Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
HAK DAN KEWAJIBAN NASABAH SERTA PERAN OJK TERHADAP KELALAIAN PERUSAHAAN ASURANSI
Asuransi adalah suatu perjanjian yang mengikat antara
penanggung kepada tertanggung dengan menerima premi yang nantinya akan di
berikan timbal balik berupa penggantian karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang mungkin terjadi kapan saja, hal ini di atur dalam
Pasal 246 KUHD yang berbunyi “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tentu”. Namun dalam pasal tersebut hanya mendefinisikan
asuransi kerugian (Schadeverzekeing : Loss Insurance) yang obyeknya adalah
harta kekayaan. Sedangkan di pasal 246 KUHD tidak termasuk tentang asuransi
jiwa, karena jiwa manusia bukanlah harta yang bisa di nilai dengan uang.
Pengertian Asuransi yang mencakup tentang kedua jenis
asuransi tersebut terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2017 Tentang
Perasuransian yang mengatakan bahwa :
“Pasal 1 angka 1
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu
perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan
premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a.
memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang
polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung
atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
Perusahaan Asuransi sangat mengandalkan kepercayaan untuk
melindungi dan memastikan bahwa masyarakat sebagai pemegang polis sebagaimana
di jelaskan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian yang berbunyi:
“Pasal 53 ayat (1)
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib
menjadi peserta program pemegang polis.
Melihat kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan akhir ini
menyebabkan beberapa perusahaan asuransi tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam mengembalikan dana nasabah dan/atau membayar ganti kerugian akibat
terjadinya kelalaian Perusahaan Asuransi dalam pengelolaan dana nasabah,
apalagi jika Perusahaan Asuransi mengalami pailit maka akan lebih bermasalah
terhadap dana yang dimiliki nasabah karena kemungkinan tidak dapat kembali.
Persoalan lainnya juga terkait jangka waktu perlindungan
asuransi yang disepakati adalah dengan tenggat waktu yang relatif cukup lama.
Tidak ada yang bisa menjamin apa yang akan terjadi terhadap perusahaan asuransi
pada jangka waktu lima tahun, sepuluh tahun atau bahkan dua puluh tahun ke
depan, suatu perusahaan asuransi di kemudian hari dapat dinyatakan pailit, atau
dilikuidasi. Putusan pengadilan yang menyatakan suatu perusahaan asuransi
pailit akan sangat berdampak kepada seluruh nasabah. Premi nasabah baik yang
belum jatuh tempo maupun yang telah jatuh tempo saat perusahaan asuransi
dinyatakan pailit harus dilindungi oleh hukum. Sehubungan dengan itu pula diperlukan
pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari Pemerintah dalam rangka pengamanan
kepentingan nasabah.
Baca juga : OJK terbitkan aturan baru terkait Perusahaan Efek dan Pembiayaan
Perjanjian asuransi mempunyai tujuan bahwa pihak yang mempunyai kemungkinan menderita risiko kerugian (pihak tertanggung) melimpahkan kemungkinan dari risiko kerugian yang terjadi kepada pihak lain yang bersedia membayar ganti rugi (pihak penanggung), dan perjanjian tersebut berguna sebagai pembuktian. Dalam perjanjian asuransi jiwa para pihak yaitu pemegang polis, penanggung dan tertunjuk (penikmat asuransi) mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang bersifat timbal balik dimana hak dan kewajiban pemegang polis sebaliknya juga merupakan hak dan kewajiban perusahaan asuransi sebagai penanggung. Adapun hak dan kewajiban yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
1.
Hak-hak dari pemegang polis antara lain:
a.
Hak untuk mendapatkan ganti kerugian apabila terjadi Evenemen. Menurut Pasal 1 ayat (1) huruf (a), (b) Undang-Undang No
40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan :
“Pasal 1 ayat (1)
Auransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan
pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan
Asuransi sebagai imbala untuk :
a.
memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang
polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung
atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b.
memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
b.
Hak untuk mendapatkan jumlah pertanggungan apabila tidak
terjadi Evenemen dalam masa asuransi. Pada masa asuransi jiwa berakhir tanpa
terjadi evenemen, pemegang polis atau tertunjuk berhak mendapatkan pengembalian
sejumlah uang tertentu dari penanggung sesuai dengan perjanjian dalam polis.
2.
Kewajiban Pemegang polis antara lain:
a.
Kewajiban membayar premi kepada penanggung sebagai kontraprestasi
dari ganti kerugian atau uang santunan yang akan penanggung berikan padanya,
premi merupakan syarat esensial dalam perjanjian asuransi.
b.
Kewajiban untuk memberikan keterangan-keterangan yang di
perlukan oleh penanggung dengan i’tikad baik.
Jaminan perlindungan dana nasabah adalah yang paling
utama dan wajib didahulukan penyerahannya apabila perusahaan asuransi
mengalamai pailit atau dilikuidasi, hal tersebut telah di atur secara tegas dalam
Pasal 52 ayat (1) & (2) UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang
berbunyi :
“Pasal 52
1)
Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan
atau dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas pembagian
harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak
lainnya.
2)
Dalam hal Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi
dipailitkan atau dilikuidasi, Dana Asuransi harus digunakan terlebih dahulu
untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain
yang berhak atas manfaat asuransi.
Baca juga : Apa saja Peran OJK dalam melindungi Investor Pasar Modal
Terhadap Perusahaan Asuransi yang gagal bayar atau tidak
mau membayar polis jatuh tempo nasabahnya, maka Nasabah dapat mengadukannya
kepada OJK sebagai lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan
pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan sehingga OJK dapat mengambil langkah
tegas untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut sebagaimana yang tercantum
dalam pasal 30 ayat (1) UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK yang berbunyi :
“Pasal 30 ayat (1)
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang
melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:
a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;
b.
mengajukan gugatan:
1)
untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang
dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah
penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan
pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau
2)
untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang
menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai
akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Mekanisme Perlindungan hukum bagi nasabah sangatlah
penting mengingat tidak adanya jaminan perusahaan Asuransi akan selalu berada
dalam kondisi ekonomi yang baik, Nasabah yang berpotensi mengalami kerugian
harus di perhatikan kedudukannya dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang
adil.
DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
2.
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK
3.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
REFRENSI
1.
Mulhadi, Dasar-dasar Hukum Asuransi, Rajawali
Pers, Depok, 2017
2.
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Seksi
Hukum Dagang, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1980),
3. Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa terhadap tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi, diakses tanggal 01 April 2022
Comments