Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Mengenal Peran OJK dalam Mengatur Pengawasan Pegawai Internal pada Lembaga Jasa Keuangan di Era Digital

Peran OJK dalam Mengatur Pengawasan Pegawai Internal pada Lembaga Jasa Keuangan di Era Digital


          Perkembangan digitalisasi di Indonesia saat ini telah berkembang pesat dari waktu ke waktu dan tak hentinya, inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi terus dikembangkan untuk memperoleh kemudahan dalam aktivitas sehari-hari. Menurut Studi yang di lakukan East Ventures Digital Competitiveness Index (EV-DCI) 2021 menunjukkan bahwa daya saing digital antar provinsi di Indonesia saat ini semakin merata. Pemerataan tersebut dapat di lihat dari kenaikan skor median indeks daya saing digital (EV-DCI) dari 27,9 % pada 2020 menjadi 32,1 pada 2021.

Dengan meningkatnya digitalisasi di Indonesia, memaksa berbagai sektor untuk mulai beralih ke digital, tidak terkecuali lembaga jasa keuangan. Hal ini di sebabkan karena digitalisasi sektor keuangan telah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Industri keuangan juga harus lebih aktif dan cepat dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital saat ini. Sebab, di era yang serba cepat jika terlambat memasuki ekosistem digital bisa berujung pada kegagalan bersaing di Industri Keuangan. Apalagi, dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan transaksi secara digital.



Baca juga : Ketentuan baru OJK terhadap Perusahaan Efek dan Pembiayaan

Merujuk pada Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, dijelaskan wewenang OJK dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan antara lain:

“Pasal 8

a.   menetapkan peraturan pelaksanaan

b.   menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

c.   menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

d.   menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

e.   menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

f.    menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

g.   menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;

h.   menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan

i.    menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 

“Pasal 9

a.   menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

b.   mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

c.   melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

d.   memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;

e.   melakukan penunjukan pengelola statuter;

f.    menetapkan penggunaan pengelola statuter;

g.   menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan

h.   memberikan dan/atau mencabut:

1.   izin usaha;

2.   izin orang perseorangan;

3.   efektifnya pernyataan pendaftaran;

4.   surat tanda terdaftar;

5.   persetujuan melakukan kegiatan usaha;

6.   pengesahan;

7.   persetujuan atau penetapan pembubaran; dan

8.   penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 

OJK diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan di zona pelayanan keuangan, yang sebelumnya pengawasan tersebut merupakan wewenangan Bank Indonesia (BI) serta Tubuh Pengawas Badan Keuangan Pasar Modal (Bapepam). Perihal ini bermaksud agar pengawasan menjadi terintegrasi dan menyeluruh. Perlindungan hukum bagi Nasabah terhadap praktek Fraud Lembaga Jasa Keuangan dan juga sebaliknya, merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang OJK. Sehingga OJK dapat meningkatkan tugas, pokok, fungsi nya untuk menciptakan kemananan dan jaminan bagi Nasabah serta Lembaga Jasa Keuangan. Masih terjadi-nya praktek Fraud yang di lakukan pegawai Intenal di Lembaga Jasa Keuangan, sehingga perlu terobosan baru bagi OJK untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya praktek Fraud dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan menggunakan jabatan dan nama baik Lembaga Jasa Keuangan itu sendiri. 

Baca juga : Peran OJK terhadap Kelalaian Perusahaan Asuransi, bagaimana nasib Nasabah

Penerapan Manajemen Resiko dalam mengendalikan resiko terjadinya Fraud bagi Bank Umum dapat dilihat dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum, yang dilakukan penguatan dalam beberapa aspek, antara lain :

Pasal 5 ayat (2)

a.     Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris

b.    Kebijakan dan Prosedur

c.     Struktur Organisasi dan pertanggung jawaban

d.    Pengendalian dan Pemantauan


Kasus Penipuan yang dilakukan oleh Kepala Cabang salah satu Bank Umum kepada seorang Atlit e-sport memberikan dampak kerugian sebesar 20 milyar rupiah. Kasus ini bermula ketika korban di tawari oleh pelaku yang menjabat sebagai sebagai kepala cabang di Maybank Cipulir. Korban di tawari untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka dengan bunga simpanan yang tinggi di banding produk simpanan bank yang di keluarkan pada umumnya. Tawaran tersebut membuat korban tertarik dan segera menyetorkan uang senilai 20 milyar rupiah. Ternyata, pelaku tidak benar-benar membuat rekening berjangka sesuai yang dijanjikannya di Maybank, pelaku memalsukan semua data-data untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di bank tersebut. Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, pelaku kemudian mentransfer uang korban ke rekan-rekan lainnya, kemudian di putar dengan harapan bisa mendapatkan keuntunga.

 


Contoh di atas dapat dijadikan sebagai pelajaran akan pentingnya pengawasan pegawai Internal di Lembaga Jasa Keuangan. Penyebab kasus di atas muncul di sebabkan beberapa alasan, Pertama, peraturan yang masih kurang lengkap mengenai pengendalian internal Bank. OJK sebagai lembaga yang berwenang dalam mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan belum memiliki peraturan yang tepat dalam mengatur pengawasan pegawai internal perusahaan. Kedua, OJK akan melakukan tindakan pada pelanggaran yang di lakukan jika ada laporan atau keluhan dari korban. OJK hanya melakukan tindakan secara mandiri pada pelanggaran yang berasal dari data sekunder (laporan keuangan, dan lain-lain).

Pencegahan terhadap resiko untuk menghindari terjadinya pengulangan perbuatan yang sama, maka OJK sebagai regulator dan pengawas Lembaga Jasa Keuangan dapat membuat kebijakan yang mengharuskan semua karyawan Bank, tidak terkecuali untuk mengisi laporan terkait apa yang di lakukan karyawan tersebut. Laporan bisa memanfaatkan teknologi yang sudah berkembang, misal OJK membuat database terintegrasi yang berfungsi menyimpan laporan tersebut. Laporan tersebut dilaporkan secara berkala, misal satu minggu sekali. Laporan berupa Transaksi perbankan yang di lakukan serta logbook kegiatan yang dilakukan karyawan selama periode tersebut. Selain itu, OJK juga dapat melakukan pengawasan pada rekening pribadi milik karyawan. Hal ini diperlukan agar OJK dapat melihat adanya transaksi tidak wajar yang masuk ke rekening pribadi milik karyawan, dan bisa langsung melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Sehingga, OJK bisa menindaklanjuti jika transaksi tersebut terbukti terjadi pelanggaran.


DASAR HUKUM

1.   Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

2.   Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum

 REFERENSI

1.   East Ventures, “Pemerataan Transformasi Digital Indonesia Terakselerasi di Tengah Pandemi”, diakses tanggal 10 Maret 2022)

2.   "Nasabah Maybank yang kehilangan dana Rp 20 M minta bantuan BI hingga OJK", di akses tanggal 10 Maret 2022)

3.   Jurnal Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), “Usulan kebijakan pencegahan risiko     perbankan di era digital”.


Demikian NGAUM (Ngaji Hukum) Episode ke-4..

Tunggu Episode Selanjutnya...

Semoga dapat menambah pengetahuan dan pembelajaran bersama

Sekian..

Terimakasih....

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja