Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Pendaftaran Halal terkait Pupuk
Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk,
beredar dan diperdagangkan di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Produk menurut Pasal 1 UU JPH adalah
:
“Pasal 1
barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan,
minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa
genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh
masyarakat. Adapun produk berupa jasa, lanjutnya, terdiri atas jasa
penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan,
dan penyajian hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau
kosmetik.
Alur proses sertifikasi halal yang saat ini dilaksanakan
secara mandatory oleh pemerintah (BPJPH) berdasarkan UU JPH
meliputi 7 aktivitas yaitu :
Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi
halal kepada BPJPH.
Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan
tersebut selama maksimal 10 hari kerja.
Ketiga Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH
menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam
waktu maksimal 5 hari kerja.
Keempat adalah LPH melakukan pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40/60 hari kerja.
Kelima Hasil pemeriksaaan/pengujian tersebut kemudian
dilaporkan oleh LPH ke BPJPH
Keenam, Hasil pemeriksaan/Pengujian menjadi bahan sidang
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk dengan
jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
Ketujuh BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu
maksimal 7 hari kerja.
Pengajuan permohonan sertifikasi halal dilakukan melalui BPJPH Pusat atau Satgas Daerah via PTSP Kementerian Agama atau email layanan sertifikasi halal. BPJPH juga menyediakan template surat permohonan dan formulir pendaftaran berdasarkan produk yang didaftarkan di situs BPJPH
Dokumen permohonan sertifikasi halal, lanjutnya, terdiri
atas 8 dokumen, yaitu
1.
Surat Permohonan,
2.
Formulir Pendaftaran,
3.
Aspek Legal Perusahaan seperti salinan NIB atau jika
belum ada dilengkapi dengan NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV,
4.
Dokumen Penyelia Halal, yaitu orang yang bertanggung
jawab terhadap proses produk halal (PPH) yang diangkat oleh pimpinan perusahaan
5.
Daftar Produk & Bahan/Menu,
6.
Proses Pengolahan Produk,
7.
Surat Kuasa jika yang menyerahkan dokumen selain
penanggungjawab usaha,
8. Sistem Jaminan Halal.
Baca juga : Prosedur Izin BPOM terkait Pupuk
Dalam pendaftaran sertifikasi halal, satu nomor
pendaftaran berlaku untuk satu jenis produk dan satu nomor sertifikat. Jenis
produk adalah pengklasifikasian berdasarkan ciri tertentu yang dimiliki oleh
produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk
rekayasa genetik, barang gunaan, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa
penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa
penyajian. Jenis produk yang digunakan saat ini merupakan kelompok produk
sesuai keputusan LPPOMMUI tentang ketentuan kelompok produk bersertifikat halal
MUI Revisi-1 No.: SK 11/Dir/LPPOM MUI/II/14-Rev-1. Apabila pelaku usaha akan
mendaftarkan 2 jenis produk, maka pelaku usaha membuat 2 surat permohonan, 2
formulir, 2 proses pengolahan produk, 1 aspek legal, 1 dokumen penyelia halal
dan 1 SJH.
Setelah menyerahkan dokumen permohonan yang terverifikasi
dengan lengkap oleh petugas, pelaku usaha mendapatkan tanda terima dokumen
permohonan sertifikasi halal dari BPJPH. Adapun jika tidak sesuai dengan
persyaratan, permohonan akan ditolak dan dikembalikan untuk diperbaiki. Jika
sesuai, petugas menerbitkan tanda terima dokumen permohonan sertifikat halal.
Setelah mendapatkan tanda terima, pelaku usaha melakukan langkah selanjutnya
yaitu proses pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk melalui LPH
misalnya LPPOMMUI.
Pelaku usaha melakukan pendaftaran ke aplikasi LPPOMMUI
provinsi di LPPOMMUI atau LPPOMMUI Pusat dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk
kepentingan audit serta tanda terima dokumen dari BPJPH. Tarif layanan
sertifikat halal dibebankan ke pelaku usaha yang berupa biaya pengajuan
permohonan sertifikasi halal, biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
produk oleh LPH/LPPOMMUI, biaya pelaksanaan sidang fatwa dan biaya penerbitan
sertifikat halal. sesuai dengan PMA Nomor 982 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa
dalam hal peraturan tentang besaran tarif layanan belum ditetapkan, besaran
tarif layanan sertifikat halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di LPPOMMUI dan MUI yang memberikan layanan sertifikasi halal.
Comments