Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
Minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia. Berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) Indonesia, minyak goreng memiliki kontribusi yang sangat besar karena minyak goreng merupakan salah satu dari sembilan bahan pokok.Belakangan ini terjadi kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan di seluruh wilayah Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan minyak goreng dan jika terdapat stoknya dijual dengan harga yang tinggi.Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah melakukan intervensi dengan menetapkan Harga Eceran Maksimum (HET) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar 13.500 dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter .Namun pada tanggal 16 Maret 2022 kebijakan Harga Eceran Maksimum (HET) tersebut dicabut dan pemerintah mengembalikan harga minyak goreng pada mekanisme pasar. Sehingga, saat ini harga minyak goreng melonjak hingga Rp 26.250 per liter , naik 87,5%.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia (KPPU) menduga ada beberapa pihak yang mempengaruhi pasar minyak goreng. Ada indikasi praktik kartel oleh produsen lokal, di mana mereka berkolusi untuk menetapkan harga dan membatasi persaingan. Dominasi pihak tertentu yang menguasai pasar menyebabkan terciptanya struktur pasar oligopolistik. Ketua KPPU menyatakan ada kenaikan harga yang kompak pada awal Januari 2022 meskipun masing-masing prosedur tersebut memperoleh bahan bakunya, sehingga KPPU mengindikasi adanya praktik kartel
Struktur Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah
pasar yang terdiri dari sedikit produsen, sehingga memiliki kekuatan melakukan
kontrol harga. Para pelaku usaha tersebut untuk mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya bekerja sama antar satu dengan pelaku usaha lain untuk
mengurangi pasokan dan menaikkan harga jual. Oleh karena itu, produsen
bertindak sebagai penentu harga. Berikut penjelasan mengenai ciri- ciri pasar
oligopolistik :
·
Jumlah produsen yang sedikit
Dalam hal struktur pasar
oligopoli, hanya ada sedikit produsen, meskipun jumlah pasti perusahaan tidak
ditentukan, sebagian besar diasumsikan kurang dari sepuluh. Setiap perusahaan memiliki
kekuasaan mengatur jumlah produksi barang dan atau jasa sehingga berpengaruh
pada harga yang harus dibayarkan konsumen.
·
Saling ketergantungan
Keputusan satu perusahaan
untuk menentukan harga dan kuantitas akan mempengaruhi perusahaan lain, baik
perusahaan yang sudah ada maupun yang akan datang. Hal ini tentunya menciptakan
suatu hambatan (barrier) bagi perusahaan
baru untuk masuk ke dalam industri tersebut. Berdasarkan penjelasan Pasal 4 Undang-Undang
tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat Indonesia, praktek oligopoli dibuat melalui
suatu kesepakatan. Perusahaan-perusahaan tersebut sepakat untuk menetapkan
harga pokok penjualan dan kuantitas produk.
·
Kompetisi Non-harga
Adapun bentuk kompetisi non-harga dapat
berupa pelayanan purna jual serta iklan untuk memberikan informasi, membentuk
citra yang baik terhadap perusahaan dan mempengaruhi perilaku konsumen. Tidak
tertutup kemungkinan perusahaan melakukan kegiatan intelijen industri untuk
memperoleh informasi (mengetahui) keadaan, kekuatan dan kelemahan pesaing nyata
maupun potensial. Informasi-informasi ini sangat penting agar perusahaan dapat
memprediksi reaksi pesaing terhadap setiap keputusan yang diambil.
Perjanjian Oligopoli
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat menyatakan bahwa “ Badan usaha dilarang mengadakan perjanjian dengan
badan usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya
monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang
No.5 Tahun 1999, “Perjanjian adalah perbuatan seorang atau lebih pelaku
usaha untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama
apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.” Hal ini mengandung pengertian
perjanjian persaingan usaha tidak hanya secara tertulis tetapi juga tidak
secara tertulis.
Perjanjian Penetapan Harga yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terdiri atas Perjanjian Penetapan Harga yang diatur dalam Pasal 5, Diskriminasi Harga yang diatur dalam Pasal 6, Perjanjian Predatory Pricing yang diatur dalam Pasal 7, dan Pemeliharaan Harga Jual Kembali yang diatur dalam Pasal 8. Pelaku usaha melakukan praktik Monopoli untuk menentukan harga, kualitas, dan kuantitas suatu produk yang ditawarkan kepada masyarakat, sehingga menyebabkan terjadinya kartel. Secara umum, praktek ini dilakukan oleh beberapa produsen/pedagang dengan bekerjasama dengan tujuan mengendalikan dan menentukan harga, sistem pemasaran, dan atau produksi. Dalam hal pelaku usaha mengurangi jumlah yang diproduksi, maka permintaan barang tersebut akan meningkat, sehingga secara langsung menyebabkan kenaikan harga barang tersebut.
Temuan KPPU
KPPU menemukan bukti adanya kecurangan di balik isu perminyakan
yang diduga melanggar Pasal 5, 11, dan 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Undang-Undang Persaingan Usaha Indonesia. Berawal dari KPPU yang menemukan
penimbunan minyak goreng di Deli, Serdang , Sumatera Utara hingga 1,1 juta
kilogram yang disimpan di beberapa gudang milik produsen dan pengecer minyak
goreng.Hal itu merupakan permulaan indikasi adanya praktik kartel karena penimbunan
tersebut dapat diartikan sebagai niat perusahaan untuk mempengaruhi harga
dengan menekan pasokan.
Akibat Hukum bagi Pelaku Usaha yang Melanggar
Ketentuan Persaingan Usaha
Sebagai konsekuensi bagi perusahaan yang melakukan praktik
kartel, KPPU dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang
melanggar Undang-Undang No.5 tahun 1999, antara lain membatalkan ketentuan
perjanjian diantara produsen yang bersepakat, perintah
kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan
praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau
merugikan masyarakat hingga dapat mengenakan sanksi administratif berupa uang. Berdasarkan pasal 47 UU No.5 tahun 1999, denda administrasi berkisar
antara Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar.
Namun, dalam Omnibus Law ketentuan tersebut diamandemen, denda administrasi maksimum kini dinaikkan menjadi 50 persen dari laba bersih atau 10 persen dari total omzet di pasar bersangkutan selama masa pelanggaran. Dalam beberapa hal, KPPU juga dapat memerintahkan penghentian kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Pada tahun 2021, KPPU mengumumkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif untuk melaksanakan regulasi teknis denda administratif. Peraturan No. 2/2021 lebih lanjut merumuskan laba bersih sebagai laba kotor dikurangi jumlah biaya tetap, pajak, dan retribusi, bukan dikurangi total biaya (biaya tetap dan variabel) dari laba kotor. Keuntungan bersih ditunjukkan berdasarkan data dukung laporan keuangan yang sah dan meyakinkan, dan dilengkapi dengan rekapitulasi dan bukti penjualan; rekapitulasi, rincian, dan bukti biaya tetap yang dibebankan; rekapitulasi dan bukti pembayaran pajak; dan rekapitulasi dan bukti pembayaran atas pungutan negara lainnya selain pajak.
Pasal 48 menetapkan sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan
Pasal 4,9 , sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, 27, dan Pasal 28 dipidana dengan
pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp100 miliar atau
kurungan selama enam bulan. Sebagai perbandingan, pelanggaran terhadap
ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 8, 15, 20 sampai dengan 24, dan 26 UU ini
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 25
miliar atau pidana kurungan pengganti denda lima bulan. Selain itu, pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini diancam dengan pidana denda
paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar atau pidana kurungan
pengganti denda paling lama 3 bulan. Namun, Omnibus law mengamandemen pasal 48 tersebut
sehingga diatur hanya pelanggaran Pasal 41 yang diancam dengan pidana denda
paling banyak Rp 5 miliar atau kurungan selama satu tahun.
Kesimpulan
Melalui Pemeriksaan KPPU ditemukan
adanya dugaan praktik kartel, khususnya pelanggaran pasal-pasal perjanjian
oligopoli, praktik kartel, dan pengendalian harga. Kondisi inilah yang menjadi
penyebab utama melonjaknya harga minyak goreng dan kelangkaan di pasaran. KPPU
sebagai organ pelengkap negara berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Di
lain sisi, jika terbukti terdapat pelanggaran pada Pasal 48 Omnibus Law, para penegak
hukum yang berwenang dapat memproses secara pidana pelaku usaha tersebut. Pada
akhirnya, pelaku usaha harus bersaing secara sehat agar tidak melanggar ketentuan
persaingan usaha. Karena, praktik kartel cenderung merugikan baik negara (dan
pembangunan ekonominya), khususnya konsumen.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Hukum Persaingan Usaha Indonesia.
Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Maksimal Minyak Goreng
Referensi
CNBC Indonesia, Senjata KPPU Bongkar Dugaan Kartel minyak Goreng
Emeria, D. C., Jreng! KPPU Panggil 19 Perusahaan Soal Dugaan Kartel Migor,
Heriani, F. N., 4 Poin Penting Terkait Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam UU Cipta
Kerja,
Jawani, L., (2022) Prinsip Rule of Reason Terhadap Praktik Dugaan Kartel di Indonesia, Lex
Renaissance No.1(7), 31-41
Kusumawardhani, A., HET Minyak Goreng Curah Rp 14.000 per liter, Kemendag: Ada Potensi Kelangkaan,
Nicholas, H., For Indonesians, Palm Oil is Everywhere but on Supermarket Shelves,
Oswaldo, I. G., Harga Minyak Goreng 12 April di Alfamart&Indomaret : Bimoli, Filma, Sania, SunCo,
Putra,
R. I. (2012). Indikasi Perjanjian Oligopoli aan Perjanjian Tertutup PT.
Bank Negara Indonesia (PERSERO) TBK (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor
10/KPPU-L/2001) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Sandi, F., Blak-Blakan KPPU Soal Dugaan Kartel Minyak Goreng
Sariamas, Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia Menurut Pakar Ekonomi,
Comments