Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
KEHADIRAN ASOSIASI RESMI
YANG DIDIRIKAN PARA PEDAGANG EMAS DIGITAL
Emas merupakan logam mulia berwarna kuning yang dapat dibentuk berbagai macam model desain, bentuk, warna, dan variasi. Emas memiliki mutu yang tinggi sehingga merupakan salah satu aset yang diminati oleh berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan emas dianggap memiliki nilai yang selalu naik tiap tahun dan merupakan bentuk invetasi jangka Panjang. Seiring berkembangnya teknologi, investasi emas kini kian semakin marak sehingga terbentuklah inovasi berupa investasi emas digital. Pengertian emas digital berdasarkan Pasal 1 Angka 1 jo. Angka 5 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia yaitu:
“Pasal 1
Emas Digital adalah Emas yang catatan
kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).”
Artinya, emas digital merupakan emas yang diperdagangkan secara digital atau elektronik. Dengan adanya cara terbaru ini, emas digital kian populer dan banyak masyarakat yang tertarik untuk melakukan investasi melalui emas digital tersebut. Berikut beberapa keunggulan yang ditawarkan investasi emas digital dibandingkan dengan emas fisik. Emas digital dapat dibeli dalam satuan sekecil 0,01 gram (Rp10.000). Jika dibandingkan dengan pembelian di sebagian besar toko emas, emas fisik hanya dapat diperoleh dengan denominasi minimum 1 gram. Kemudahan lainnya yang dimiliki oleh emas digital yaitu masyarakat tidak perlu repot menghabiskan waktu mengantri di toko. Dengan adanya emas digital, masyarakat bisa membeli emas kapan saja dan di mana saja melalui platform yang sudah disediakan. Harga beli dan jual emas digital jauh lebih kecil dibandingkan dengan emas fisik. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan keuntungan lebih tinggi. Harga emas digital diperbarui secara langsung (real-time) dengan begitu, masyarakat dapat langsung menarik dana hasil penjualan ke rekening bank atau platform lainnya. Dengan adanya emas digital, masyarakat juga tidak perlu menyimpan emas di tempat khusus. Hal ini dapat menghemat biaya penyimpanan yang biasanya dikenakan oleh banyak toko emas atau toko gadai dan membantu masyarakat terhindar dari risiko pencurian emas.
Baca juga: Tinjauan Oligopoli Pasar Minyak Goreng Menurut Hukum Persaingan Usaha
Tidak hanya dari keunggulan tersebut,
masyarakat juga beranggapan bahwa emas merupakan aset penting yang harus
dimiliki dan memiliki performa yang stabil dibandingkan dengan aset lainnya. Para pedagang fisik emas digital kemudian berlomba-lomba untuk
memperoleh izin dari BAPPEBTI agar pelaksanaannya dalam memperjual belikan emas
digital mendapatkan legalitas di mata hukum dan memberikan kepastian kepada
masyarakat bahwa adanya keamanan dari investasi emas fisik tersebut. BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi) adalah lembaga resmi pemerintah yang memiliki fungsi umum sebagai
regulasi perdagangan komoditi, valuta asing dan berjangka. Lembaga
BAPPEBTI berada dibawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan dengan Pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor :
01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan
Struktur Organisasi Bappebti, Degdag yaitu:
“Pasal
652
BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.”
Setelah
para pedagang fisik emas digital yang sudah memperoleh persetujuan dari
BAPPEBTI, kemudian para pedagang fisik emas digital tersebut memiliki ide untuk
mendirikan sebuah asosiasi yang sudah mendapatkan persetujuan dari
BAPPEBTI. Persetujuan yang diberikan BAPPEBTI
ini sesuai dengan amanat berdasarkan Pasal 1 Angka 2 dan Angka 3 Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan
Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang berbunyi:
“Pasal
1
2.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang
selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya
melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan
Berjangka.
3. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ atau Kontrak Derivatif lainnya.”
Serta
pada Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan BAPPEBTI
No. 13 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas
Digital di Bursa Berjangka. Persetujuan tersebut juga diberikan kepada pedagang
fisik emas digital yang telah memenuhi persyaratan,seperti aturan mengenai
permodalan, penyimpanan emas, pencatatan, dan lainnya.
Dengan adanya persetujuan tersebut, diharapkan asosiasi
tersebut dapat menjadi wadah bagi para pedagang berizin resmi untuk menjadi
mitra BAPPEBTI dalam memajukan sarana investasi emas digital. Tidak hanya itu,
BAPPEBTI juga berharap agar asosiasi tersebut juga dapat memudahkan BAPPEBTI
dalam berkomunikasi dengan stakeholder perdagangan emas digital dalam mengevaluasi
peraturan beserta kebijakan lainnya, dan mempermudah dalam melakukan pengawasan. Tidak hanya bagi BAPPEBTI, pedagang emas digital yang sudah mendapatkan izin
resmi juga akan meningkatkan
kualitas pelayanannya dan memberikan
produk untuk mendukung masyarakat meraih tujuan finansial di masa depan dengan
mudah, transparan, dan terjamin.
Emas merupakan logam mulia berwarna kuning yang dapat dibentuk berbagai macam
variasi. Emas memiliki mutu yang tinggi sehingga merupakan salah satu aset yang
diminati oleh berbagai kalangan karena dianggap memiliki nilai jual yang naik
setiap tahunnya. Seiring perkembangan teknologi investasi emas semakin
meningkat sehingga terciptalah emas digital. Emas digital adalah emas yang
diperdagangkan secara digital atau elektrolis. Emas digital memiliki banyak
keunggulan jika dibandingkan dengan emas fisik. Kemudahan yang ditawarkan
menjadi populer sehingga banyak masyarakat yang tertarik dengan adanya
investasi emas digital tersebut.
Dengan
adanya kemajuan tersebut, para pedagang fisik emas digital berlomba-lomba untuk
memperoleh izin dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) yang
merupakan lembaga resmi milik pemerintah yang berada di bawah naungan
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Setelah mengantongi izin resmi
tersebut, para pedagang fisik emas digital mendirikan sebuah asosiasi resmi
yang juga sudah mendapatkan persetujuan dari BAPPEBTI. BAPPEBTI berharap
asosiasi resmi tersebut dapat memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dengan stakeholder
perdagangan
emas digital dalam mengevaluasi peraturan beserta kebijakan lainnya, dan
mempermudah dalam melakukan pengawasan.
Para pedagang digital juga berharap dapat meningkatkan kualitas demi meraih
tujuan finansial bagi masa depan.
DASAR
HUKUM:
1. Peraturan
Menteri Perdagangan RI Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Tupoksi dan Struktur Organisasi Bappebti,
Degdag
2. Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan
Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
3. Peraturan
BAPPEBTI No. 13 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik
Emas Digital di Bursa Berjangka.
1. Obligasi,
“CNBC Indonesia: Marak Investasi Emas Digital, BAPPEBTI hadirkan PPDEI”, diakses pada 11 Maret 2022
2. Pluang,
“Memahami Emas Digital”, diakses pada
tanggal 11 Maret 2022
3. Pluang,
“Perbedaan OJK dengan BAPPEBTI”, diakses pada
tanggal 11 Maret 2022
4. SWA,
“Kemitraan PPDEI dan BAPPEBTI Memperkuat Pengawasan Emas Digital” , diakses pada
11 Maret 2022
Comments