Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Alasan dibalik Pembekuan Pialang Berjangka Resmi yang Dilakukan oleh Bappebti

 

Alasan dibalik Pembekuan Pialang Berjangka Resmi  yang Dilakukan oleh Bappebti


 

        BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) merupakan sebuah lembaga milik pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan RI yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka di Indonesia. Fungsi umum sebagai regulasi perdagangan komoditi, valuta asing  dan berjangka. Lembaga BAPPEBTI berada dibawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan dengan Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti, Degdag yaitu:

 

Pasal 652

BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.” 

 Baca juga : Tujuan dibentuknya Asosiasi Resmi Para Pedagang Emas Digital (PPDEI) 


        Salah satu tugas yang dilakukan Bappepti yaitu melakukan pengawasan pengaturan, dan memberikan izin terkait dengan perdagangan berjangka di Indonesia.  Pialang Berjangka atau Bursa Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan surat berharga tertentu sebagai margin atau jaminan untuk menjamin transaksi tersebut. Atau dapat diartikan juga sebagai tempat/fasilitas memperjualbelikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datangPengaturan hukum di Indonesia terkait dengan pialang berjangka atau bursa berjangka ini termasuk ke dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang tercantum pada Pasal 1 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yang dimaksud sebagai berikut:

 

Pasal 1:

1.    Bursa Berjangka didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 (sebelas) badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia.

2.    Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mayoritas harus yang melakukan kegiatan usaha di bidang komoditi yang layak diperdagangkan.

3.    Kegiatan Bursa Berjangka hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti.” 

 


        Di masa sekarang ini, modus kejahatan yang berkedok investasi semakin marak terjadi termasuk dengan Piala Berjangka Ilegal. Sebagai masyarakat, kita wajib untuk mewaspadai dan mempelajari perbedaan dari piala berjangka legal dan piala berjangka ilegal. Artinya, mana piala berjangka yang diresmikan oleh Bappebti dan mana yang tidak resmi. Menurut penjelasan Bappebti, terdapat beberapa perbedaan yang dapat dikenali agar terhindar dari investasi bodong tersebut. Pada piala berjangka legal, badan usaha tersebut pasti memiliki izin dan legalitas dari lembaga Bappebti. Kedua, terdapat nama berjangka pada perusahaan atau instansi tersebut. Ketiga, penyetoran margin atau rekening terpisah (segregated account) sudah terdaftar di Bappebti. Terakhir, transaksi dilaporkan ke bursa berjangka yang didaftarkan ke lembaga kliring berjangka. Sedangkan, pada piala berjangka tidak memiliki izin Bappebti atau memiliki legalitas palsu, kemudian penyetoran margin ke rekening pribadi atau perorangan, menawarkan janji menggiurkan yakni adanya pendapatan tetap (fixed income) dalam jangka waktu tertentu atau menawarkan bagi hasil (sharing profit), dan yang terakhir pada mekanisme transaksi tidak jelas pelaporan dan penjaminannya. Biasanya menggunakan skema piramida, money game, atau skema ponzi.

 Baca juga: Bagaimana Nasib Korban Binary Option, Apa saja Perlindungan bagi Mereka


        Dengan adanya kewenangan dan tugas yang dimiliki oleh Bappebti, Bappebti akhirnya memunjukkan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya. Saat ini, Bappebti baru saja  membekukan pialang berjangka resmi, yaitu Rifan Financindo Berjangka. Dalam penjelasannya, Bappebti menyatakan, pembekuan usaha dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Bukan hanya sekali, namun peringatan tersebut sudah diterbitkan sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Bukan cuma itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur. Hal ini bisa aja termasuk ke dalam bentuk dari pialang berjangka ilegal karena pada transaksi yang seharusnya terdaftar secara resmi.


Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja