Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Alasan dibalik Pembekuan Pialang Berjangka
Resmi yang Dilakukan oleh Bappebti
BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) merupakan sebuah lembaga milik pemerintah
yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan RI yang memiliki tugas
untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka di
Indonesia. Fungsi umum sebagai regulasi perdagangan komoditi, valuta
asing dan berjangka. Lembaga BAPPEBTI berada dibawah naungan Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan dengan Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor :
01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Degdag
yaitu:
“Pasal
652
BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.”
Salah
satu tugas yang dilakukan Bappepti yaitu melakukan pengawasan pengaturan, dan
memberikan izin terkait dengan perdagangan berjangka di Indonesia. Pialang Berjangka atau Bursa Berjangka adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak
Berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan surat berharga
tertentu sebagai margin atau jaminan untuk menjamin transaksi tersebut. Atau
dapat diartikan juga sebagai tempat/fasilitas memperjualbelikan
kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen
keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan
dilakukan pada saat yang akan datang. Pengaturan hukum di
Indonesia terkait dengan pialang berjangka atau bursa berjangka ini termasuk ke
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang tercantum pada Pasal 1
ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yang dimaksud sebagai berikut:
“Pasal 1:
1.
Bursa
Berjangka didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 (sebelas) badan usaha yang
berbentuk badan hukum Indonesia.
2.
Badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mayoritas harus yang melakukan kegiatan
usaha di bidang komoditi yang layak diperdagangkan.
3.
Kegiatan
Bursa Berjangka hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk Perseroan
Terbatas yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti.”
Di
masa sekarang ini, modus kejahatan yang berkedok investasi semakin marak
terjadi termasuk dengan Piala Berjangka Ilegal. Sebagai masyarakat, kita wajib
untuk mewaspadai dan mempelajari perbedaan dari piala berjangka legal dan piala
berjangka ilegal. Artinya, mana piala berjangka yang diresmikan oleh Bappebti
dan mana yang tidak resmi. Menurut penjelasan Bappebti, terdapat beberapa
perbedaan yang dapat dikenali agar terhindar dari investasi bodong tersebut.
Pada piala berjangka legal, badan usaha tersebut pasti memiliki izin dan
legalitas dari lembaga Bappebti. Kedua, terdapat nama berjangka pada perusahaan
atau instansi tersebut. Ketiga, penyetoran
margin atau rekening terpisah (segregated account) sudah terdaftar di
Bappebti. Terakhir, transaksi dilaporkan ke bursa berjangka yang didaftarkan ke
lembaga kliring berjangka. Sedangkan, pada piala berjangka tidak memiliki izin
Bappebti atau memiliki legalitas palsu, kemudian penyetoran margin ke rekening
pribadi atau perorangan, menawarkan janji menggiurkan yakni adanya pendapatan
tetap (fixed income) dalam jangka waktu tertentu atau menawarkan bagi
hasil (sharing profit), dan yang terakhir pada mekanisme transaksi tidak
jelas pelaporan dan penjaminannya. Biasanya menggunakan skema piramida, money
game, atau skema ponzi.
Dengan adanya kewenangan dan tugas yang dimiliki oleh Bappebti,
Bappebti akhirnya memunjukkan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya. Saat
ini, Bappebti baru saja membekukan
pialang berjangka resmi, yaitu Rifan Financindo Berjangka. Dalam penjelasannya,
Bappebti menyatakan, pembekuan usaha dilakukan karena Rifan Financindo
Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis. Bukan hanya sekali, namun peringatan
tersebut sudah diterbitkan sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Bukan cuma
itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka
dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai
dengan prosedur. Hal ini bisa aja termasuk ke dalam bentuk dari pialang
berjangka ilegal karena pada transaksi yang seharusnya terdaftar secara resmi.
Comments