Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Bagaimana tata cara Pendaftaran Halal Terkait Pupuk

Pendaftaran Halal terkait Pupuk





Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Produk menurut Pasal 1 UU JPH adalah :

Pasal 1

barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Adapun produk berupa jasa, lanjutnya, terdiri atas jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik. 

 

Alur proses sertifikasi halal yang saat ini dilaksanakan secara mandatory oleh pemerintah (BPJPH) berdasarkan UU JPH meliputi 7 aktivitas yaitu :

Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.

Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan tersebut selama maksimal 10 hari kerja.

Ketiga Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Keempat adalah LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40/60 hari kerja.

Kelima Hasil pemeriksaaan/pengujian tersebut kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH

Keenam, Hasil pemeriksaan/Pengujian menjadi bahan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja.

Ketujuh BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

 Baca juga: Tata cara pendaftaran Lembaga Sertifikasi Organik

Pengajuan permohonan sertifikasi halal dilakukan melalui BPJPH Pusat atau Satgas Daerah via PTSP Kementerian Agama atau email layanan sertifikasi halal. BPJPH juga menyediakan template surat permohonan dan formulir pendaftaran berdasarkan produk yang didaftarkan di situs BPJPH

 

Dokumen permohonan sertifikasi halal, lanjutnya, terdiri atas 8 dokumen, yaitu

1.         Surat Permohonan,

2.         Formulir Pendaftaran,

3.         Aspek Legal Perusahaan seperti salinan NIB atau jika belum ada dilengkapi dengan                                     NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV,

4.         Dokumen Penyelia Halal, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) yang diangkat oleh pimpinan perusahaan

5.         Daftar Produk & Bahan/Menu,

6.         Proses Pengolahan Produk,

7.         Surat Kuasa jika yang menyerahkan dokumen selain penanggungjawab usaha,

8.         Sistem Jaminan Halal.


Baca juga : Prosedur Izin BPOM terkait Pupuk

Dalam pendaftaran sertifikasi halal, satu nomor pendaftaran berlaku untuk satu jenis produk dan satu nomor sertifikat. Jenis produk adalah pengklasifikasian berdasarkan ciri tertentu yang dimiliki oleh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian. Jenis produk yang digunakan saat ini merupakan kelompok produk sesuai keputusan LPPOMMUI tentang ketentuan kelompok produk bersertifikat halal MUI Revisi-1 No.: SK 11/Dir/LPPOM MUI/II/14-Rev-1. Apabila pelaku usaha akan mendaftarkan 2 jenis produk, maka pelaku usaha membuat 2 surat permohonan, 2 formulir, 2 proses pengolahan produk, 1 aspek legal, 1 dokumen penyelia halal dan 1 SJH.

 

Setelah menyerahkan dokumen permohonan yang terverifikasi dengan lengkap oleh petugas, pelaku usaha mendapatkan tanda terima dokumen permohonan sertifikasi halal dari BPJPH. Adapun jika tidak sesuai dengan persyaratan, permohonan akan ditolak dan dikembalikan untuk diperbaiki. Jika sesuai, petugas menerbitkan tanda terima dokumen permohonan sertifikat halal. Setelah mendapatkan tanda terima, pelaku usaha melakukan langkah selanjutnya yaitu proses pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk melalui LPH misalnya LPPOMMUI.

 

Pelaku usaha melakukan pendaftaran ke aplikasi LPPOMMUI provinsi di LPPOMMUI  atau LPPOMMUI Pusat  dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan audit serta tanda terima dokumen dari BPJPH. Tarif layanan sertifikat halal dibebankan ke pelaku usaha yang berupa biaya pengajuan permohonan sertifikasi halal, biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH/LPPOMMUI, biaya pelaksanaan sidang fatwa dan biaya penerbitan sertifikat halal. sesuai dengan PMA Nomor 982 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa dalam hal peraturan tentang besaran tarif layanan belum ditetapkan, besaran tarif layanan sertifikat halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPPOMMUI dan MUI yang memberikan layanan sertifikasi halal.




Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja