Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Organik
Komite Akreditasi
Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan
layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment
Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga
validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.
Hingga saat ini, KAN
telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema
akreditasi yang tercantum di sini. Hal ini memiliki
makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian
Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat
diterima oleh negara lain. Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan
Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan/atau Multilateral Recognition
Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan/atau
International Accreditation Forum (IAF) serta International Laboratory
Accreditation Cooperation (ILAC). Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi
kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin
surveillance dan witness sesuai ketentuan
Salah satu layanan
akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSO, yaitu skema
yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan inspeksi produk
organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Pertanian
Organik dan SNI 6729. Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan
Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).
Dalam menjalankan
operasionalnya, LSO dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan
sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:
·
SNI ISO/IEC 17065:2012
Penilaian kesesuaian - Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan
jasa
·
Peraturan dari badan
regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang
ditetapkan.
Presiden Republik Indonesia
telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 tahun 2018,
mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga berlaku di Komite
Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempersyaratkan bahwa tarif atas jenis PNBP yang
berasal dari jasa akreditasi akan berlaku sejak 2 Januari 2019 untuk
semua Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang diakreditasi oleh KAN dan yang
sedang dalam proses akreditasi KAN.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihak LPK agar dapat segera menyesuaikan anggaran yang akan digunakan dalam proses akreditasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 tahun 2018. Sesuai dengan Prosedur layanan PNBP, pembayaran terhadap tagihan akreditasi akan berlaku untuk tahun anggaran yang sama dengan pelaksanaan kegiatan asesmen dan apabila kegiatan asesmen melewati tahun anggaran maka biaya akreditasi dianggap hangus. LPK yang melakukan pembayaran akreditasi terhadap tagihan PNBP berdasarkan tarif yang lama, hanya berlaku hanya sampai dengan pelaksanaan bulan Desember 2018.
Sekian...
Terimakasih....
Comments