Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menyelesaikan Bank Gagal

 KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MENGANGANI DAN MENYELESAIKAN BANK GAGAL (FAILURE BANK)




Salah satu unsur penting dalam memberikan jaminan adalah kecepatan menyelesaikan klaim nasabah atas simpanannya yang ada pada Bank. Cepat lambatnya penyelesaian simpanan tersebut mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Apabila Bank kehilangan kepercayaan dari masyarakat sehingga kelangsungan usaha Bank dimaksud tidak dapat di lanjutkan, maka bank tersebut menjadi gagal yang berakibat dicabut izin usahanya. Sistem jaminan tidak langsung seringkali mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat karena tidak tegasnya status simpanan mereka apabila suatu bank terpaksa dicabut izin usahanya oleh pemerintah atau bank pailit dan dilikuidasi. Oleh sebab itu, baik pemilik dan pengelola bank maupun berbagai otoritas yang terlibat dalam pengaturan dan/atau pengawasan bank, harus bekerja sama mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

 

Bentuk pemberian jaminan langsung kepada nasabah adalah dengan didirikannya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tujuan pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah: pertama, menurunkan kemungkinan terjadinya rush; kedua, melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan politik tidak dapat menanggung beban kerugian akibat kebangkrutan bank; dan ketiga, menyediakan jalan agar biaya sosial dan politik akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan

 

Dengan di bentuknya Lembaga Penjamin Simpanan maka setiap Bank di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan lembaga penjamin simpanan, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 8 Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang berbunyi ;

Pasal 8

Setiap Bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah negara republik indonesia wajib menjadi peserta pinjaman.

 

Lembaga Penjamin simpanan (LPS) mempunyai fungsi, sebagaimana di maksud dalam pasal  4 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yaitu ;

Pasal 4

Fungsi LPS adalah ;

                a.        Menjamin simpanan nasabah penyimpan

b.         Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan     sesuai dengan kewenangannya.

 

Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terlanjur dipahami hanya sekedar menjalankan fungsi penjaminan simpanan masyarakat yang menabung di bank. Masih banyak yang belum mengetahui bahwa salah satu tugas strategis  LPS diluar penjaminan simpanan adalah penanganan bank gagal dan melaksanakan proses dan penyelesaian likuidasi bank.  Bank gagal yang akan ditangani LPS adalah bank gagal yang berdampak sistemik dan tidak sistemik. Pengertian sistemik adalah apabila kegagalan bank akan berdampak luar biasa baik dalam penarikan dana (rush) maupun  terhadap kelancaran dan kelangsungan roda  perekonomian. Sementara yang tidak sistemik tentunya apabila tidak memenuhi kriteria tersebut diatas.

 

Tindakan penanganan terhadap suatu Bank gagal berdampak sistemik akan di lakukan oleh LPS setelah adanya penetapan status bank gagal berdampak sistemik dan setelah dilakukannya penyerahan penanganan kepada LPS. Terhadap Bank gagal berdampak sistemik dapat dilakukan dengan memilih satu diantara dua pilihan yakni; 1) tindakan penanganan dengan mengikutsertakan pemegang saham lama (open bank assistance) atau 2) tindakan penanganan tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama.

 


Baca juga: Kenali Kebijakan Investasi dan Aset yang di lakukan BPJS

Penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak penyelamatan. Berdasarkan ketentuan pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk menyelamatkan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik, antara lain :

Pasal 24

1)      LPS menetapkan untuk menyelamatkan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       perkiraan biaya penyelamatan secara signifikan lebih     rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan         penyelamatan bank dimaksud;

b.   setelah diselamatkan, bank masih menunjukkan prospek usaha yang baik;

c.   ada pernyataan dari RUPS bank yang sekurang-         kurangnya memuat kesediaan untuk:

1)   menyerahkan hak dan wewenang RUPS kepada LPS;

2)   menyerahkan kepengurusan bank kepada LPS; dan

3)   tidak menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS apabila proses penyelamatan tidak berhasil, sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d.   bank menyerahkan kepada LPS dokumen mengenai:

1)   penggunaan fasilitas pendanaan dari Bank         Indonesia;

2)   data keuangan Nasabah Debitur;

3)   struktur permodalan dan susunan pemegang         saham 3 (tiga) tahun terakhir; dan

4)   informasi lainnya yang terkait dengan aset,     kewajiban termasuk permodalan bank, yang     dibutuhkan oleh LPS.

 

Dalam menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, pasal 5 ayat (2) UU 24 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai tugas sebagai berikut ;

Pasal 5 ayat (2)

a.   merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;

b.   merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan     penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak     berdampak sistemik; dan

c.   melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak     sistemik.

 

Untuk dapat menjalankan serta mengoptimalkan tugas sebagaimana di maksud di atas, LPS juga di berikan wewenang untuk dapat melakukan tindakan-tindakan tertentu, yang di atur pada Pasal 6 dan Pasal 7 UU 24/2004 tentang LPS disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya, Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai wewenang sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

a.   menetapkan dan memungut premi penjaminan 

b.   menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;

c.   melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;

d.   mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;

e.   melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;

f.    menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;

g.   menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;

h.   melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan

i.    menjatuhkan sanksi administratif

“Pasal 6 ayat (2)

LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan:

a.   mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;

b.   menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan;

c.   meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan

d.   menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan     debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur. 

“Pasal 7

1)   Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, LPS dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain.

2)   Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikannya kepada LPS.

 

Sepanjang Tahun 2021 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup 8 (delapan) Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Terkait dengan penutupan itu, LPS juga telah membayarkan klaim pinjaman simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebesar Rp. 71,46 miliar. Dengan penutupan itu, sejak berdiri, LPS telah melikuidasi 116 BPR/BPRS, dan menyelamatkan satu bank umum. Hingga 2021 nominal simpanan layak bayar yang di lunasi oleh LPS sebanyak Rp 1,7 triliun atau setara dengan 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang di likuidasi.  Di sisi lain, LPS telah menjamin sebanyak 99,9 persen dari rekening simpanan di perbankan nasional atau setara dengan 399.866.365 rekening.

 Baca juga : Alasan BAPPEBTI melakukan Pembekuan Pialang Berjangka 

Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) menjadi anggota Komite Koordinasi, dalam kerangka mekanisme kerja terpadu, efisien dan efektif untuk menciptakan ketahan sektor keuangan Indonesia atau disebut Indonesia Financial Safety Net (IFSN).

 

DASAR HUKUM

1.   Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

2.   Peraturan LPS Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang berdampak Sistemik

 

REFRENSI

1.   Zulkarnain Sitompul, 2005, Problematika Perbankan, Books Terrace & Library, Bandung

2.   Penanganan Bank Gagal, diakses tanggal 29 April 2022

3.   LPS tutup 8 BPR dan BPRS sepanjang 2021, diakses tanggal 29 April 2022

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja