Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
KORBAN BINARY OPTION
Kemudahan akses yang didapatkan oleh
masyarakat tanpa dibekali dengan pengetahuan mengenai suatu produk investasi
pada saat ini menjadi kendala bagi masyarakat, dalam hal mengetahui
produk-produk non investasi yang berkedok trading, seperti yang terindikasi
pada Binary Option. Pengetahuan terhadap izin dan legalitas suatu
perusahaan yang berjalan di bidang investasi seharusnya juga menjadi hal
penting untuk diperhatikan oleh masyarakat, khususnya Binary Option yang
telah menimbulkan banyak korban.
Binary Option
merupakan Opsi biner atau jenis kontrak opsi di mana pembayarannya sepenuhnya
bergantung pada hasil proposisi ya atau tidak dan biasanya berkaitan dengan
apakah harga aset tertentu akan naik di atas atau turun di bawah jumlah yang
ditentukan. Setelah opsi diperoleh, tidak ada keputusan lebih lanjut yang harus
diambil oleh pemegangnya mengenai pelaksanaan binary option karena opsi
tersebut dijalankan secara otomatis. Binary Option tidak memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual aset yang ditentukan. Ketika opsi
biner kedaluwarsa, pemegang opsi menerima jumlah uang tunai yang telah
ditentukan sebelumnya atau tidak sama sekali. Untuk dapat melaksanakan trading melalui binary
option, pengguna harus melakukan registrasi dan menaruh deposit berupa
uang. Dari deposit tersebut pengguna akan memasang nominal yang akan
dipertaruhkan. Jika tebakan pengguna benar pada saat melakukan trading, maka
pengguna akan mendapatkan keuntungan, dan jika tidak maka nominal yang
dipertaruhkan akan hilang. Sehingga, binary option
tidak dikategorikan sebagai produk investasi karena prosedur penggunaannya
melalui tebakan tersebut yang lebih identik dengan kegiatan perjudian.
Konsumen-konsumen yang mendapatkan kerugian
atau yang dapat kita sebut sebagai korban Binary Option saat menggunakan
produk dari penyedia jasa Binary Option sudah seharusnya mendapatkan
perlindungan hukum. Adapun pengertian perlindungan hukum menurut Philipus M
Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta
pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum
berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.
Perlindungan hukum
diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang berbunyi:
“Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Perlindungan hukum yang dapat
diberikan kepada masyarakat terhadap kasus Binary Option tersebut pada
dasarnya dapat berupa perlindungan preventif dan perlindungan represif, dimana
perlindungan preventif adalah perlindungan yang diberikan untuk mencegah terjadinya sengketa,
dan perlindungan represif adalah perlindungan yang bertujuan untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Dalam
hal perlindungan preventif, dapat dilakukan oleh pemberian informasi oleh
pemerintah melalui media apapun, seperti contoh pemerintah melakukan sosialisasi
mengenai kemungkinan kerugian yang akan terjadi apabila masyarakat tetap
menggunakan produk jasa Binary Option tersebut. Dan selanjutnya,
perlindungan represif dapat dilakukan dengan menyelesaikan sengketa yang sudah
terjadi melalui menindaklanjuti laporan ataupun permintaan ganti kerugian yang
dialami oleh korban kepada pihak penyedia jasa Binary Option tersebut.
Apabila
perlindungan preventif tidak dilakukan dengan maksimal, maka perlindungan
represif yang diberikan kepada masyarakat yang sekaligus menjadi korban dalam
kasus Binary Option harus ditindaklanjut dengan tegas. Perlindungan
hukum represif yang dapat diberikan dapat melalui pemberian sanksi terhadap
Pihak Binary Option yakni, Sanksi Pidana berupa pidana penjara maupun
denda bagi pihak Binary Option, serta Sanksi perdata berupa penggantian
kerugian baik materiil maupun immateriil bagi korban pengguna jasa Binary
Option.
