Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Wajib tau ! Perlindungan Hukum bagi Korban Binary Option

 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN BINARY OPTION




Kemudahan akses yang didapatkan oleh masyarakat tanpa dibekali dengan pengetahuan mengenai suatu produk investasi pada saat ini menjadi kendala bagi masyarakat, dalam hal mengetahui produk-produk non investasi yang berkedok trading, seperti yang terindikasi pada Binary Option. Pengetahuan terhadap izin dan legalitas suatu perusahaan yang berjalan di bidang investasi seharusnya juga menjadi hal penting untuk diperhatikan oleh masyarakat, khususnya Binary Option yang telah menimbulkan banyak korban.

 

Binary Option merupakan Opsi biner atau jenis kontrak opsi di mana pembayarannya sepenuhnya bergantung pada hasil proposisi ya atau tidak dan biasanya berkaitan dengan apakah harga aset tertentu akan naik di atas atau turun di bawah jumlah yang ditentukan. Setelah opsi diperoleh, tidak ada keputusan lebih lanjut yang harus diambil oleh pemegangnya mengenai pelaksanaan binary option karena opsi tersebut dijalankan secara otomatis. Binary Option tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual aset yang ditentukan. Ketika opsi biner kedaluwarsa, pemegang opsi menerima jumlah uang tunai yang telah ditentukan sebelumnya atau tidak sama sekali. Untuk dapat melaksanakan trading melalui binary option, pengguna harus melakukan registrasi dan menaruh deposit berupa uang. Dari deposit tersebut pengguna akan memasang nominal yang akan dipertaruhkan. Jika tebakan pengguna benar pada saat melakukan trading, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan, dan jika tidak maka nominal yang dipertaruhkan akan hilang. Sehingga, binary option tidak dikategorikan sebagai produk investasi karena prosedur penggunaannya melalui tebakan tersebut yang lebih identik dengan kegiatan perjudian.

 

Konsumen-konsumen yang mendapatkan kerugian atau yang dapat kita sebut sebagai korban Binary Option saat menggunakan produk dari penyedia jasa Binary Option sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Adapun pengertian perlindungan hukum menurut Philipus M Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.

 

Perlindungan hukum diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

 

            Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat terhadap kasus Binary Option tersebut pada dasarnya dapat berupa perlindungan preventif dan perlindungan represif, dimana perlindungan preventif adalah perlindungan yang diberikan untuk mencegah terjadinya sengketa, dan perlindungan represif adalah perlindungan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.

           

            Dalam hal perlindungan preventif, dapat dilakukan oleh pemberian informasi oleh pemerintah melalui media apapun, seperti contoh pemerintah melakukan sosialisasi mengenai kemungkinan kerugian yang akan terjadi apabila masyarakat tetap menggunakan produk jasa Binary Option tersebut. Dan selanjutnya, perlindungan represif dapat dilakukan dengan menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi melalui menindaklanjuti laporan ataupun permintaan ganti kerugian yang dialami oleh korban kepada pihak penyedia jasa Binary Option tersebut.

 

            Apabila perlindungan preventif tidak dilakukan dengan maksimal, maka perlindungan represif yang diberikan kepada masyarakat yang sekaligus menjadi korban dalam kasus Binary Option harus ditindaklanjut dengan tegas. Perlindungan hukum represif yang dapat diberikan dapat melalui pemberian sanksi terhadap Pihak Binary Option yakni, Sanksi Pidana berupa pidana penjara maupun denda bagi pihak Binary Option, serta Sanksi perdata berupa penggantian kerugian baik materiil maupun immateriil bagi korban pengguna jasa Binary Option.

Baca juga : Tujuan dibentuknya Asosiasi Resmi Para Pedagang Emas Digital (PPDEI) 


            Selanjutnya akan membahas hukum yang berlaku terhadap keabsahan produk Binary Option di Indonesia, yang akan berkaitan dengan perlindungan hukum yang akan diberikan kepada korban dari pengguna jasa Binary Option itu sendiri. Pada dasarnya, praktek terhadap binary option tersebut dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 32/1997) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. (UU 10/2011) yang mengatur tentang praktik-praktik perdagangan yang dilarang, secara khusus adalah mempengaruhi pihak lain (dalam arti ini adalah masyarakat) untuk melakukan transaksi dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran. Hal ini termuat dalam UU Pasal 57 ayat (2) huruf d UU 10/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 57

2.   Setiap Pihak dilarang

d.   secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran

 

Pelaku dari praktik-praktik perdagangan yang dilarang dapat dikenakan sanksi. Menurut UU 32/1997, terdapat dua macam sanksi yang dapat dikenakan untuk pelaku praktik perdagangan yang dilarang, yakni sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi termuat dalam Pasal 69 UU 32/1997 yang berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 69

(1)    Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti.

(2)    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a.   peringatan tertulis;

b.   denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;

c.   pembatasan kegiatan usaha;

d.   pembekuan kegiatan usaha;

e.   pencabutan izin usaha;

f.    pencabutan izin;

g.   pembatalan persetujuan; dan/atau

h.   pembatalan sertifikat pendaftaran.

 

Adapun sanksi pidana untuk praktik perdagangan yang dilarang termuat dalam Pasal 72 UU 32/1997, yakni pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, sebagaimana bunyi Pasal 72 UU 32/1997 sebagai berikut:

Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

            Selain sanksi yang merujuk pada UU 32/1997 , terdapat aturan yang mengatur mengenai penyedia jasa binary option sebagai pelaku usaha untuk tidak melakukan promosi secara tidak benar, dan menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, hal tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf K dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang berbunyi:

“ Pasal 9

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

k.   menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.”

