Cek punya Kamu ! Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku ?
OJK dalam memberikan perlindungan kepada Investor di Pasar Modal Indonesia, berbagai upaya di lakukan OJK, baik dari sisi kebijakan, pengawasan dan penegakan hukum, upaya tersebut dapat kita lihat pada uraian di bawah ini, yakni :
Baca juga : OJK terbitkan aturan baru tentang Perusahaan Efek dan Pembiayaan
1. Sosialisasi, Literasi dan Edukasi
Memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar:
- Terhindar dari investasi bodong
- Memahami resiko berinvestasi di pasar modal
- Mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang di tawarkan
- Memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam
- Terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal
Mendorong Pengembangan Notasi Khusus dan Papan Pemantauan Khusus sebagai upaya Preventif untuk mencegah terjadinya kerugian Investor saham
Mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan. Saat ini telah ada 15 notasi khusus yang di harapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat, dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut
2. Penerbitan POJK 65/P.OJK.04/2020 dan SE OJK 17/SE.OJK/2021 Tentang Pengembalian Keuntungan Tidak sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor
Diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang di peroleh/kerugian yang di hindarkan secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial action)
3. Penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP)
Menimbulkan dan memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan memberikan ganti rugi atas aset pemodal yang hilang'
- Batas Maksimal ganti rugi per pemodal = Rp. 200 juta per pemodal
- Batas Maksimal ganti rugi per Kustodian = Rp 100 miliar per kustodian
4. Tindakan Supervisory Action yang di dukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal
Memastikan para pelaku Industri pasar modal Indonesia senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar,efisien dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat
OJK akan terus melakukan pembinaan dan Supervisory Action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran tersebut dan jika di perlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum tentunya dengan dukungan dari seluruh pihak
Baca juga: Peran OJK terhadap Kelalaian Perusahaan Asuransi, Bagaimana Nasib Nasabah
5. Penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan pengawasan dan penegakan dengan memberikan beberapa kewenangan baru bagi OJK demi mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat diantaranya dengan mengajukan permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham, Perusahaan Terbuka, dan melarang pihak tertentu menjadi Pengendali, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Demikian Informasi di atas, semoga bermanfaat bagi pembaca...
Sekian...
Terimakasih....
Comments