Selanjutnya akan membahas hukum yang berlaku terhadap keabsahan
produk Binary Option di Indonesia, yang akan berkaitan dengan
perlindungan hukum yang akan diberikan kepada korban dari pengguna jasa Binary
Option itu sendiri. Pada dasarnya, praktek terhadap binary option tersebut dilarang
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
(UU 32/1997) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
(UU 10/2011) yang mengatur tentang praktik-praktik perdagangan yang dilarang,
secara khusus adalah mempengaruhi pihak lain (dalam arti ini adalah masyarakat)
untuk melakukan transaksi dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan
di luar kewajaran. Hal ini termuat dalam UU Pasal 57 ayat (2) huruf d UU
10/2011 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal
57
2. Setiap Pihak dilarang
d.
secara langsung atau
tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan
cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran”
Pelaku dari
praktik-praktik perdagangan yang dilarang dapat dikenakan sanksi. Menurut UU
32/1997, terdapat dua macam sanksi yang dapat dikenakan untuk pelaku praktik
perdagangan yang dilarang, yakni sanksi administrasi dan pidana. Sanksi
administrasi termuat dalam Pasal 69 UU 32/1997 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 69
(1)
Bappebti
berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap
Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat
pendaftaran dari Bappebti.
(2)
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. denda
administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan
kegiatan usaha;
d. pembekuan
kegiatan usaha;
e. pencabutan
izin usaha;
f. pencabutan
izin;
g. pembatalan
persetujuan; dan/atau
h. pembatalan sertifikat pendaftaran.”
Adapun sanksi pidana
untuk praktik perdagangan yang dilarang termuat dalam Pasal 72 UU 32/1997,
yakni pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak
sepuluh miliar rupiah, sebagaimana bunyi Pasal 72 UU 32/1997 sebagai berikut:
“Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).”
Selain
sanksi yang merujuk pada UU 32/1997 , terdapat aturan yang mengatur mengenai
penyedia jasa binary option sebagai pelaku usaha untuk tidak melakukan
promosi secara tidak benar, dan menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti, hal tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf K dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang
berbunyi:
“
Pasal 9
(1) Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
k.
menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum
pasti.
(2) Barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.”
Sanksi bagi pihak
pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 UU PK yakni salah satunya adalah
menawarkan atau mempromosikan suatu barang dan/atau jasa seolah-olah mengandung
janji yang pasti memperoleh keuntungan dalam binary option tersebut,
diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU PK, yang berbunyi:
“ Pasal
62
(1)
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2),
Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan
Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:
a.
perampasan barang tertentu;
b.
pengumuman keputusan hakim;
c.
pembayaran ganti rugi;
d.
perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e.
kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f.
pencabutan izin usaha.”
Bentuk
Perlindungan Hukum Represif yang penyelesaian sengketa yang diberikan bagi
Pihak korban yang akan mengajukan gugatan dalam perkara perdata terhadap pihak
pelaku usaha binary option melalui Pengadilan, maupun tuntutan dalam
perkara pidana melalui laporan kepada pihak kepolisian yang selanjutnya akan
ditindak lanjut melalui putusan pengadilan, berikut dalil-dalil yang dapat
disertakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa dalam kasus binary option,
yaitu:
1.
Pidana:
a. Penipuan
Pelaku Binary Option yang menimbulkan korban
terkait dengan penawaran binary option yang berkedok “trading”
maka dapat dikategorikan Penipuan yang mengacu pada Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “
b. Pelanggaran
Pasal 62 jo. Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK)
Seperti yang dijelaskan diatas bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf K UU PK yang
mengatur untuk melarang dilakukannya promosi terhadap binary option tersebut,
dimana terdapat sanksi yang dapat diterapkan apabila terjadi pelanggaran atas
Pasal 9 tersebut dalam Pasal 62 UU PK , yang berbunyi:
“ Pasal
62
(1) Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
2.
Perdata :
a. Wanprestasi
Adanya
kesepakatan antara user binary option
dengan konsumen dalam hal penggunaan Binomo yang menyebabkan perjanjian,
sebagaimana definisi Perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata:
“Suatu persetujuan adalah suatu
perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
lain atau lebih”
Kesepakatan
itu harus diuji melalui syarat keabsahan perjanjian, sebagaimana dimuat dalam
Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Supaya terjadi
persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. Adanya kesepakatan bagi mereka
yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan para pihak untuk
membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal”
Namun,
kegiatan perdagangan melalui binary option pada dasarnya tidak diatur oleh
hukum Indonesia, selain itu kegiatan penyedia jasa binary option tidak ada yang
memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), oleh sebab itu kegiatan perdagangan tersebut menjadi illegal.
Oleh karena itu, apabila terdapat suatu perjanjian mengenai binary option,
perjanjian tersebut melanggar syarat suatu sebab yang halal, dan dengan
demikian perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.
Dengan
batalnya demi hukum suatu perjanjian mengenai binary option, maka wanprestasi
tidak dapat digunakan. Oleh karena itu, yang dapat digunakan adalah perbuatan
melawan hukum.
b. Perbuatan
Melawan Hukum
Perbuatan
melawan hukum adalah gugatan perdata yang dapat dilakukan kepada pelaku usaha
yang melanggar hukum dan merugikan konsumen. Unsur dari perbuatan melawan hukum
diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur sebagai berikut:
“Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.”
Perbuatan melawan hukum ini dapat digunakan sebagai
gugatan karena:
a. Penipuan
b. Pelanggaran
Pasal 9 UU PK
Terhadap
sengketa baik pidana atau perdata ini, maka sengketa ini dapat diselesaikan
dalam:
1) Pengadilan
Negeri, bagi kasus Pidana dan PMH
2) Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, sebagai alternatif penyelesaian sengketa untuk
menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu sengketa dari pelanggaran Pasal 9 UU PK.
BPSK dapat digunakan karena pada dasarnya user binary option dapat dikatakan
sebagai pelaku usaha sehingga muncul relasi pelaku usaha dengan konsumen.
Sehingga,
dalam hal pemberian perlindungan hukum preventif sudah tidak dapat relevan
karena telah menimbulkan korban, maka perlindungan hukum represif yakni dalam
hal ini penyelesaian sengketa antara korban dengan penyedia jasa binary
option harus dilakukan dengan maksimal, hal tersebut dilakukan dengan 2
cara, yakni pelaporan kepada pihak kepolisian bahwa telah dilakukannya tindak
pidana penipuan, dimana pihak binary option melakukan penawaran binary
option yang berkedok “trading”, serta pelanggaran Pasal 9 UU PK
dimana pihak binary option menjaminkan keuntungan yang akan didapatkan
apabila korban menggunakan produk jasa dari binary option itu sendiri
dan selanjutnya cara yang kedua adalah melalui gugatan perdata, dalam bentuk
wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak binary
option, dengan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap kerugian yang telah
dialami oleh korban binary option.
Perlindungan
hukum merupakan hak dari semua orang, sehingga bentuk perlindungan hukum yang
dapat diberikan kepada korban binary option melalui pemberian sanksi
baik sanksi pidana berupa pidana penjara serta denda , maupun memutus pihak binary
option untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban melalui putusan
pengadilan merupakan langkah yang harus dilakukan untuk memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat yang dalam hal ini merupakan korban binary option itu
sendiri.
DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
3. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN
BERJANGKA KOMODITI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN
2011.
5. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN.
REFERENSI:
1. U.S SECURITIES AND EXCHANGE COMISSION, BINARY OPTION DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022 )
2. KONTAN.CO.ID, CATAT! BINARY OPTION ADALAH TRADING
ILLEGAL YANG LEBIH MIRIP JUDI , DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022)
3. HUKUMONLINE, PERLINDUNGAN HUKUM: PENGERTIAN, TEORI, CONTOH, DAN CARA MEMPEROLEHNYA , DIAKSES PADA TANGGAL 17 FEBUARI 2022)
Comments