Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Nasabah harus tau ! Peran OJK terhadap Kelalaian Perusahaan Asuransi

 HAK DAN KEWAJIBAN NASABAH SERTA PERAN OJK TERHADAP KELALAIAN PERUSAHAAN ASURANSI

 

Asuransi adalah suatu perjanjian yang mengikat antara penanggung kepada tertanggung dengan menerima premi yang nantinya akan di berikan timbal balik berupa penggantian karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang mungkin terjadi kapan saja, hal ini di atur dalam Pasal 246 KUHD yang berbunyi “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”. Namun dalam pasal tersebut hanya mendefinisikan asuransi kerugian (Schadeverzekeing : Loss Insurance) yang obyeknya adalah harta kekayaan. Sedangkan di pasal 246 KUHD tidak termasuk tentang asuransi jiwa, karena jiwa manusia bukanlah harta yang bisa di nilai dengan uang.

 

Baca juga: Bagaimana Nasib Korban Binary Option, Apa saja Perlindungan bagi Mereka

Pengertian Asuransi yang mencakup tentang kedua jenis asuransi tersebut terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perasuransian yang mengatakan bahwa :

Pasal 1 angka 1

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a.    memberikan penggantian kepada tertanggung atau         pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b.  memberikan pembayaran yang didasarkan pada        meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang    didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat    yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada     hasil pengelolaan dana.

 

Perusahaan Asuransi sangat mengandalkan kepercayaan untuk melindungi dan memastikan bahwa masyarakat sebagai pemegang polis sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang berbunyi:

Pasal 53 ayat (1)

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program pemegang polis.

 

Melihat kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan akhir ini menyebabkan beberapa perusahaan asuransi tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengembalikan dana nasabah dan/atau membayar ganti kerugian akibat terjadinya kelalaian Perusahaan Asuransi dalam pengelolaan dana nasabah, apalagi jika Perusahaan Asuransi mengalami pailit maka akan lebih bermasalah terhadap dana yang dimiliki nasabah karena kemungkinan tidak dapat kembali.

 

Persoalan lainnya juga terkait jangka waktu perlindungan asuransi yang disepakati adalah dengan tenggat waktu yang relatif cukup lama. Tidak ada yang bisa menjamin apa yang akan terjadi terhadap perusahaan asuransi pada jangka waktu lima tahun, sepuluh tahun atau bahkan dua puluh tahun ke depan, suatu perusahaan asuransi di kemudian hari dapat dinyatakan pailit, atau dilikuidasi. Putusan pengadilan yang menyatakan suatu perusahaan asuransi pailit akan sangat berdampak kepada seluruh nasabah. Premi nasabah baik yang belum jatuh tempo maupun yang telah jatuh tempo saat perusahaan asuransi dinyatakan pailit harus dilindungi oleh hukum. Sehubungan dengan itu pula diperlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari Pemerintah dalam rangka pengamanan kepentingan nasabah.

 


Baca juga : OJK terbitkan aturan baru terkait Perusahaan Efek dan Pembiayaan

Perjanjian asuransi mempunyai tujuan bahwa pihak yang mempunyai kemungkinan menderita risiko kerugian (pihak tertanggung) melimpahkan kemungkinan dari risiko kerugian yang terjadi kepada pihak lain yang bersedia membayar ganti rugi (pihak penanggung), dan perjanjian tersebut berguna sebagai pembuktian. Dalam perjanjian asuransi jiwa para pihak yaitu pemegang polis, penanggung dan tertunjuk (penikmat asuransi) mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang bersifat timbal balik dimana hak dan kewajiban pemegang polis sebaliknya juga merupakan hak dan kewajiban perusahaan asuransi sebagai penanggung. Adapun hak dan kewajiban yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

 

1.         Hak-hak dari pemegang polis antara lain:

a.   Hak untuk mendapatkan ganti kerugian apabila terjadi  Evenemen. Menurut Pasal 1 ayat (1) huruf (a), (b) Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan :

“Pasal 1 ayat (1)

Auransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan Asuransi sebagai imbala untuk :

a.   memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b.   memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

 

b.   Hak untuk mendapatkan jumlah pertanggungan apabila tidak terjadi Evenemen dalam masa asuransi. Pada masa asuransi jiwa berakhir tanpa terjadi evenemen, pemegang polis atau tertunjuk berhak mendapatkan pengembalian sejumlah uang tertentu dari penanggung sesuai dengan perjanjian dalam polis.

 

2.         Kewajiban Pemegang polis antara lain:

 

a.   Kewajiban membayar premi kepada penanggung sebagai kontraprestasi dari ganti kerugian atau uang santunan yang akan penanggung berikan padanya, premi merupakan syarat esensial dalam perjanjian asuransi.

 

b.   Kewajiban untuk memberikan keterangan-keterangan yang di perlukan oleh penanggung dengan i’tikad baik.

 

Jaminan perlindungan dana nasabah adalah yang paling utama dan wajib didahulukan penyerahannya apabila perusahaan asuransi mengalamai pailit atau dilikuidasi, hal tersebut telah di atur secara tegas dalam Pasal 52 ayat (1) & (2) UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang berbunyi :

Pasal 52

1)   Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.

 

2)   Dalam hal Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dipailitkan atau dilikuidasi, Dana Asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.

 

Baca juga : Apa saja Peran OJK dalam melindungi Investor Pasar Modal


Terhadap Perusahaan Asuransi yang gagal bayar atau tidak mau membayar polis jatuh tempo nasabahnya, maka Nasabah dapat mengadukannya kepada OJK sebagai lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan sehingga OJK dapat mengambil langkah tegas untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut sebagaimana yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK yang berbunyi :

Pasal 30 ayat (1)

Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:

a.   memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud; 

b.   mengajukan gugatan:

1)   untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau

2)   untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 

Mekanisme Perlindungan hukum bagi nasabah sangatlah penting mengingat tidak adanya jaminan perusahaan Asuransi akan selalu berada dalam kondisi ekonomi yang baik, Nasabah yang berpotensi mengalami kerugian harus di perhatikan kedudukannya dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang adil.

 

DASAR HUKUM

1.   Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

2.   Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK

3.   Kitab Undang-undang Hukum Dagang

 

REFRENSI

1.   Mulhadi, Dasar-dasar Hukum Asuransi, Rajawali Pers, Depok, 2017

2.   Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Seksi Hukum Dagang, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1980),

3.   Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa terhadap tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi, diakses tanggal 01 April 2022

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja