Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MENGANGANI DAN MENYELESAIKAN BANK GAGAL (FAILURE BANK)
Salah satu unsur penting dalam memberikan jaminan adalah
kecepatan menyelesaikan klaim nasabah atas simpanannya yang ada pada Bank. Cepat
lambatnya penyelesaian simpanan tersebut mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap sistem perbankan. Apabila Bank kehilangan kepercayaan dari masyarakat
sehingga kelangsungan usaha Bank dimaksud tidak dapat di lanjutkan, maka bank tersebut
menjadi gagal yang berakibat dicabut izin usahanya. Sistem jaminan tidak
langsung seringkali mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat karena
tidak tegasnya status simpanan mereka apabila suatu bank terpaksa dicabut izin
usahanya oleh pemerintah atau bank pailit dan dilikuidasi. Oleh sebab itu, baik
pemilik dan pengelola bank maupun berbagai otoritas yang terlibat dalam
pengaturan dan/atau pengawasan bank, harus bekerja sama mewujudkan kepercayaan
masyarakat terhadap industri perbankan.
Bentuk pemberian jaminan langsung kepada nasabah adalah
dengan didirikannya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tujuan pendirian Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) adalah: pertama, menurunkan kemungkinan
terjadinya rush; kedua, melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara
sosial dan politik tidak dapat menanggung beban kerugian akibat kebangkrutan
bank; dan ketiga, menyediakan jalan agar biaya sosial dan politik akibat
kebangkrutan bank dapat diminimalkan
Dengan di bentuknya Lembaga Penjamin Simpanan maka setiap
Bank di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan lembaga penjamin
simpanan, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 8 Undang-Undang No 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang berbunyi ;
“Pasal 8
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah
negara republik indonesia wajib menjadi peserta pinjaman.
Lembaga Penjamin simpanan (LPS) mempunyai fungsi,
sebagaimana di maksud dalam pasal 4
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yaitu ;
“Pasal 4
Fungsi LPS adalah ;
a.
Menjamin simpanan nasabah penyimpan
b.
Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan
sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terlanjur
dipahami hanya sekedar menjalankan fungsi penjaminan simpanan masyarakat yang
menabung di bank. Masih banyak yang belum mengetahui bahwa salah satu tugas
strategis LPS diluar penjaminan simpanan adalah penanganan bank
gagal dan melaksanakan proses dan penyelesaian likuidasi bank. Bank
gagal yang akan ditangani LPS adalah bank gagal yang berdampak sistemik dan
tidak sistemik. Pengertian sistemik adalah apabila kegagalan bank akan
berdampak luar biasa baik dalam penarikan dana (rush) maupun terhadap
kelancaran dan kelangsungan roda perekonomian. Sementara yang tidak
sistemik tentunya apabila tidak memenuhi kriteria tersebut diatas.
Tindakan penanganan terhadap suatu Bank gagal berdampak
sistemik akan di lakukan oleh LPS setelah adanya penetapan status bank gagal
berdampak sistemik dan setelah dilakukannya penyerahan penanganan kepada LPS. Terhadap
Bank gagal berdampak sistemik dapat dilakukan dengan memilih satu diantara dua
pilihan yakni; 1) tindakan penanganan dengan mengikutsertakan pemegang saham
lama (open bank assistance) atau 2) tindakan penanganan tanpa mengikutsertakan
pemegang saham lama.
Penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik
dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak penyelamatan. Berdasarkan
ketentuan pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, terdapat beberapa
persyaratan yang harus di penuhi untuk menyelamatkan Bank Gagal yang tidak
berdampak sistemik, antara lain :
“Pasal 24
1)
LPS menetapkan untuk menyelamatkan Bank Gagal yang tidak
berdampak sistemik jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
perkiraan biaya penyelamatan secara signifikan lebih
rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan bank dimaksud;
b.
setelah diselamatkan, bank masih menunjukkan prospek
usaha yang baik;
c.
ada pernyataan dari RUPS bank yang sekurang- kurangnya
memuat kesediaan untuk:
1)
menyerahkan hak dan wewenang RUPS kepada LPS;
2)
menyerahkan kepengurusan bank kepada LPS; dan
3)
tidak menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS apabila
proses penyelamatan tidak berhasil, sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS
melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d.
bank menyerahkan kepada LPS dokumen mengenai:
1)
penggunaan fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia;
2)
data keuangan Nasabah Debitur;
3)
struktur permodalan dan susunan pemegang saham 3 (tiga)
tahun terakhir; dan
4)
informasi lainnya yang terkait dengan aset, kewajiban
termasuk permodalan bank, yang dibutuhkan oleh LPS.
Dalam menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, pasal 5 ayat (2) UU 24
Tahun 2004 menjelaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai tugas sebagai
berikut ;
“Pasal 5 ayat (2)
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut
aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;
b.
merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan
penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik;
dan
c.
melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak
sistemik.
Untuk dapat menjalankan serta mengoptimalkan tugas
sebagaimana di maksud di atas, LPS juga di berikan wewenang untuk dapat
melakukan tindakan-tindakan tertentu, yang di atur pada Pasal 6 dan Pasal 7 UU 24/2004
tentang LPS disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya, Lembaga
Penjamin Simpanan mempunyai wewenang sebagai berikut:
“Pasal 6 ayat (1)
a.
menetapkan dan memungut premi penjaminan
b.
menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama
kali menjadi peserta;
c.
melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
d.
mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank,
laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak
melanggar kerahasiaan bank;
e.
melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi
atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f.
menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran
klaim;
g.
menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk
bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian
tugas tertentu;
h.
melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang
penjaminan simpanan; dan
i.
menjatuhkan sanksi administratif
“Pasal 6 ayat (2)
LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank
Gagal dengan kewenangan:
a.
mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang
pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
b.
menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal
yang diselamatkan;
c.
meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau
mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak
ketiga yang merugikan bank; dan
d. menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
“Pasal 7
1)
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, LPS dapat
meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.
2)
Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikannya kepada LPS.
Sepanjang Tahun 2021 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
telah menutup 8 (delapan) Bank
Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Terkait dengan penutupan itu, LPS juga telah
membayarkan klaim pinjaman simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal
sebesar Rp. 71,46 miliar. Dengan penutupan itu, sejak berdiri, LPS
telah melikuidasi 116 BPR/BPRS, dan menyelamatkan satu bank umum. Hingga 2021
nominal simpanan layak bayar yang di lunasi oleh LPS sebanyak Rp 1,7 triliun
atau setara dengan 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang di
likuidasi. Di
sisi lain, LPS telah menjamin sebanyak 99,9 persen dari
rekening simpanan di perbankan nasional atau setara dengan 399.866.365
rekening.
Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan
kewenangannya LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga
Pengawas Perbankan (LPP) menjadi anggota Komite Koordinasi, dalam kerangka
mekanisme kerja terpadu, efisien dan efektif untuk menciptakan ketahan sektor
keuangan Indonesia atau disebut Indonesia Financial Safety Net (IFSN).
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan
2.
Peraturan LPS Nomor 5/PLPS/2006
tentang Penanganan Bank Gagal yang berdampak Sistemik
REFRENSI
1.
Zulkarnain Sitompul, 2005, Problematika Perbankan, Books
Terrace & Library, Bandung
2.
Penanganan Bank Gagal, diakses tanggal 29 April 2022
3. LPS tutup 8 BPR dan BPRS sepanjang 2021, diakses tanggal 29 April 2022
Comments