu energi tersebut tidak akan pernah berhenti atau habis selama siklus alam masih berlangsung, ramah lingkungan dan dapat meminimalisir polusi lingkungan. Sedangkan non renewable energy merupakan energi yang akan habis jika di pakai terus menerus dan menghasilkan polusi jika di gunakan, namun memiliki kelebihan yaitu dapat menghasilkan energi yang lebih besar dari pada renewable energy dengan konsentrasi yang lebih sedikit.

 

Upaya untuk mengoptimalkan penggunaan energi terbarukan sebagaimana tertulis pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menjelaskan tentang prioritas pengembangan energi nasional sebagai berikut :

Pasal 11 ayat (2)

a.     Memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan         memperhatikan tingkat keekonomian.

b.    Meminimalkan penggunaan minyak bumi.

c.     Memanfaatkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru.

d.    Menggunakan batu bara sebagai andalan pasokan energi     Nasional.

 

Indonesia sendiri mematok target pencapaian energi sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 9 huruf (f) PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional sebagai berikut :

Pasal 9 huruf (f)

a.   Pada tahun 2025 peran energi baru daan energi terbarukan paling sedikit 23% dan pada tahun 2050 paling sedikit 31 % sepanjang keekonomian terpenuhi.

b.   Pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang urang dari 25% dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 20%

c.   Pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% dan pada tahu 2050 minimal 25%.

d.   Pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22% dan pada tahun 2050 minimal 24%.

 

Bila melihat dari hasil implementasi yang telah di lakukan oleh Pemerintah untuk mewujudkan targetan tersebut, sampai tahun 2015 dalam perincian sumber energi secara keseluruhan di semua sektor. Minyak bumi masih menjadi tumpuan utama masyarakat Indonesia dengan persentase sebesar 43%, disusul kemudian Batubara dan gas bumi masing-masing 28,7% dan 22%. Sisanya, yaitu hanya sebanyak 6,2% yang berasal dari sumbangsih energi terbarukan dalam baruan pemanfaataan energi nasional. Ini artinya pemanfaatan energi terbarukan masih belum maksimal sampai dengan saat ini dan belum bisa menutupi pertumbuhan konsumsi energi sampai 3,2% dan konsumsi listrik sekitar 6% setiap tahunnya, sedangkan bauran energi terbarukan bertambah 0,36 % per-tahunnya. Hal ini akan membuat sulit untuk mencapai target 23% pada tahun 2025.

 

Bentuk-bentuk Permasalahan yang dihadapi oleh kondisi energi terbarukan Indonesia, seperti masih mengalami berbagai masalah teknis, non teknis, perizinan yang menghambat perkembangan energi baru dan terbarukan nasional. Tidak hanya itu keterbatasan infrastruktur juga menjadi salah satu faktor permasalahan dalam penggunaan energi terbarukan, yang menyebabkan adanya akses pembatasan bagi masyarakat, penerapan insentif pajak yang semakin tinggi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dalam bentuk resiko dan penugasan eksplorasi kepada BUMN, ditambah dengan adanya tantangan global yang di hadapi oleh Indonesia, sehingga penggunaan potensi sumber daya energi nasional yang ada belum efisien dan masih sangat rendah bila di bandingkan dengan potensi yang dimiliki.

 

Dengan adanya permasalahan tersebut, sehingga dalam penggunaan energi di Indonesia, masih dilakukan dengan sumber energi yang tidak dapat di perbaharui, hal ini juga di dorong dengan tarif listrik dari energi fosil (batubara) di anggap lebih murah karena harga batubara dunia yang rendah dan ketergantungan kepada sumber energi berbasis minyak dikarenakan subsidi yang di berikan, serta komponen-komponen energi terbarukan yang mahal dikarenakan harus mengimpor dari luar negeri dan terbatasnya industri energi terbarukan di Indonesia. Berdasarkan permasalahan energi terbarukan yang melanda, maka di perlukan sebuah strategi untuk pengembangan energi terbarukan yang dapat meningkatkan perkembangan energi terbarukan di Indonesia secara signifikan untuk mencapai targetan bauran energi terbarukan pada tahun 2025 dan 2050, serta mendapatkan solusi untuk menuju pemanfaatan energi terbarukan yang optimal dan efisien demi kepentingan ketahanan energi nasional.

 

Salah satu tujuan dari pengembangan energi terbarukan adalah meningkatkan investasi sektor ESDM khususnya energi terbarukan. Tahun 2016 Investasi di sektor energi terbarukan mencapai U$D 1,593 Miliar dengan rincian U$D 1,13 Miliar (panas bumi), U$D 0,41 Miliar (Bioenergi), U$D 0,056 Miliar (PLTS dan PLTMh), dan U$D 0,003 Miliar (Konservasi Energi). Dari ke-4 bidang Investasi tersebut hanya gabungan Investasi PLTS dan PLTMh yang pencapaiannya tidak sesuai target di tahun 2016 dengan prosentase 56% dari pencapaian total sebesar U$D 0,1 Miliar.

 

Sektor panas bumi dapat melebihi target yang di canangkan dalam Invstasi yakni sebesar U$D 0,96 Miliar di karenakan pada tahun 2016 banyak terdapat PLTP yang COD (Commercial Operating Date). Sedangkan untuk Bioenergi dikarenakan ketertarikan Investor terhadap kebijakan Peraturan mentri Energi dan sumber daya mineral No 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT. PLN (Persero). Menurut Laporan kinerja dari Renewable New Energy and Energy Conservation EBTKE tahun 2016 tercatat ada sekitar 15 Badan Usaha yang berinvestasi di sektor Bioenergi.

