Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Dengan meningkatnya digitalisasi di Indonesia, memaksa berbagai sektor untuk mulai beralih ke digital, tidak terkecuali lembaga jasa keuangan. Hal ini di sebabkan karena digitalisasi sektor keuangan telah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Industri keuangan juga harus lebih aktif dan cepat dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital saat ini. Sebab, di era yang serba cepat jika terlambat memasuki ekosistem digital bisa berujung pada kegagalan bersaing di Industri Keuangan. Apalagi, dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan transaksi secara digital.
Merujuk pada Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang No 21
Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, dijelaskan wewenang OJK dalam
melakukan tugas pengaturan dan pengawasan antara lain:
“Pasal 8
a.
menetapkan peraturan pelaksanaan
b.
menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
c.
menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d.
menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa
keuangan;
e.
menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
f.
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g.
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h.
menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta
mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i.
menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
“Pasal 9
a.
menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan;
b.
mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan
oleh Kepala Eksekutif;
c.
melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d.
memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan
dan/atau pihak tertentu;
e.
melakukan penunjukan pengelola statuter;
f.
menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g.
menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan
h.
memberikan dan/atau mencabut:
1.
izin usaha;
2.
izin orang perseorangan;
3.
efektifnya pernyataan pendaftaran;
4.
surat tanda terdaftar;
5.
persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6.
pengesahan;
7.
persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8.
penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
OJK diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan di zona pelayanan keuangan, yang sebelumnya pengawasan tersebut merupakan wewenangan Bank Indonesia (BI) serta Tubuh Pengawas Badan Keuangan Pasar Modal (Bapepam). Perihal ini bermaksud agar pengawasan menjadi terintegrasi dan menyeluruh. Perlindungan hukum bagi Nasabah terhadap praktek Fraud Lembaga Jasa Keuangan dan juga sebaliknya, merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang OJK. Sehingga OJK dapat meningkatkan tugas, pokok, fungsi nya untuk menciptakan kemananan dan jaminan bagi Nasabah serta Lembaga Jasa Keuangan. Masih terjadi-nya praktek Fraud yang di lakukan pegawai Intenal di Lembaga Jasa Keuangan, sehingga perlu terobosan baru bagi OJK untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya praktek Fraud dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan menggunakan jabatan dan nama baik Lembaga Jasa Keuangan itu sendiri.
Baca juga : Peran OJK terhadap Kelalaian Perusahaan Asuransi, bagaimana nasib Nasabah
Penerapan Manajemen Resiko dalam mengendalikan resiko
terjadinya Fraud bagi Bank Umum dapat dilihat dalam Pasal 5 ayat (2)
Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi
Bank Umum, yang dilakukan penguatan dalam beberapa aspek, antara lain :
“Pasal 5 ayat (2)
a.
Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
b.
Kebijakan dan Prosedur
c.
Struktur Organisasi dan pertanggung jawaban
d.
Pengendalian dan Pemantauan
Kasus Penipuan yang dilakukan oleh Kepala Cabang salah
satu Bank Umum kepada seorang Atlit e-sport memberikan dampak kerugian
sebesar 20 milyar rupiah. Kasus ini bermula ketika korban di tawari oleh pelaku
yang menjabat sebagai sebagai kepala cabang di Maybank Cipulir. Korban di
tawari untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka dengan bunga simpanan
yang tinggi di banding produk simpanan bank yang di keluarkan pada umumnya.
Tawaran tersebut membuat korban tertarik dan segera menyetorkan uang senilai 20
milyar rupiah. Ternyata, pelaku tidak benar-benar membuat rekening berjangka
sesuai yang dijanjikannya di Maybank, pelaku memalsukan semua data-data untuk
membuat korban percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di bank
tersebut. Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin
dari korban, pelaku kemudian mentransfer uang korban ke rekan-rekan lainnya,
kemudian di putar dengan harapan bisa mendapatkan keuntunga.
Contoh di atas dapat dijadikan sebagai pelajaran akan pentingnya pengawasan pegawai Internal di Lembaga Jasa Keuangan. Penyebab kasus di atas muncul di sebabkan beberapa alasan, Pertama, peraturan yang masih kurang lengkap mengenai pengendalian internal Bank. OJK sebagai lembaga yang berwenang dalam mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan belum memiliki peraturan yang tepat dalam mengatur pengawasan pegawai internal perusahaan. Kedua, OJK akan melakukan tindakan pada pelanggaran yang di lakukan jika ada laporan atau keluhan dari korban. OJK hanya melakukan tindakan secara mandiri pada pelanggaran yang berasal dari data sekunder (laporan keuangan, dan lain-lain).
Pencegahan terhadap resiko untuk menghindari terjadinya
pengulangan perbuatan yang sama, maka OJK sebagai regulator dan pengawas
Lembaga Jasa Keuangan dapat membuat kebijakan yang mengharuskan semua karyawan
Bank, tidak terkecuali untuk mengisi laporan terkait apa yang di lakukan
karyawan tersebut. Laporan bisa memanfaatkan teknologi yang sudah berkembang,
misal OJK membuat database terintegrasi yang berfungsi menyimpan laporan
tersebut. Laporan tersebut dilaporkan secara berkala, misal satu minggu sekali.
Laporan berupa Transaksi perbankan yang di lakukan serta logbook
kegiatan yang dilakukan karyawan selama periode tersebut. Selain itu, OJK juga
dapat melakukan pengawasan pada rekening pribadi milik karyawan. Hal ini
diperlukan agar OJK dapat melihat adanya transaksi tidak wajar yang masuk ke
rekening pribadi milik karyawan, dan bisa langsung melakukan klarifikasi kepada
yang bersangkutan. Sehingga, OJK bisa menindaklanjuti jika transaksi tersebut
terbukti terjadi pelanggaran.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan
2.
Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penerapan
Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum
REFERENSI
1.
East
Ventures, “Pemerataan
Transformasi Digital Indonesia
Terakselerasi di
Tengah Pandemi”, diakses tanggal 10 Maret 2022)
2.
"Nasabah Maybank yang kehilangan dana Rp 20 M
minta bantuan BI hingga OJK", di akses tanggal 10 Maret 2022)
3.
Jurnal Entrepreneurship
Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), “Usulan kebijakan pencegahan risiko perbankan di era
digital”.
Demikian NGAUM (Ngaji Hukum) Episode ke-4..
Tunggu Episode Selanjutnya...
Semoga dapat menambah pengetahuan dan pembelajaran bersama
Sekian..
Terimakasih....
Comments