Sanksi bagi pihak pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 UU PK yakni salah satunya adalah menawarkan atau mempromosikan suatu barang dan/atau jasa seolah-olah mengandung janji yang pasti memperoleh keuntungan dalam binary option tersebut, diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU PK, yang berbunyi:

Pasal 62

(1)    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Pasal 63

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:

a.   perampasan barang tertentu;

b.   pengumuman keputusan hakim;

c.   pembayaran ganti rugi;

d.   perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

e.   kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

f.    pencabutan izin usaha.” 

 


Baca juga : Stop Terorisme! Mencegah Pendanaan Terorisme

            Bentuk Perlindungan Hukum Represif yang penyelesaian sengketa yang diberikan bagi Pihak korban yang akan mengajukan gugatan dalam perkara perdata terhadap pihak pelaku usaha binary option melalui Pengadilan, maupun tuntutan dalam perkara pidana melalui laporan kepada pihak kepolisian yang selanjutnya akan ditindak lanjut melalui putusan pengadilan, berikut dalil-dalil yang dapat disertakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa dalam kasus binary option, yaitu:

1.   Pidana:

a.   Penipuan

 

Pelaku Binary Option yang menimbulkan korban terkait dengan penawaran binary option yang berkedok “trading” maka dapat dikategorikan Penipuan yang mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

b.   Pelanggaran Pasal 62 jo. Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK)

Seperti yang dijelaskan diatas bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf K UU PK yang mengatur untuk melarang dilakukannya promosi terhadap binary option tersebut, dimana terdapat sanksi yang dapat diterapkan apabila terjadi pelanggaran atas Pasal 9 tersebut dalam Pasal 62 UU PK , yang berbunyi:

Pasal 62

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

2.    Perdata :

a.   Wanprestasi

 

        Adanya kesepakatan antara user binary option dengan konsumen dalam hal penggunaan Binomo yang menyebabkan perjanjian, sebagaimana definisi Perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata:

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” 

 

        Kesepakatan itu harus diuji melalui syarat keabsahan perjanjian, sebagaimana dimuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1.   Adanya kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan dirinya;

2.   kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;

3.   suatu hal tertentu;

4.   suatu sebab yang halal” 

        Namun, kegiatan perdagangan melalui binary option pada dasarnya tidak diatur oleh hukum Indonesia, selain itu kegiatan penyedia jasa binary option tidak ada yang memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), oleh sebab itu kegiatan perdagangan tersebut menjadi illegal. Oleh karena itu, apabila terdapat suatu perjanjian mengenai binary option, perjanjian tersebut melanggar syarat suatu sebab yang halal, dan dengan demikian perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.

 

        Dengan batalnya demi hukum suatu perjanjian mengenai binary option, maka wanprestasi tidak dapat digunakan. Oleh karena itu, yang dapat digunakan adalah perbuatan melawan hukum.

 

b.   Perbuatan Melawan Hukum

 

        Perbuatan melawan hukum adalah gugatan perdata yang dapat dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar hukum dan merugikan konsumen. Unsur dari perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

 

       

Perbuatan melawan hukum ini dapat digunakan sebagai gugatan karena:

a.   Penipuan

b.   Pelanggaran Pasal 9 UU PK

 

            Terhadap sengketa baik pidana atau perdata ini, maka sengketa ini dapat diselesaikan dalam:

1)   Pengadilan Negeri, bagi kasus Pidana dan PMH

2)   Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sebagai alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu sengketa dari pelanggaran Pasal 9 UU PK. BPSK dapat digunakan karena pada dasarnya user binary option dapat dikatakan sebagai pelaku usaha sehingga muncul relasi pelaku usaha dengan konsumen. 

           

            Sehingga, dalam hal pemberian perlindungan hukum preventif sudah tidak dapat relevan karena telah menimbulkan korban, maka perlindungan hukum represif yakni dalam hal ini penyelesaian sengketa antara korban dengan penyedia jasa binary option harus dilakukan dengan maksimal, hal tersebut dilakukan dengan 2 cara, yakni pelaporan kepada pihak kepolisian bahwa telah dilakukannya tindak pidana penipuan, dimana pihak binary option melakukan penawaran binary option yang berkedok “trading”, serta pelanggaran Pasal 9 UU PK dimana pihak binary option menjaminkan keuntungan yang akan didapatkan apabila korban menggunakan produk jasa dari binary option itu sendiri dan selanjutnya cara yang kedua adalah melalui gugatan perdata, dalam bentuk wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak binary option, dengan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap kerugian yang telah dialami oleh korban binary option.

 

            Perlindungan hukum merupakan hak dari semua orang, sehingga bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban binary option melalui pemberian sanksi baik sanksi pidana berupa pidana penjara serta denda , maupun memutus pihak binary option untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban melalui putusan pengadilan merupakan langkah yang harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dalam hal ini merupakan korban binary option itu sendiri.

 

DASAR HUKUM :

1.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.   KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

3.   KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PERDATA

4.   UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011.

5.   UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

 

REFERENSI:

1.   U.S SECURITIES AND EXCHANGE COMISSION, BINARY OPTION  DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022 )

2.   KONTAN.CO.ID, CATAT! BINARY OPTION ADALAH TRADING ILLEGAL YANG LEBIH MIRIP JUDI , DIAKSES PADA TANGGAL 31 JANUARI 2022)

3.   HUKUMONLINE, PERLINDUNGAN HUKUM: PENGERTIAN, TEORI, CONTOH, DAN CARA MEMPEROLEHNYA  , DIAKSES PADA TANGGAL 17 FEBUARI 2022)

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja