Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?

Image
               Sertifikat Tanah Ganda sudah menjadi Rahasia Umum yang terjadi di masyarakat, munculnya kepentingan kepemilikan atas tanah baik antar perorangan maupun non perorangan kerap kali terjadi, dan yang menjadi korban adalah rakyat, merebaknya mafia tanah yang melibatkan tidak hanya dari perorangan namun juga dari instansi pemerintah sendiri, menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar sadar dan mawas diri terhadap tanah yang di milikinya.      Sertifikat Tanah Ganda sering terjadi manakala masing-masing pihak mengakui atas kepemilikan tanah yang di maksud, dan sama-sama memiliki hak kepemilikan atas tanah, ini menjadi perdebatan dan sering masuk sampai persidangan hingga mahkamah agung, pertanyaan yang muncul bagaimana mungkin Badan Pertanahan bisa mengeluarkan Sertifikat Ganda, apa yang terjadi di balik ini ?, Saya pikir masyarakat sudah bisa menduga atas kejadian tersebut, namun disini saya ingin menjabarka...

Tinjauan Struktur Oligopoli Pasar Minyak Goreng Nasional Menurut Hukum Persaingan Usaha

 Tinjauan Struktur Pasar Oligopoli Pasar Minyak Goreng Nasional Menurut Hukum Persaingan Usaha


 

Minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia. Berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) Indonesia, minyak goreng memiliki kontribusi yang sangat besar karena minyak goreng merupakan salah satu dari sembilan bahan pokok.Belakangan ini terjadi kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan di seluruh wilayah Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan minyak goreng dan jika terdapat stoknya dijual dengan harga yang tinggi.Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah melakukan intervensi dengan menetapkan Harga Eceran Maksimum (HET) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar 13.500 dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter .Namun pada tanggal 16 Maret 2022 kebijakan Harga Eceran Maksimum (HET) tersebut dicabut dan pemerintah mengembalikan harga minyak goreng pada mekanisme pasar. Sehingga, saat ini harga minyak goreng melonjak hingga Rp 26.250 per liter , naik 87,5%.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia (KPPU) menduga ada beberapa pihak yang mempengaruhi pasar minyak goreng. Ada indikasi praktik kartel oleh produsen lokal, di mana mereka berkolusi untuk menetapkan harga dan membatasi persaingan. Dominasi pihak tertentu yang menguasai pasar menyebabkan terciptanya struktur pasar oligopolistik. Ketua KPPU menyatakan ada kenaikan harga yang kompak pada awal Januari 2022 meskipun masing-masing prosedur tersebut memperoleh bahan bakunya, sehingga KPPU mengindikasi adanya praktik kartel

 

Struktur Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah pasar yang terdiri dari sedikit produsen, sehingga memiliki kekuatan melakukan kontrol harga. Para pelaku usaha tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bekerja sama antar satu dengan pelaku usaha lain untuk mengurangi pasokan dan menaikkan harga jual. Oleh karena itu, produsen bertindak sebagai penentu harga. Berikut penjelasan mengenai ciri- ciri pasar oligopolistik :

·         Jumlah produsen yang sedikit

Dalam hal struktur pasar oligopoli, hanya ada sedikit produsen, meskipun jumlah pasti perusahaan tidak ditentukan, sebagian besar diasumsikan kurang dari sepuluh. Setiap perusahaan memiliki kekuasaan mengatur jumlah produksi barang dan atau jasa sehingga berpengaruh pada harga yang harus dibayarkan konsumen.

·         Saling ketergantungan

Keputusan satu perusahaan untuk menentukan harga dan kuantitas akan mempengaruhi perusahaan lain, baik perusahaan yang sudah ada maupun yang akan datang. Hal ini tentunya menciptakan suatu hambatan (barrier) bagi perusahaan baru untuk masuk ke dalam industri tersebut. Berdasarkan penjelasan Pasal 4 Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan  Persaingan Usaha Tidak Sehat Indonesia, praktek oligopoli dibuat melalui suatu kesepakatan. Perusahaan-perusahaan tersebut sepakat untuk menetapkan harga pokok penjualan dan kuantitas produk.

·         Kompetisi Non-harga

Adapun bentuk kompetisi non-harga dapat berupa pelayanan purna jual serta iklan untuk memberikan informasi, membentuk citra yang baik terhadap perusahaan dan mempengaruhi perilaku konsumen. Tidak tertutup kemungkinan perusahaan melakukan kegiatan intelijen industri untuk memperoleh informasi (mengetahui) keadaan, kekuatan dan kelemahan pesaing nyata maupun potensial. Informasi-informasi ini sangat penting agar perusahaan dapat memprediksi reaksi pesaing terhadap setiap keputusan yang diambil.

 

Perjanjian Oligopoli

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan  Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa “ Badan usaha dilarang mengadakan perjanjian dengan badan usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.5 Tahun 1999, “Perjanjian adalah perbuatan seorang atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.” Hal ini mengandung pengertian perjanjian persaingan usaha tidak hanya secara tertulis tetapi juga tidak secara tertulis.

Perjanjian Penetapan Harga yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terdiri atas Perjanjian Penetapan Harga yang diatur dalam Pasal 5, Diskriminasi Harga yang diatur dalam Pasal 6, Perjanjian Predatory Pricing yang diatur dalam Pasal 7, dan Pemeliharaan Harga Jual Kembali yang diatur dalam Pasal 8. Pelaku usaha melakukan praktik Monopoli untuk menentukan harga, kualitas, dan kuantitas suatu produk yang ditawarkan kepada masyarakat, sehingga menyebabkan terjadinya kartel. Secara umum, praktek ini dilakukan oleh beberapa produsen/pedagang dengan bekerjasama dengan tujuan mengendalikan dan menentukan harga, sistem pemasaran, dan atau produksi. Dalam hal pelaku usaha mengurangi jumlah yang diproduksi, maka permintaan barang tersebut akan meningkat, sehingga secara langsung menyebabkan kenaikan harga barang tersebut.

 Baca juga : Bagaimana penetapan Harga Jual BBM terhadap Persaingan Usaha

Temuan KPPU

KPPU menemukan bukti adanya kecurangan di balik isu perminyakan yang diduga melanggar Pasal 5, 11, dan 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Persaingan Usaha Indonesia. Berawal dari KPPU yang menemukan penimbunan minyak goreng di Deli, Serdang , Sumatera Utara hingga 1,1 juta kilogram yang disimpan di beberapa gudang milik produsen dan pengecer minyak goreng.Hal itu merupakan permulaan indikasi adanya praktik kartel karena penimbunan tersebut dapat diartikan sebagai niat perusahaan untuk mempengaruhi harga dengan menekan pasokan.

 


Akibat Hukum bagi Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan Persaingan Usaha

Sebagai konsekuensi bagi perusahaan yang melakukan praktik kartel, KPPU dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang No.5 tahun 1999, antara lain membatalkan ketentuan perjanjian diantara produsen yang bersepakat, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat hingga dapat mengenakan sanksi administratif berupa uang. Berdasarkan pasal 47 UU No.5 tahun 1999, denda administrasi berkisar antara Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar.

Namun, dalam Omnibus Law ketentuan tersebut diamandemen, denda administrasi maksimum kini dinaikkan menjadi 50 persen dari laba bersih atau 10 persen dari total omzet di pasar bersangkutan selama masa pelanggaran. Dalam beberapa hal, KPPU juga dapat memerintahkan penghentian kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Pada tahun 2021, KPPU mengumumkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif untuk melaksanakan regulasi teknis denda administratif. Peraturan No. 2/2021 lebih lanjut merumuskan laba bersih sebagai laba kotor dikurangi jumlah biaya tetap, pajak, dan retribusi, bukan dikurangi total biaya (biaya tetap dan variabel) dari laba kotor. Keuntungan bersih ditunjukkan berdasarkan data dukung laporan keuangan yang sah dan meyakinkan, dan dilengkapi dengan rekapitulasi dan bukti penjualan; rekapitulasi, rincian, dan bukti biaya tetap yang dibebankan; rekapitulasi dan bukti pembayaran pajak; dan rekapitulasi dan bukti pembayaran atas pungutan negara lainnya selain pajak.

Pasal 48 menetapkan sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan Pasal 4,9 , sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, 27, dan Pasal 28 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp100 miliar atau kurungan selama enam bulan. Sebagai perbandingan, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 8, 15, 20 sampai dengan 24, dan 26 UU ini dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda lima bulan. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini diancam dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda paling lama 3 bulan. Namun, Omnibus law mengamandemen pasal 48 tersebut sehingga diatur hanya pelanggaran Pasal 41 yang diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar atau kurungan selama satu tahun.

 

Kesimpulan

Melalui Pemeriksaan KPPU ditemukan adanya dugaan praktik kartel, khususnya pelanggaran pasal-pasal perjanjian oligopoli, praktik kartel, dan pengendalian harga. Kondisi inilah yang menjadi penyebab utama melonjaknya harga minyak goreng dan kelangkaan di pasaran. KPPU sebagai organ pelengkap negara berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Di lain sisi, jika terbukti terdapat pelanggaran pada Pasal 48 Omnibus Law, para penegak hukum yang berwenang dapat memproses secara pidana pelaku usaha tersebut. Pada akhirnya, pelaku usaha harus bersaing secara sehat agar tidak melanggar ketentuan persaingan usaha. Karena, praktik kartel cenderung merugikan baik negara (dan pembangunan ekonominya), khususnya konsumen.

 

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Hukum Persaingan Usaha Indonesia.

Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Maksimal Minyak Goreng

Referensi

CNBC Indonesia, Senjata KPPU Bongkar Dugaan Kartel minyak Goreng

Emeria, D. C., Jreng! KPPU Panggil 19 Perusahaan Soal Dugaan Kartel Migor, 

Heriani, F. N., 4 Poin Penting Terkait Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam UU Cipta Kerja,

Jawani, L., (2022) Prinsip Rule of Reason Terhadap Praktik Dugaan Kartel di Indonesia, Lex Renaissance No.1(7), 31-41

Kusumawardhani, A., HET Minyak Goreng Curah Rp 14.000 per liter, Kemendag: Ada Potensi Kelangkaan,

Nicholas, H., For Indonesians, Palm Oil is Everywhere but on Supermarket Shelves, 

Oswaldo, I. G.,  Harga Minyak Goreng 12 April di Alfamart&Indomaret : Bimoli, Filma, Sania, SunCo, 

Putra, R. I. (2012). Indikasi Perjanjian Oligopoli aan Perjanjian Tertutup PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) TBK (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-L/2001) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Sandi, F., Blak-Blakan KPPU Soal Dugaan Kartel Minyak Goreng 

Sariamas, Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia Menurut Pakar Ekonomi, 

Comments

Popular posts from this blog

syarat membuat NA pernikahan bagi yang ingin menikah di luar kampung halaman

Praktek langsung secara online daftar Broken Sekuritas Saham

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili Buat yang merantau dan ingin daftar Kerja