 


Baca juga: Prosedur melakukan Initial Public Offering (IPO) di Indonesia

Melihat beberapa permasalahan yang di hadapi maka perlu dicarikan solusi agar dapat meningkatkan peranan energi terbarukan dalam bauran energi di Indonesia, solusi tersebut dapat berupa :

1.   Potensi energi terbarukan (matahari, angin, air, bioenergi, panas bumi) yang dimiliki Indonesia perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk menambah kapasitas terpasang pembangkit listrik, rasio elektrifikasi dan penurunan emisi gas rumah kaca sesuai dengan yang dicanangkan PP. No.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, mengingat daya bangun pembangkit listrik yang harus ditingkatkan dari 4 GW/tahun menjadi 6 GW/tahun dan bertahap menjadi 12 GW/tahun

2.   Menjalankan feed in tarif energi terbarukan yang ada untuk Investor dan di bantu subsidi listrik ET dari Pemerintah untuk konsumen sampai biaya pokok penyediaan listrik ET memungkinkannya untuk di cabutnya subsidi harga listrik ET.

3.   Memberikan pajak emisi C kepada pengelola pembangkit listrik energi fosil, sebagai bentuk komitmen negara terhadap perjanjian penurunan emisi dengan dunia serta untuk pembangunan Energi ramah lingkungan di Indonesia.

4.   Pembebasan pajak impor peralatan energi terbarukan dan mendorong produsen peralatan energi terbarukan lokal melalui pembebasan pajak dan dukungan keuangan secara langsung.

5.   Menggencarkan studi dan penelitian serta mengidentifikasi setiap jenis potensi sumber daya energi terbarukan secara lengkap di setiap wilayah, merumuskan spesifikasi dasar dan standar rekayasa sistem konservasi energi yang sesuai dengan kondisi Indonesia dengan di dukung anggaran dana dari Pemerintah.

6.   Perlu adanya dukungan berupa kebijakan bantuan investasi dari pemerintah sekitar 20 – 30% untuk menggairahkan pembangunan energi terbarukan ditengah masih mahalnya harga operasional untuk membangun pembangkitan energi terbarukan, faktor perizinan, biaya eksplorasi dan pengeboran (panas bumi), pembelian bahan baku (biomassa), perencanaan dan sebagainya.

7.   Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kemudian lembaga lembaganya baik kementerian Energi dan Sumber daya Mineral, Kementerian Riset, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pun lembaga lain saling bekerja sama secara nyata untuk pengembangan di bidang energi terbarukan tanpa mengedepankan ego sektoral.

8.   Mensosialisasikan dan memberi pendidikan kepada masyarakat mengenai energi terbarukan agar isu-isu negatif yang ada pada benak masyarakat mengenai pemanfaatan energi terbarukan dapat tertanggulangi.

 

Berdasarkan data Badan Kordinasi Penanaman Modal, Singapura menjadi kontributor terbesar dalam investasi sektor energi terbarukan di Indonesia. Pada 2020, nilai investasinya mencapai US$ 453,1 juta. Secara akumulasi dari 2016-2020, Investasi Energi terbarukan dari Singapura mencapai US$ 1.176,9 juta atau kontribusinya mencapai 34,5 % dari total investasi asing sektor energi terbarukan di Indonesia.

 

Kontributor selanjutnya adalah Korea Selatan, yang dalam 5 tahun terakhir ini nilai investasinya mencapai US$ 564,8 juta atau berkontribusi sebesar 16,6 % dari keseluruhan investasi asing sektor Renewable Energy di Indonesia. Kemudian disusul oleh Belanda yang mencapai total US$ 502 juta (14,7 %), Jepang total US$ 416,7 juta (12,2 %), dan China total US$ 191,9 juta (5,6 %). China ada di urutan ke lima yang memiliki investasi besar di Indonesia dan terus meningkat dari tahun ke tahun kecuali di 2020 yang turun karena dampak Covid-19.

 

Pertumbuhan energi terbarukan harus dipercepat, karena kepedulian terhadap perubahan iklim dan dukungan untuk lingkungan, keberlanjutan, terus tumbuh, dan permintaan akan sumber energi yang lebih bersih pun juga terus meningkat. Tahun 2022 merupakan tahun kritis untuk transisi energi, sehingga kesuksesan tahun ini akan menjadi penentu keberhasilan dalam pencapaian komitmen netral karbon pada tahun 2050. Semua stakeholders, baik pemerintah maupun swasta perlu melakukan upaya terbaik untuk mewujudkan energi bersih yang berkelanjutan, yang pada akhirnya membawa kita lebih dekat menuju tercapainya kondisi netral karbon.

 

DASAR HUKUM

1.   Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional

2.   Peraturan Mentri Energi dan Sumberdaya Mineral No 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT. PLN (Persero)

REFERENSI

1.   Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Outlook Energy Indonesia, 2016. Jakarta

2.   Dewan Energi Nasional. Ketahanan Energi. 2014. Jakarta. 2014

3.   Akhir 2016, Harga Batu Bara Acuan Tembus US$ 100 Per Ton,,  diakses tanggal 31 Maret 2022.

4.   Fikri Adzikri, Didik Notosudjono, Dede Suhendi, “Strategi Pengembangan Energi terbarukan Indonesia”. 2010.

5.   Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), , diakses tanggal 2 April 2022

6.   Investasi Energi Terbarukan Capai Rp30 Triliun Sepanjang 2020,  diakses tanggal  2 April 2022


Demikian 

Semoga dapat memberi manfaat dan menjadi pembelajaran bagi kita semua.


Sekian dan Terimakasih....

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja